Pelanggaran oleh Advokat (Contempt  of  court  by advocates);
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Advokat  tersebut  terikat  oleh  peraturanperaturan dan etika profesi. Oleh karena itu, seorang Advokat sebagai seorang profesional  harus  selalu  bertanggung  jawab  agar  selalu  menghormati  dan bersikap benar serta bersikap baik terhadap pejabat pengadilan, klien, maupun lembaga peradilan itu sendiri.Â
Contoh contempt of court yang dilakukan oleh Advokat adalah :
Mengadakan  kesepakatan  dengan  pihak  lawan  dari  pihak  yang dibantunya,  sedangkan  patut  mengetahui  bahwa  perbuatan  tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang dibantunya; atau
Berusaha  memenangkan  pihak  yang  dibantunya,  meminta  imbalan dengan maksud mempengaruhi terhadap saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau Hakim dalam perkara yang bersangkutan.
Bentuk-bentuk Contempt of Court:
- Direct Contempt of Court;
Contempt of court  jenis ini dilakukan para pihak yang hadir di pengadilan dan terjadi  di  muka  pengadilan  dan  pada  saat  sidang  pengadilan sedang berlangsung.  Dalam  Blacks  Law  Dictionary  disebutkan  bahwa  direct  contempt adalah perbuatan yang dilakukan secara langsung dan di hadapan pengadilan atau di sekitar lingkungan pengadilan dengan maksud untuk merintangi atau mengganggu jalannya peradilan yang tertib.
- Constructive (Indirect) Contempt;
Constructive (indirect) contempt merupakan contempt of court yang terjadi di luar pengadilan.  Perbuatannya  biasanya  adalah  ditujukan untuk  menentang administrasi peradilan dengan jalan melakukan perbuatan atau tidak berbuat suatu  tindakan.  Black's  Law  Dictionary mendefinisikan  constructive  (indirect) contempt sebagai perbuatan yang dilakukan tidak di depan pengadilan atau di sekitar  pengadilan, tetapi  bermaksud  untuk  merintangi  atau  menggagalkan administrasi peradilan dan biasanya para pihak berkenaan dengan melalaikan atau penolakan para pihak untuk mematuhi perintah yang sah, keputusan atau surat  keputusan  pengadilan  yang  diberikan  pada  para  pihak  untuk melaksanakan kewajibannya atau untuk tidak melakukan sesuatu.
      Selain itu, dalam KUHP juga diatur juga Ketentuan Mengenai Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, yaitu:
Pasal 209; Â Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 210;  Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang Hakim, penasihat atau  adviseur;