(3) Salinan berita cara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirim kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Dari lafal Sumpah Advokat tersebut para Advokat sejak dini telah diarahkan oleh hukum untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, yaitu:
- Poin ke-dua lafal sumpah; dalam memperoleh profesi Advokat, baik langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga. Dalam hal ini termasuk kepada Hakim, yaitu Hakim Pengadilan Tinggi yang menyelenggarakan sidang terbuka pengambilan Sumpah Advokat, karena hal ini adalah merupakan syarat wajib untuk menjadi seorang Advokat;
- Poin ke-tiga lafal sumpah; dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Dengan bertindak bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan seorang Advokat telah membentengi dirinya dari perbuatan, tingkah laku,  sikap  dan/atau  ucapan  yang  dapat  merendahkan  dan  merongrong kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
- Poin ke-empat lafal sumpah; secara tegas menyatakan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan demi memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tanganinya; dan
- Poin ke-empat lafal sumpah; bahwa seorang Advokat akan selalu menjaga tingkah  lakunya dan akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab seorang Advokat. Ini menunjukkan adanya sikap saling menjaga kehormatan dan martabat Advokat dan Hakim.
Pelanggaran terhadap Sumpah Advokat tersebut dapat membuat seorang Advokat dikenai tindakan, sebagaimana diatur oleh Pasal 6 huruf f UU No. 18 Tahun 2003. Tindakan mana pada akhirnya dapat membuat seorang Advokat diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai Advokat (Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 18 Tahun 2003).
Dari uraian di atas, dalam perspektif hukum , dalam hal ini berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, Advokat sangat berperan dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim jika perbuatan, tingkah laku,  sikap  dan/atau  ucapan  Advokat berpegang teguh pada Sumpah Advokat.
4. Perspektif Etika Peran Advokat dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim
      Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi, dan merupakan konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, seperti pers dan jurnalistik,  medis/dokter, dan termasuk Advokat.
      Konsep etika dalam sistem norma, nilai dan aturan profesional yang secra tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional termuat dalam Kode Etik Profesi.
      Advokat sebagai sebuah profesi yang mensyaratkan adanya kemampuan khusus dibidang hukum sudah semestinyalah memiliki Kode Etik Profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2003 Kode Etik Profesi Advokat yang ditetapkan oleh IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN), ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI), IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI), HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI), SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI), ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI), dan HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis.
      Kode etik dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2003 adalah KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA (terlampir) pada intinya memuat tentang kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh seorang  Advokat  Indonesia,  yaitu  "warga  negara  Indonesia  yang  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya".
      Dalam kaitannya dengan peran Advokat dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, tentulah jika seorang Advokat prilakunya, sikap  dan/atau  ucapannya berpegang teguh pada inti sari Kode Etik Advokat peran menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim melekat pada pribadi Advokat.
        Seorang yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, tentulah tidak akan melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.