Pasal 420; Â Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji;
Pasal 422;  Seorang  pejabat  yang  dalam  suatu  perkara  pidana, menggunakan  sarana  paksaan  baik  untuk  memeras pengakuan maupun  untuk mendapatkan keterangan; dan
Pasal 522;  Saksi,  ahli  atau  juru  bahasa,  tidak  datang  secara  melawan hukum.
3. Perspektif Hukum Peran Advokat dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim
      Dalam hukum positif kita pengaturan tentang Advokat diatur oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang (Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003).
      Advokat sangat berperan dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Peran ini berdasarkan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 dimulai sejak seseorang akan diangkat menjadi seorang Advokat, yaitu dimulai sejak seorang Calon Advokat melafalkan sumpah atau janji menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya (Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003).
      Secara lengkap ketentuan terkait Sumpah Advokat berdasarkan Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
   Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah  laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa  saya  tidak  akan  menolak  untuk  melakukan  pembelaan  atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.