Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Poltekip

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   09:45 Diperbarui: 11 September 2023   09:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data penyidikan ini adalah telaah dokumen atau kepustakaan, telaah hukum dan perundang-undangan khususnya KUHAP, dan tulisan oleh para ahli hukum yang berkaitan atau berkaitan dengan pokok bahasan penyidikan. Cara penulisan data secara deskriptif menurut penelitian hukum adalah dengan menetapkan pendekatan kualitatif. Ini adalah penjabaran data, melantaskan kebenaran dan mengekstraknya dari literatur. Memintasi penelitian deskriptif, peneliti berusaha menjelaskan peristiwa dan peristiwa penting tanpa memberikan perlakuan partikular terhadap peristiwa tersebut. Variabel yang akan diteliti dapat berupa variabel tunggal (one variable) atau variabel ganda.

Metode Penelitian:

Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif. Menurut Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, penyidikan hukum normatif adalah penyidikan hukum yang dilakukan melalui pemeriksaan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan.11 Hukum normatif adalah prosedur mendeteksi aturan hukum, pilar-pilar hukum, dan hukum untuk memenuhi pertanyaan hukum secara relevan.

Obyek Penelitian:

Penelitian asas-asas hukum. Bagaimana kajian hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Pendekatan Penelitian:

Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan yang menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas khususnya adalah UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan KUHAP, UU No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya:

Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif. Menurut Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, penyidikan hukum normatif adalah penyidikan hukum yang dilakukan melalui pemeriksaan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun