Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Poltekip

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   09:45 Diperbarui: 11 September 2023   09:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA REVIEWER : MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH

STB : 4391

NO. ABSEN : 28

PRODI : TEKNIK PEMASYARAKATAN A

Reviewer : Muhammad Ardhiya Dimaz Anugrah (STB 4391 / No.Absen 28)

DOSEN PEMBIMBING : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

JURNAL 1

Judul : ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis : Warsiman, Maswita, Anjani Sipahutar 

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan 

Volume & Tahun : Vol 3 No 1(2023): Juni 2023

Link Artikel Jurnal : Jurnal Normatif (alazhar-university.ac.id)

Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Pengantar pada jurnal ini, peneliti lebih banyak menjelaskan mengenai Lingkungan hidup dimana menurut jurnal ini mengartikan bahwa Lingkungan  hidup  adalah  nyawa  bagi seluruh makhluk hidup yang ada dimuka bumi. Lingkungan hidup sebagai karunia dari Tuhan kepada  seluruh  manusia.  Dalam  rangka meningkatkan   kesejahteraan   kebutuhan kehidupan manusia terdapat dalam lingkungan hidup yang bertujuan untuk perlindungan dan pemanfaatan  sumber  daya  kehidupan.  Oleh karena  itu  perlu  dilaksanakan  pembangunan berkelanjutan  yang  berwawasan  lingkungan hidup,  berdasarkan  kebijakan  nasional  yang terpadu    dan    menyeluruh    dengan memperhitungkan kebutuhan generasi kini dan mendatang.  Untuk  itu  dipandang  perlu melaksanakan  pengelolaan  lingkungan  yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya  pembangunan  berkelanjutan yang  berwawasan  lingkungan. ndonesia  negara kepulauan dengan 80% wilayah laut dan 20% wilayah  darat.  Potensi  ancaman  terhadap kedaulatan  dan  wilayah  Indonesia  berada  di laut. Persentase ancaman ini menjadi semakin tinggi karena posisi geografis Indonesia berada pada lalu lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal, baik kapal dagang maupun  kapal  militer  melintas  di  perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication(SLOC) serta Sea Lines of Oil Trade (SLOT). Penyebab  kasus  pencemaran  laut  tersebut secara  umum  adalah  tambang,  transposrtasi minyak,  pengeboran  minyak  lepas  pantai, pengilangan  minyak  dan  pemakaian  bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar membawa pengaruh buruk bagi organisme laut serta ada juga beberapa jenis  binatang udara seperti burung merasak dampaknya. Air yang sudah  tercemar  juga  akan  menggangu organisme aquatic pantai, seperti berbagai jenis ikan,  terumbu  karang,  hutan  mangrove  dan rusaknya  wisata  pantai.  Dan  tentu  saja  pada akhirnya  nelayan  dan  petani  juga  akan mengalami kerugian secara ekonomi 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah menggunakan deskripsi analisis yang bertujuan penelian untuk menggambarkan mengenai pencemaran laut dalam system perundang undangan. 

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bahwa sebagai penelahaan dalam tataran konseptional tentang  arti  dan  maksud  berbagai  peraturan hukum  nasional  yang  berkaitan  dengan pencemaran laut  yang diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut

Metode Penelitian :

Metode  penelitian  yang  dipergunakan untuk menjawab permasalahan adalah bersifat deksriptif  analitis  yaitu  penelitian  yang berusaha   untuk   menggambarkan   dan menguraikan  tentang  pemasalahan  yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dilihat dari segi pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan  yuridis  normatif.

