Blacks Law Dictionary mendefinisikan criminal contempt sebagai perbuatan yang tidak menghormati pengadilan dan proses peradilannya yang bertujuan untuk merintangi,  menghalangi,  mengganggu  jalannya  peradilan  atau  cenderung untuk menyebabkan pengadilan tidak dihormati.
Klasifikasikan bentukbentuk atau ruang lingkup criminal contempt sebagai berikut :
Gangguan di muka atau di dalam ruang sidang pengadilan;
Contempt jenis ini biasa disebut sebagai contempt in the face of court, direct contempt atau contempt in facie. Contempt ini terjadi secara langsung dalam ruang sidang pengadilan ketika sedang berlangsung proses peradilan. Dalam hal ini perbuatan yang terjadi di muka atau di dalam ruang pengadilan dapat terjadi pada setiap jenis peradilan, baik yang dilakukan oleh para pihak, pengunjung sidang, pers, atau bahkan penegak hukumnya sendiri. Dalam criminal contempt jenis ini, yang dilindungi adalah proses peradilannya, sebab kelancaran administrasi peradilan sangat  diperlukan  untuk  melindungi  hakhak  masyarakat  umum  dengan diberikannya jaminan bahwa penyelenggaraan peradilan tidak akan terganggu.
Perbuatanperbuatan yang dapat digolongkan sebagai gangguan di muka atau di dalam ruang sidang pengadilan, antara lain :
- Menghina atau mengucapkan katakata yang menghina selama proses peradilan  kepada Hakim.
- Setiap orang yang melakukan penyerangan langsung kepada saksi saat memberikan kesaksiannya.
- Saksi yang menolak menjawab pertanyaan.
Perbuatanperbuatan untuk mempengaruhi proses peradilan yang tidak memihak (acts  calculated  to prejudice the fair trial);
Perbuatanperbuatan yang yang termasuk criminal contempt jenis ini terjadi di luar pengadilan, dan sering disebut  sebagai contempt out of court atau indirect contempt atau contempt ex facie. Perbuatan yang termasuk contempt jenis ini diantaranya  melakukan  ancaman, intimidasi, penyuapan  atau  mencoba mempengaruhi dengan cara lain terhadap hakim, juri, dan saksi, seperti :
Melakukan  komunikasi  pribadi  dengan  hakim  untuk  mempengaruhi putusannya.