Pasal 211; Memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah;
Pasal 212; Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah;
Pasal 216; Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undangundang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu;
Pasal 217; Menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan;
Pasal 220; Pengaduan palsu;
Pasal 221; Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana;
Pasal 222; Mencegah, menghalanghalangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk kepentingan pengadilan;
Pasal 223; Melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim;
Pasal 224; Sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undangundang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban;
Pasal 233; Merusak/menghilangkan barang bukti;
Pasal 242; Keterangan palsu;