Obyek Penelitian:

Penelitian sistematika hukum. dengan pencemaran laut  yang diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

Pendekatan Penelitian : 

pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan  yuridis  normatif  dimaksudkan sebagai penelahaan dalam tataran konseptional tentang  arti  dan  maksud  berbagai  peraturan hukum  nasional  yang  berkaitan  dengan pencemaran laut  yang diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data:

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

Hasil Penelitian dan Pembahasan:

Indonesia  merupakan  Negara  kepulauan terbesar  di  dunia  dengan  sumber  daya pesisir  yang  sangat  kaya  dan  terletak  di kawasan khatulistiwa dengan iklim tropis. Lingkungan  laut  tropis  Indonesia  yang sangat luas dan kaya dengan sumber daya hayati  dan  mineral  merupakan  kondisi alamiah  yang  memiliki  keunggulan komparatif  sebagai  tali  kehidupan  dan masa  depan  bagi  kesejahteraan  bangsa Indonesia.  Tetapi  ekosistem  pantai  yang beriklim  tropis  tersebut  cukup  peka terhadap pencemaran, sedangkan sebagian besar  penduduk  Indonesia  berdiam  di kawasan pesisir dan hidupnya bergantung kepada  produktivitas  berbagai  ekosistem pantai [9]. Pencemaran di lingkungan laut (pollution  of  the  marine  environment) sebagain besar terjadi akibat dimasukannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung ke  dalam lingkungan laut yang mengakibatkan  dampak  buruk  seperti kerusakan    pada    keberlangsungan kehidupan laut sehingga dampak tersebut berbahaya  bagi  kesehatan  manusia,  serta gangguan  terhadap  kegiatan  di  laut termasuk  penangkapan  ikan.  Terjadinya pencemaran laut dikarenakan ulah manusia yang  berdampak  pada  kelangsungan ekosistem   makhluk   hidup   lainnya. Pengaturan pencemaran laut diatur dalam pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan. Terdapat  beberapa  jenis pencemaran laut yang diantaranya: 1.Tumpuhan minyak (oil spil) 2.Sampah laut (marine debris) 3.Dumping 4.Pencemaran limbah industry 5.Kecelakaan kapal bermuatan tambang non minyak di laut. Pencemaran  yang  terjadi  akibat  manusia secara  langsung yakni  pembuangan  limbah yang  dilakukan  tanpa  adanya  penyaringan terlebih  dahulu.  Para  masyarakat  khususnya yang  berkediaman  di  sekitar  pesisir  laut melakukan  pembuangan  limbah  langsung  ke laut  dengan  volume  yang  cukup  besar  dan sering  terjadi  sehingga  hal  tersebut  menjadi faktor terjadinya pencemaran lingkungan laut. Adapun  pencemaran  laut  yang  terjadi  akibat ulah manusia lainnya yaitu pencemaran yang dilakukan  oleh  para  pemilik  kapal-kapal maupun  industri  di  perairan  Indonesia  yang berakibat  mengancam  kelestarian  laut  yakni biasanya terjadi tumpahan minyak ke laut, tentu saja  hal  tersebut  semakin  mengakibatkan meningkatnya  kerusakan  laut . Terdapat  beberapa  jenis pencemaran laut yang diantaranya: 1.Tumpuhan minyak (oil spil) 2.Sampah laut (marine debris) 3.Dumping 4.Pencemaran limbah industry 5.Kecelakaan kapal bermuatan tambang non minyak di laut.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran:

Dalam abstrak sebenarnya penulis telah menunjukkan secara gambling serta jelas akan jurnal yang dibahas akan tetapi dalam penulisan metode penelitian sepertinya penulis bisa menambahkan Kembali terkait dengan pendekatan maupun tambahan secara menyeluruh serta pasal pasal baik KUHP maupun dasar hukum yang lebih banyak lagi aagar lebih banyak lagi sumber yang dapat dicantumkan.

Jurnal 2

Judul : ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG)

Penulis : Regina Yaninta Tarigan , Alvi Syahrin , Hasim Purba , Tony

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

Volume & Tahun : Vol. 3 No. 1 (2023): Juni 2023

Link Artikel Jurnal : Analisis Yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan pegawai notaris (studi putusan PN Karanganyar NO.36/PID.B/2021/PN.KRG) | Jurnal Normatif (alazhar-university.ac.id)

Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG) ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca mudah untuk memahami jurnal ini.

 

Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai hukum positif di Indonesia. Terdakwa VA dalam Putusan PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg, VA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan memakai surat palsu dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dimana surat palsu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020. VA selaku pegawai notaris TA, seharusnya dapat membantu notaris TA dalam menjalankan jabatan dan kewenangannya dan melakukan sesuai dengan yang diperintahkan notaris TA, akan tetapi sebaliknya Terdakwa VA justru melakukan tindakan di luar perintah notaris TA dan perbuatan Terdakwa VA yang memalsukan surat keterangan (covernote) notaris menimbulkan kerugian bagi pihak PT.BPR AMS dan Notaris TA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab pegawai notaris dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris berupa tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas administrasi kantor notaris, tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan akta serta notaris tanggung jawab sebagai saksi instrumentaire dalam pengesahan suatu akta notaris. Pegawai notaris dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, jika pegawai notaris tersebut melakukan perbuatan yang membuat surat keterangan (covernote) palsu atau memalsukan surat keterangan (covernote).Putusan hakim dalam Putusan PN Karanganyar No.36/PID.B/2021/PN.KRG dapat diketahui bahwa Putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa VA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu" dan "memakai surat palsu" sebagaimana dalam dakwaan subsidaritas Kesatu dan Kedua Penuntut Umum dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, akan tetapi beberapa pertimbangan hakim yang mendasari putusan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebenaran yuridis, fakta-fakta persidangan dan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, khususnya pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP (Dakwaan Kesatu)

 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian: 

Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai hukum positif  di  Indonesia.  Terdakwa  VA  dalam  Putusan  PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait pemalusan surat palsu dan memakai surat palsu dimana surat palsu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020.  VA selaku pegawai notaris TA,

Metode Penelitian:

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif  analitis.  Adapun  yang  dimaksud dengan  penelitian  yang  bersifat deskriptif analitis adalah  suatu  penelitian  yang  dapat menggambarkan  secara  rinci  dan  sistematis mengenai objek yang diteliti. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga penelitian kepustakaan.

Obyek Penelitian:

Tindak  pidana  yang  diatur  dalam hukum positif di Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan surat adalah membuat surat  dengan  menggunakan  nama  orang  lain yang  dikenal  tanpa  sepengetahuan  atau persetujuan si pemilik nama tersebut, kemudian pembuat  surat  membubuhkan  tanda  tangan yang  dimaksud  adalah  Surat  Keterangan Nomor  :  7/NOT/III/2020  Tanggal  12  Maret 2020.      Surat   Keterangan   Nomor   : 7/NOT/III/2020  Tanggal  12  Maret  2020 tersebut  sudah  ada  tanda  tangan  dan  cap stempel  notaris  dimana  isi  surat  keterangan tersebut  menerangkan,  bahwa  Sertifikat  Hak Milik Nomor 2232/Kayuapak  atas  nama VA masih  dalam  proses  Akta  Pembebanan  Hak Tanggungan  Kantor  Pertanahan  Nasional Kabupaten Sukoharjo melalui Kantor Notaris TA dan apabila selesai akan diserahkan Notaris TA kepada PT. BPR AMS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah surat ini dikeluarkan. Perbuatan  Terdakwa  VA  yang  memalsukan Surat  Keterangan  Nomor  :  7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 menimbulkan kerugian bagi  Notaris  TA,  berupa  nama  baik  dan kepercayaan, serta mengakibatkan Notaris TA tidak  menerima  honorarium  atas  pembuatan akta dari PT.BPR AMS sebesar Rp.1.250.000,-.

Pendekatan Penelitian:

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis  normatif  atau  penelitian  yang  menganalisis  hukum,  dengan metode  pendekatan  penelitian  yang  bersifat deskriptif  analisis  dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab pegawai notaris dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris berupa tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas administrasi kantor notaris, tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan akta serta notaris tanggung jawab sebagai saksi instrumentaire dalam pengesahan  suatu  akta  notaris.    Pegawai  notaris  dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, jika pegawai notaris tersebut melakukan perbuatan yang membuat surat keterangan  (covernote)  palsu  atau  memalsukan  surat  keterangan (covernote), yang dibuat untuk dipergunakan pegawai notaris seolah-olah surat keterangan (covernote) adalah benar dikeluarkan oleh pihak yang  biasanya  mengeluarkan  surat  tersebut  yakni  notaris,  dimana penggunaan surat keterangan (covernote) palsu tersebut menimbulkan kerugian  bagi  pihak  lainnya.  Putusan  hakim  dalam  Putusan  PN Karanganyar  No.36/PID.B/2021/PN.KRG  dapat  diketahui  bahwa Putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa VA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu" dan "memakai surat palsu".

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya:

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa putusan PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg, dan bahan hukum sekunder berupa KUHP, KUHPer dan buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum lainnya.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber, dipublikasikan secara luas dan diolah secara deskriptif dengan analisis yuridis kualitatif.

Hasil Penelitian dan Pembahasan:

Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai  tugas  dan  kewajiban  untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada  masyarakat  yang  membutuhkan. Bantuan  hukum  yang  dapat  diberikan  dari notaris  adalah  dalam  bentuk  membuat  akta autentik   ataupun   kewenangan   lainnya. Kedudukan  notaris  sebagai  pejabat  umum, berarti kewenangan yang ada pada notaris tidak pernah  diberikan  kepada  pejabat-pejabat lainnya,  dimana  sepanjang  kewenangan tersebut  tidak  menjadi  kewenangan  pejabat-pejabat  lain  dalam  membuat  akta  autentik dapat disimpulkan bahwa  akta  yang  bersangkutan  batal  demi hukum  dan  semua  perbuatan  atau  tindakan hukum  yang  tersebut  dalam  akta  harus dianggap  tidak  pernah  terjadi,  dimana  akta seperti ini tidak bisa dieksekusi. Notaris yang membuat  akta  demikian  dapat  dituntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dengan alasan    ketidaktahuan   notaris    akan ketidakwewenangannya tidak untuk membuat akta yang bukan menjadi kewenangannya. Inti dari tugas notaris sebagai pejabat umum ialah merekam secara tertulis dan autentik hubungan-hubungan  hukum  antara  para  pihak,  yang secara  mufakat  meminta  bantuan  jasa-jasa notaris  Pegawai  notaris  adalah  setiap  orang yang bekerja pada kantor notaris yang didasari oleh  hubungan kerja  dengan  menerima  upah sebagai imbalan atas jasa yang dikerjakannya  

tindak pidana pemalsuan dalam suatu perbuatan kekuasaan, pertanggungjawaban pidana terhadap notaris diatur dalam KUHP. Notaris yang masih memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

Sebagaimana  notaris dalam  menjalankan  profesi  jabatannya  harus menjaga  kerahasiaan akta  beserta  keterangan yang diperoleh dari para pihak, sesuai dengan ketentuan  UUJN,  demikian  juga  diwajibkan kepada  para  pegawai  notaris,  yang  mana pegawai  notaris  merupakan  perpanjangan tangan dari notaris dan menjalankan tugas dan jabatannya.  Pegawai  notaris  tidak  jarang digunakan  notaris  sebagai  saksi  dalam pembuatan suatu akta notaris. Kehadiran saksi yang berjumlah 2 (dua) orang saksi, merupakan suatu  kewajiban  yang  harus  dipenuhi  dalam peresmian  suatu  akta  notaris,  sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf m juncto Pasal 40 Ayat  1 UUJN.  Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa hubungan antara notaris dan  pegawai  notaris  merupakan  suatu hubungan  kerja  yang  didasarkan  pada  suatu perjanjian kerja, baik perjanjian kerja tertulis maupun  secara  lisan.  Hubungan  kerja  dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris tersebut, menimbulkan  tanggung jawab bagi pegawai  notaris,  dimana  pegawai  notaris bertanggung  jawab  kepada  notaris  dalam menjalankan  tugas-tugas  administrasi  kantor notaris,  bertanggungjawab  dalam  menjaga kerahasiaan  akta  serta  notaris  bertanggung jawab  sebagai  saksi  instrumentaire  dalam pengesahan suatu akta notaris.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran:

Dalam hal ini penulis telah menjelaskan kasus maupun dasar hukum dengan jelas akan tetapi perlu adanya pengembangan baik dalam menjelasakan terkait kasus yang terjadi sehingga pembaca lebih paham serta mengetahui terkait kasus tersebut.

