Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Poltekip

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   09:45 Diperbarui: 11 September 2023   09:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Volume & Tahun : Vol 3 No 1(2023): Juni 2023

Link Artikel Jurnal : Jurnal Normatif (alazhar-university.ac.id)

Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Pengantar pada jurnal ini, peneliti lebih banyak menjelaskan mengenai Lingkungan hidup dimana menurut jurnal ini mengartikan bahwa Lingkungan  hidup  adalah  nyawa  bagi seluruh makhluk hidup yang ada dimuka bumi. Lingkungan hidup sebagai karunia dari Tuhan kepada  seluruh  manusia.  Dalam  rangka meningkatkan   kesejahteraan   kebutuhan kehidupan manusia terdapat dalam lingkungan hidup yang bertujuan untuk perlindungan dan pemanfaatan  sumber  daya  kehidupan.  Oleh karena  itu  perlu  dilaksanakan  pembangunan berkelanjutan  yang  berwawasan  lingkungan hidup,  berdasarkan  kebijakan  nasional  yang terpadu    dan    menyeluruh    dengan memperhitungkan kebutuhan generasi kini dan mendatang.  Untuk  itu  dipandang  perlu melaksanakan  pengelolaan  lingkungan  yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya  pembangunan  berkelanjutan yang  berwawasan  lingkungan. ndonesia  negara kepulauan dengan 80% wilayah laut dan 20% wilayah  darat.  Potensi  ancaman  terhadap kedaulatan  dan  wilayah  Indonesia  berada  di laut. Persentase ancaman ini menjadi semakin tinggi karena posisi geografis Indonesia berada pada lalu lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal, baik kapal dagang maupun  kapal  militer  melintas  di  perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication(SLOC) serta Sea Lines of Oil Trade (SLOT). Penyebab  kasus  pencemaran  laut  tersebut secara  umum  adalah  tambang,  transposrtasi minyak,  pengeboran  minyak  lepas  pantai, pengilangan  minyak  dan  pemakaian  bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar membawa pengaruh buruk bagi organisme laut serta ada juga beberapa jenis  binatang udara seperti burung merasak dampaknya. Air yang sudah  tercemar  juga  akan  menggangu organisme aquatic pantai, seperti berbagai jenis ikan,  terumbu  karang,  hutan  mangrove  dan rusaknya  wisata  pantai.  Dan  tentu  saja  pada akhirnya  nelayan  dan  petani  juga  akan mengalami kerugian secara ekonomi 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah menggunakan deskripsi analisis yang bertujuan penelian untuk menggambarkan mengenai pencemaran laut dalam system perundang undangan. 

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bahwa sebagai penelahaan dalam tataran konseptional tentang  arti  dan  maksud  berbagai  peraturan hukum  nasional  yang  berkaitan  dengan pencemaran laut  yang diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut

Metode Penelitian :

Metode  penelitian  yang  dipergunakan untuk menjawab permasalahan adalah bersifat deksriptif  analitis  yaitu  penelitian  yang berusaha   untuk   menggambarkan   dan menguraikan  tentang  pemasalahan  yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dilihat dari segi pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan  yuridis  normatif.

Obyek Penelitian:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun