Mohon tunggu...
muhamad hari nurhadi
muhamad hari nurhadi Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaprada

Hobi. : olahraga, membaca Konten vaf : olahraga, pebdidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisis Capaian dan Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pedagogik Guru Sekolah Menengah Pertama (Smp)

21 Agustus 2015   09:53 Diperbarui: 21 Agustus 2015   10:10 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

M. Hari Nurhadi

Widyaiswara, LPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

ABSTRAK

Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai: 1. Tingkat capaian kompetensi pedagogik Guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat 2. Kebutuhan Diklat peningkatan Kompetensi Pedagogik guru SMP mata pelajaran IPA. Jenis analisis ini adalah analisis deskriptif. Teknik sampling yang digunakan adalah perpossive sampling, dengan sample yang digunakan adalah seluruh guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat yang mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) on line sebanyak 27 orang.

Hasil analisis menunjukkan bahwa capaian kompetensi pedagogik Guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 48 % (Kurang memuaskan). Semua aspek pedagogik yang diujikan (10 aspek) pada kompetensi pedagogik harus ditingkatkan karena berada pada kategori cukup, kurang dan tidak memuskan. Angka Kebutuhan diklat guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 52% (Shuold Know) artinya artinya masih banyak isi materi Penguasaan Kompetensi Pedagogik belum dikuasai sehingga harus diketahui atau dibutuhkan. Kompetensi yang menjadi kebutuhan pertama yaitu Kemampuan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran 64 % , selanjutnya yaitu Kemampuan Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual 59%   dan prioritas ketiga yaitu Kemampuan Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu 51 %.

Kata kunci : Kompetensi pedagogik, Kebutuhan Diklat

 

PENDAHULUAN

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara kontinyu melakukan perbaikan untuk peningkatan mutu pendidikan Salah satu komponen penting penyelenggaraan pendidikan adalah pendidik. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidik di Indonesia.

   Pendidik memiliki peran yang sangat strategis dan menjadi salah satu kunci bagi peningkatan mutu pendidikan. Michael G. (dalam Sudrajat: 2008) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think”. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa perubahan pendidikan sangat bergantung pada peran pendidik, pendidik dituntut untuk berfikir dan bertindak untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu penguasaan dan peningkatan kompetensi bagi pendidik menjadi syarat bagi peningkatan mutu pendidik.

   Peran sentral bagi kualitas pendidikan yang diemban oleh pendidik, mengharuskan pendidik untuk memiliki sikap dan kemampuan profesional. Pendidik yang profesional berarti mempunyai seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan untuk menopang tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Pendidik profesional tidak sekedar menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode, tapi juga harus mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas akan dunia pendidikan. Kompetensi yang dipersyaratkan oleh PP 19 tahun 2005 pasal 28 ayat (3) meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan prasyarat menjadi seorang pendidik, karena berhubungan langsung dengan proses pembelajaran di kelas mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut pembelajaran. Kesuksesan pendidik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada setiap tahapan tersebut amat bergantung pada penguasaan kompetensi pedagogik yang dimiliki.

Diperlukan pemahaman guru terhadap aspek-aspek pedagogik agar layanan pendidikan menjadi berkualitas. Untuk mengetahui gambaran pemahaman guru SMP mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, maka dilakukan upaya identifikasi kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Guru. UKG merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui pemahaman guru Ilmu Pengetahuan Alam melalui pemberian soal-soal berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik dan profesional. Aspek kompetensi yang lain seperti kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak diujikan karena keterbatasan alat ukur.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas maka dalam analisis ini dibatasi hanya pada kompetensi pedagogik yang diujikan pada Uji Kompetensi Guru (UKG) On line. Adapun tujuan dari analisis ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai: 1). Tingkat capaian kompetensi pedagogik Guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat 2. Kebutuhan diklat peningkatan Kompetensi pedagogik bagi guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat.

 

LANDASAN TEORI

Kompetensi Pedagogik

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

   Jenis kompetensi yang secara tegas disebutkan dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mencakup 4 komponen yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Kompetensi Pedogogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta evaluasi belajar siswa (Uzer, 2002).

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:

  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. pemahaman terhadap peserta didik;
  3. pengembangan kurikulum/ silabus;
  4. perancangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. evaluasi hasil belajar; dan
  7. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Sebagaimana tertuang dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru. Standar Kompetensi Pedagogik Guru Mata Pelajaran di SMP/MA adalah sebagai berikut:

  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)

Analisis Kebutuhan diklat (Training Needs Analysis) adalah kegiatan untuk membuat keputusan tentang perlunya pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Analisis Kebutuhan Pelatihan ini dilakukan dalam rangka menjawab pertanyaan; Apa, Mengapa, Untuk dan Oleh Siapa, Di mana, Bilamana, dan Bagaimana, pelatihan itu diselenggarakan.Tujuannya adalah untuk menghimpun berbagai bahan pertimbangan dalam rangka menyusun rancangan diklat yang sesuai dengan “kebutuhan” peserta, organisasi peserta dan penyelenggara diklat untuk mencapai tujuan diselenggarakannya diklat dimaksud.

Adapun Cakupan Analisis Kebutuhan Pelatihan (Training Needs Analisys) ini sebagai berikut :

  • Kebutuhan pekerjaan terutama akibat tuntutan baru yang meliputi; pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam menjalankan tugas
  • Kebutuhan individu yang terkait dengan motivasi dan kinerja dalam pekerjaan serta promosi.
  • Kebutuhan residual yaitu kebutuhan yang sudah ada selama ini tetapi belum terpenuhi.
  • Kebutuhan masa depan yang diperlukan untuk inovasi dan masa pembaharuan
  • Kebutuhan antisipatif untuk mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi

 

METODOLOGI

Jenis Analisis adalah Analisis deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan/ fenomena (arikunto, 2003), yaitu mencari gambaran tingkat capaian kompetensi dan kebutuhan diklat pedagogik guru SMP mata pelajaran IPA berdasarkan hasil UKG online tahun 2012.

Tahapan analisis untuk mengetahui capaian kompetensi dan kebutuhan diklat pedagogik guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut::

  1. Data hasil UKG online tahun 2012 dikelompokkan untuk tiap jenjang mata pelajaran
  2. Melakukan identifikasi indikator yang sama untuk seluruh peserta UKG SMP mata pelajaran IPA
  3. Memasukkan data ketercapaian setiap indikator untuk seluruh guru SMP mata pelajaran IPA Kabupaten Sumbawa Barat
  4. Menghitung tingkat ketercapaian untuk tiap indikator pada aspek pedogogik
  5. Menentukan kebutuhan diklat bagi guru SMP mata pelajaran IPA

 

Populasi penelitian ini adalah guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat. Sampel penelitian adalah guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat yang mengikuti UKG online tahun 2012 sebanyak 27 orang dengan menggunakan purposive sampling, sampel ditentukan dengan kriteria tertentu menjadi persaratan mengikuti UKG online.

Instrument penelitian menggunakan tabel isian jumlah guru yang tercapai dan belum tercapai untuk tiap indikator dari Aspek kompetensi Pedagogik hasil UKG tahun 2012. Data dikelompokkan berdasarkan kesesuaian antara indikator dan aspek kompetensi.

Kategori hasil capaian tiap-tiap aspek kompetensi dikelompokkan berdasarkan tabel pencapaian (Arikunto, 2002) sebagai berikut:

  1. Pencapaian 80,01% - 100,00 % dikatagorikan Sangat Memuaskan (SM)
  2. Pencapaian 62,60 % - 80,00 %   dikategorikan Memuaskan             (M)
  3. Pencapaian 57,00 % - 62,50 %   dikategorikan cukup memuaskan (CM)
  4. Pencapaian 41,00 % - 56,00 %   dikategorikan kurang memuaskan (KM)
  5. Pencapaian 00,00 % - 40,00 %   dikategorikan tidak memuaskan     (TM)

Penilaian Kebutuhan Pelatihan (Training Needs Assessment) untuk menentukan kategori kebutuhan diklat. Menurut International Labor Organization (ILO) kategori kebutuhan diklat adalah seperti berikut :

  • Must Know (MK) : Harus Diketahui karena sebagian besar isi materi yang belum dikuasai. (80 ≤ SK ≤ 100), bobot jam = 6
  • Should Know (SK) : Sebaiknya Diketahui karena banyak isi materi yang belum dikuasai (40 < SK < 80), bobot jam = 3
  • Nice to Know (NK) : Ada Baiknya Diketahui karena hanya sebagian kecil isi yang belum dikuasai     (0 ≤ MK ≤40)  bobot jam = 1

 

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Capaian Kompetensi Pedagogik