JURNAL 3

Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA WANITA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Penulis : Salsabila Oane dan Eko Nurisman

Nama Jurnal : Hukum dan Perundang-Undangan

Penerbit : Universitas Internasional Batam

Volume & Tahun : Vol 21 No 1 - Juni 2022

Link Artikel Jurnal : .

Pendahuluan / Latar Belakang: 

Jurnal yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA WANITA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca lebih mudah untuk memahami jurnal ini.

 

Pengantar pada jurnal ini peneliti lebih banyak menyoroti kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) mencatat dari tahun 2016 -- 2022 korban kekerasan seksual yang terjadi terhadap wanita pada tahun 2016 sebanyak

7.475 kasus, pada tahun 2017 sebanyak 17.949 kasus, pada tahun 2018 sebanyak 18.141 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 17.132 kasus, pada tahun 2020 sebanyak 17.576 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 21.756 kasus, dan pada tahun 2022 akhir bulan Januari sebanyak 1.962 kasus. Pada Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam adalah salah satu tempat yang memiliki paling banyak kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap wanita yang banyak terjadi dibandingkan Kabupaten atau Kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu faktor yang mungkin bisa mempengaruhi hal ini adalah karena Batam merupakan kota industri dan pariwisata, sehingga ada banyak orang-orang baru yang hilir mudik mendatangi kota ini dan mungkin saja melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Provinsi Kepri, adalah ibu Misni, SKM, MSi. Beliau merangkum total kekerasan/seksual atas perempuan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020 sebanyak tiga ratus tiga puluh empat (334) kasus, tahun 2021 meningkat menjadi tiga ratus enam puluh satu (361) kasus, tahun 2022 awal januari hingga akhir februari menjadi Sembilan puluh tujuh (97) kasus. Diskriminasi gender dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang sering ditemukan pada kaum perempuan meskipun tidak separah beberapa dekade lalu, masyarakat sekitar masih belum bisa menyingkirkan hal tersebut dan selalu mengelompokkan perempuan ke dalam golongan "second class citizens".2 Dalam meminimalisir diskriminasi gender, hampir seluruh dunia melakukan segala upaya agar diskriminasi gender tidak lagi timbul. Berbagai Lembaga maupun badan telah di buat untuk dapat melakukan pemberdayaan terhadap perempuan Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan maka adapun tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada wanita dan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi Kepulauan Riau terhadap korban yang menjadi tindak pidana pelecehan seksual.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data penyidikan ini adalah telaah dokumen atau kepustakaan, telaah hukum dan perundang-undangan khususnya KUHAP, dan tulisan oleh para ahli hukum yang berkaitan atau berkaitan dengan pokok bahasan penyidikan. Cara penulisan data secara deskriptif menurut penelitian hukum adalah dengan menetapkan pendekatan kualitatif. Ini adalah penjabaran data, melantaskan kebenaran dan mengekstraknya dari literatur. Memintasi penelitian deskriptif, peneliti berusaha menjelaskan peristiwa dan peristiwa penting tanpa memberikan perlakuan partikular terhadap peristiwa tersebut. Variabel yang akan diteliti dapat berupa variabel tunggal (one variable) atau variabel ganda.

Metode Penelitian:

Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif. Menurut Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, penyidikan hukum normatif adalah penyidikan hukum yang dilakukan melalui pemeriksaan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan.11 Hukum normatif adalah prosedur mendeteksi aturan hukum, pilar-pilar hukum, dan hukum untuk memenuhi pertanyaan hukum secara relevan.

Obyek Penelitian:

Penelitian asas-asas hukum. Bagaimana kajian hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Pendekatan Penelitian:

Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan yang menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas khususnya adalah UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan KUHAP, UU No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya:

Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif. Menurut Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, penyidikan hukum normatif adalah penyidikan hukum yang dilakukan melalui pemeriksaan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data:

Alat yang di gunakan dalam pengumpulan data penyidikan ini adalah telaah dokumen atau kepustakaan, telaah hukum dan perundang-undangan khususnya KUHAP, dan tulisan oleh para ahli hukum yang berkaitan atau berkaitan dengan pokok bahasan penyidikan. Cara penulisan data secara deskriptif menurut penelitian hukum adalah dengan menetapkan pendekatan kualitatif. Ini adalah penjabaran data, melantaskan kebenaran dan mengekstraknya dari literatur.

Hasil Penelitian dan Pembahasan:

Pelanggaran harkat dan martabat atau kesusilaan dan pelecehan atau pelecehan seksual yakni dua bentuk harkat martabat yang tidak hanya menjadi persoalan hukum domestik di satu negara, tetapi sudah menjadi isu hukum atau global di semua negara di dunia. Pelaku kejahatan dan pelecehan seksual tidak didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, apalagi tidak berpendidikan atau tidak berpendidikan, tetapi pelakunya dari yang terendah hingga tertinggi di semua kelas sosial tertinggi.13 Pelecehan seksual, karena cakupannya yang luas, dapat terjadi di mana saja tidak memandang antara laki-laki dan perempuan atau dalam komunitas yang homogen. Pelaku merupakan pelaku utama dalam kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual, namun bukan berarti pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut semata-mata disebabkan oleh perilaku menyimpang pelaku dan dapat dipengaruhi oleh faktor selain pelaku.14 Pelecehan seksual adalah tingkat kekerasan tertinggi dan paling mengancam dari semua bentuk kekejaman fisik dan psikis lainnya.

Pembuktian pada kekerasan psikis tidaklah semudah pembuktian kekerasan fisik. Karena pembuktian kekerasan fisik mudah terlihat oleh mata dan dapat dibuktikan dengan visum et repertum sedangkan bukti dari kekerasan psikis tidak terlihat karena rasa sakitnya hanya dapat dirasakan oleh korban melalui batin dan jiwanya.15 Oleh karena itu, upaya pengungkapan fakta dalam perkara kekerasan psikis seringkali mengalami kesulitan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual harus diberikan dengan cara yang berbeda-beda tergantung dari kerugian yang diderita korban, baik secara psikologis maupun emosional.16 Pelecehan seksual merupakan tindakan wajib dan ancaman untuk melakukan aktivitas seksual. Ini termasuk tidak hanya kecabulan dan pemerkosaan, tetapi juga aktivitas seksual seperti penglihatan, sentuhan, penyisipan dan tekanan.

Pelecehan seksual yang menjurus ke arah pemerkosaan ataupun pencabulan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan lagi dianggap sebagai tindak pidana yang menciderai kehormatan perempuan, tetapi pelecehan seksual sudah masuk ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.19 Harus dingatkan bahwa pelecehan seksual ini ada dimana-mana tidak perduli tempat dan waktu, tanpa memandang usia atau jenis kelamin. Perilaku linguistik dan fisik lainnya dikaitkan dengan hal-hal berbau seksual, karena korbannya bisa saja bayi, orang tua, dan bahkan jenis kelamin yang sama. Ragam panggilan tidak aman seperti yang kita ketahui, diklasifikasikan sebagai penghalang jalan. Banyaknya variabel, yang merupakan penyebab pelecehan seksual dalam kasus yang berbeda, terutama diperkirakan pembahasan dan pengembangan budaya. Gaya hidup dan mode asosiasi dengan semakin banyak wanita gratis tidak boleh dilakukan antara pria dan wanita yang dikaitkan dengan aturan moral untuk pria dan wanita.

Pelecehan seksual yang paling umum bagi perempuan adalah pemerkosaan, yang interpretasi hukumnya dapat ditemukan dalam Volume II, Bab XIV KUHP tentang KUHP tentang Cara Yang Baik. Mengamati dari asal-usulnya, aturan hukum pemerkosaan telah dibentuk mulai lama. Secara tradisional, pemerkosaan ditelaah dari perspektif laki-laki berdasarkan seksualitas laki-laki. Susunan Pasal 285, 286, 287 dan 297 KUHP secara jelas menggambarkan nilai/standar moral yang digunakan masyarakat dalam perlakuan terhadap perempuan. Oleh karena itu, karena perempuan dan perilaku perempuan berkaitan dengan situasi yang ditentukan dan dikendalikan secara sosial, maka perlu dilakukan analisis yang memberikan perspektif yang lebih luas tentang masalah ini.

Pada masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, pihak korban sangat besar, namun banyak yang mengeluhkan ketidakpekaan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Ancaman interpretasi hukum dan sanksi semakin direvisi. Pasal 389 KUHP. Stigma sosial tentang kekerasan seksual seringkali dikategorikan sebagai perempuan manja yang selalu bahagia bersamanya. Di sisi lain, pelaku tidak pernah dikritik. Di level politik, masih banyak kebijakan yang tidak mendukung perempuan. Misalnya, ketika menangani kasus kekerasan seksual, perempuan seringkali tidak mendapatkan haknya. Warga menuntut pengesahan RUU TPKS. Padahal undang-undang juga dapat mengakses dan mengurangi kasus pelecehan seksual dan pelecehan seksual Indonesia. Dengan latar belakang tersebut, diharapkan ke depan kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat dikurangi dan dikelola dengan lebih baik. Hukum berkembang sinkron dengan pertumbuhan zaman yang berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat.

Masih banyak korban pelecehan seksual terhadap perempuan yang tidak dilindungi oleh penegak hukum atau masyarakat. Undang-undang di atas harus menjadi standar bagi aparat penegak hukum untuk memperlakukan semua orang (terutama perempuan korban pelecehan seksual), tanpa memandang jenis kelamin, dengan tujuan menyeimbangkan hukum dan sosial. Kekerasan/pelecehan seksual dapat berupa percobaan pemerkosaan, pemerkosaan, masokisme seksual, pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual lainnya, menghina, menyakiti atau menyakiti korban. Pelecehan seksual yang terjadi memberikan dampak yang signifikan bagi korban, terutama jika korbannya adalah perempuan. Identitas mereka terancam dan mereka berjuang untuk fokus pada sekolah dan pekerjaan. Dalam hal ini, pelaku menunjukkan perilaku yang dapat merendahkan korban perkosaan atau pelecehan seksual. Oleh karena itu, perlu dilaporkan bahwa di satu sisi dapat melindungi korban pelecehan seksual dan di sisi lain dapat mencegah pelaku pelecehan seksual."perlindungan terhadap masyarakat. Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2006 selain Satgas Bebas Kekerasan pemerintah juga membentuk suatu pelayanan untuk kelancaran program yang disebut sebagai Pos Pengaduan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Tanjungpinang, pada pasal 9 bahwa struktur organisasi di Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, dengan tetap berpedoman pada peraturan. Hal ini menegaskan bahwa P2TP2A Kota Tanjungpinang belum menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), namun masih menjadi bagian dari DP3APM Kota Tanjungpinang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Bidang Perlindungan Perempuan dan Kemitraan dalam memberikan informasi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran:

Dalam penulisan jurnal ini metode dan penulisan yang digunakan tepat dan lengkap serta menggunakan berbagai sumber hukum serta runtut dalam pembahasan maupunmetode penelitian. Akan tetapi perlu adanya peringkasan pokok pokok bahasan dalam hasil pembahasan , sehingga walaupun isinya lengkap pembaca lebuh mudah dalam memahami serta memudahkan pembaca untuk mengetahui pokok pembahasan serta hal yang dibahas dalam jurnal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun