Penelitian sistematika hukum. dengan pencemaran laut  yang diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
Pendekatan Penelitian :Â
pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan  yuridis  normatif  dimaksudkan sebagai penelahaan dalam tataran konseptional tentang  arti  dan  maksud  berbagai  peraturan hukum  nasional  yang  berkaitan  dengan pencemaran laut  yang diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2009  tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  19999  tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data:
Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
Hasil Penelitian dan Pembahasan:
Indonesia  merupakan  Negara  kepulauan terbesar  di  dunia  dengan  sumber  daya pesisir  yang  sangat  kaya  dan  terletak  di kawasan khatulistiwa dengan iklim tropis. Lingkungan  laut  tropis  Indonesia  yang sangat luas dan kaya dengan sumber daya hayati  dan  mineral  merupakan  kondisi alamiah  yang  memiliki  keunggulan komparatif  sebagai  tali  kehidupan  dan masa  depan  bagi  kesejahteraan  bangsa Indonesia.  Tetapi  ekosistem  pantai  yang beriklim  tropis  tersebut  cukup  peka terhadap pencemaran, sedangkan sebagian besar  penduduk  Indonesia  berdiam  di kawasan pesisir dan hidupnya bergantung kepada  produktivitas  berbagai  ekosistem pantai [9]. Pencemaran di lingkungan laut (pollution  of  the  marine  environment) sebagain besar terjadi akibat dimasukannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung ke  dalam lingkungan laut yang mengakibatkan  dampak  buruk  seperti kerusakan   pada   keberlangsungan kehidupan laut sehingga dampak tersebut berbahaya  bagi  kesehatan  manusia,  serta gangguan  terhadap  kegiatan  di  laut termasuk  penangkapan  ikan.  Terjadinya pencemaran laut dikarenakan ulah manusia yang  berdampak  pada  kelangsungan ekosistem  makhluk  hidup  lainnya. Pengaturan pencemaran laut diatur dalam pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 32 tahun  2014  tentang  Kelautan. Terdapat  beberapa  jenis pencemaran laut yang diantaranya: 1.Tumpuhan minyak (oil spil) 2.Sampah laut (marine debris) 3.Dumping 4.Pencemaran limbah industry 5.Kecelakaan kapal bermuatan tambang non minyak di laut. Pencemaran  yang  terjadi  akibat  manusia secara  langsung yakni  pembuangan  limbah yang  dilakukan  tanpa  adanya  penyaringan terlebih  dahulu.  Para  masyarakat  khususnya yang  berkediaman  di  sekitar  pesisir  laut melakukan  pembuangan  limbah  langsung  ke laut  dengan  volume  yang  cukup  besar  dan sering  terjadi  sehingga  hal  tersebut  menjadi faktor terjadinya pencemaran lingkungan laut. Adapun  pencemaran  laut  yang  terjadi  akibat ulah manusia lainnya yaitu pencemaran yang dilakukan  oleh  para  pemilik  kapal-kapal maupun  industri  di  perairan  Indonesia  yang berakibat  mengancam  kelestarian  laut  yakni biasanya terjadi tumpahan minyak ke laut, tentu saja  hal  tersebut  semakin  mengakibatkan meningkatnya  kerusakan  laut . Terdapat  beberapa  jenis pencemaran laut yang diantaranya: 1.Tumpuhan minyak (oil spil) 2.Sampah laut (marine debris) 3.Dumping 4.Pencemaran limbah industry 5.Kecelakaan kapal bermuatan tambang non minyak di laut.
Kelebihan dan Kekurangan serta Saran:
Dalam abstrak sebenarnya penulis telah menunjukkan secara gambling serta jelas akan jurnal yang dibahas akan tetapi dalam penulisan metode penelitian sepertinya penulis bisa menambahkan Kembali terkait dengan pendekatan maupun tambahan secara menyeluruh serta pasal pasal baik KUHP maupun dasar hukum yang lebih banyak lagi aagar lebih banyak lagi sumber yang dapat dicantumkan.