Capaian indikator pada aspek kompetensi pedagogik diperoleh dari rata-rata persentase pencapaian guru untuk setiap aspek pada kompetensi pedagogik yang diujikan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh rata-rata persentase ketercapaian kompetensi pedagogik sebesar 48 % dengan kategori Kurang memuaskan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak guru SMP mata pelajaran IPA di kabupaten Sumbawa Barat yang masih perlu ditinggaktkan kompetensi pedagogiknya khususnya pada aspek-aspek kompetensi pedagogik. Adapun aspek dengan kategori tidak memuaskan antara lain: memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, sedangkan kategori kurang memuaskan terdapat pada aspek: Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu; Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, kategori cukup memuaskan terdapat pada aspek: Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

 

Kebutuhan Diklat Penguatan Kompetensi Pedagogik

Kebutuhan diklat pedagogik diperoleh dari persentase aspek kompetensi pedagogik yang tidak tercapai pada kompetensi pedagogik yang diujikan sebagai berikut:

Secara keseluruhan angka kebutuhan diklat penguatan kompetensi pedagogik guru SMP mata Pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 52 % atau kategori Should Know dengan perincian sebagai berikut :

  1. 64% membutuhkan peningkatan Kemampuan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
  2. 59 % membutuhkan peningkatan Kemampuan Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  3. 51 % membutuhkan peningkatan Kemampuan Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,
  4. 50 % membutuhkan peningkatan kemampuan Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran dan Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
  5. 46 % membutuhkan peningkatan kemampuan Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
  6. 43 % membutuhkan peningkatan Kemampuan Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
  7. 41 % membutuhkan peningkatan kemampuan Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

Berdasarkan hasil diatas maka tingkat kebutuhan diklat peningkatan kompetensi pedagogik guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat prioritas satu sampai tiga adalah sebagai berikut:

  1. 64 % membutuhkan peningkatan Kemampuan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
  2. 59 % membutuhkan peningkatan Kemampuan Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
  3. 51 % membutuhkan peningkatan Kemampuan Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan tingkat capaian komptensi pedagogik guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat adalah 48 % dengan kategori kurang memuaskan artinya masih banyak guru SMP mata pelajaran IPA di kabupaten Sumbawa Barat yang masih perlu ditinggaktkan kompetensi pedagogiknya khususnya pada aspek-aspek kompetensi pedagogik.

Secara keseluruhan angka kebutuhan diklat penguatan kompetensi pedagogik guru SMP mata Pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 52 % atau kategori Should Know, artinya masih banyak isi materi Penguasaan Kompetensi Pedagogik belum dikuasai sehingga harus diketahui atau dibutuhkan. Kompetensi yang menjadi kebutuhan pertama yaitu Kemampuan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran 64 % , selanjutnya yaitu Kemampuan Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual 59%   dan prioritas ketiga yaitu Kemampuan Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu 51 %.

 Saran.

Berdasarkan hasil Kajian Analisis Kebutuhan Pelatihan (Training Needs Analisys) dan Penilaian Kebutuhan Pelatihan (Traning Needs Assessment) tentang kebutuhan penguatan kompetensi pedagogik guru jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di di dinas pendidikan lombok barat, Penulis menyarankan kepada :

  1. LPMP NTB untuk memprogramkan dan menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan dalam bentuk fasilitasi, bimbingan teknis, workshop atau Diklat penguatan kompetensi pedagogik kepada guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat dengan pokok prioritas materi yaitu Kemampuan Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan Memanfaatkan hasil penilaian, evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, Kemampuan Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual serta Kemampuan mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
  2. Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat untuk memprogramkan :
  3. workshop atau Diklat penguatan kompetensi pedagogik kepada guru SMP mata pelajaran IPA
  4. mengintensifkan bimbingan oleh pengawas dan kepala sekolah melalui supervisi
  5. menggalakkan kegiatan KKG/MGMP

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fraenkel,JakcR.and Wallen, Norman E,1990, How to Design and Evaluate research in education, USA Mc Graw-Hill

http://news.okezone.com/read/2014/05/30/560/991717/ciri-guru-profesional

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Jabatan Pegawai Negeri sipil

Riyanto Yatim, M.Pd, 2001, Metodologi Penelitian Pendidikan.SIC. Surabaya

Arikunto, 2002. Prosedur Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara

Hasan, M. Iqbal. 2002. Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan pemerintah epublik Indonesia nomor 32 tahun 2013 entang perubahan atas

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional Pendidikan

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun