Peran sentral bagi kualitas pendidikan yang diemban oleh pendidik, mengharuskan pendidik untuk memiliki sikap dan kemampuan profesional. Pendidik yang profesional berarti mempunyai seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan untuk menopang tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Pendidik profesional tidak sekedar menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode, tapi juga harus mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas akan dunia pendidikan. Kompetensi yang dipersyaratkan oleh PP 19 tahun 2005 pasal 28 ayat (3) meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan prasyarat menjadi seorang pendidik, karena berhubungan langsung dengan proses pembelajaran di kelas mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut pembelajaran. Kesuksesan pendidik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada setiap tahapan tersebut amat bergantung pada penguasaan kompetensi pedagogik yang dimiliki.
Diperlukan pemahaman guru terhadap aspek-aspek pedagogik agar layanan pendidikan menjadi berkualitas. Untuk mengetahui gambaran pemahaman guru SMP mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, maka dilakukan upaya identifikasi kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Guru. UKG merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui pemahaman guru Ilmu Pengetahuan Alam melalui pemberian soal-soal berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik dan profesional. Aspek kompetensi yang lain seperti kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak diujikan karena keterbatasan alat ukur.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas maka dalam analisis ini dibatasi hanya pada kompetensi pedagogik yang diujikan pada Uji Kompetensi Guru (UKG) On line. Adapun tujuan dari analisis ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai: 1). Tingkat capaian kompetensi pedagogik Guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat 2. Kebutuhan diklat peningkatan Kompetensi pedagogik bagi guru SMP mata pelajaran IPA di Kabupaten Sumbawa Barat.
Â
LANDASAN TEORI
Kompetensi Pedagogik
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  Jenis kompetensi yang secara tegas disebutkan dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mencakup 4 komponen yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi Pedogogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta evaluasi belajar siswa (Uzer, 2002).
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- pemahaman terhadap peserta didik;
- pengembangan kurikulum/ silabus;
- perancangan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- evaluasi hasil belajar; dan
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.