Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA WANITA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Penulis : Salsabila Oane dan Eko Nurisman
Nama Jurnal : Hukum dan Perundang-Undangan
Penerbit : Universitas Internasional Batam
Volume & Tahun : Vol 21 No 1 - Juni 2022
Link Artikel Jurnal : .
Pendahuluan / Latar Belakang:Â
Jurnal yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA WANITA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca lebih mudah untuk memahami jurnal ini.
Â
Pengantar pada jurnal ini peneliti lebih banyak menyoroti kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) mencatat dari tahun 2016 -- 2022 korban kekerasan seksual yang terjadi terhadap wanita pada tahun 2016 sebanyak
7.475 kasus, pada tahun 2017 sebanyak 17.949 kasus, pada tahun 2018 sebanyak 18.141 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 17.132 kasus, pada tahun 2020 sebanyak 17.576 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 21.756 kasus, dan pada tahun 2022 akhir bulan Januari sebanyak 1.962 kasus. Pada Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam adalah salah satu tempat yang memiliki paling banyak kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap wanita yang banyak terjadi dibandingkan Kabupaten atau Kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu faktor yang mungkin bisa mempengaruhi hal ini adalah karena Batam merupakan kota industri dan pariwisata, sehingga ada banyak orang-orang baru yang hilir mudik mendatangi kota ini dan mungkin saja melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Provinsi Kepri, adalah ibu Misni, SKM, MSi. Beliau merangkum total kekerasan/seksual atas perempuan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020 sebanyak tiga ratus tiga puluh empat (334) kasus, tahun 2021 meningkat menjadi tiga ratus enam puluh satu (361) kasus, tahun 2022 awal januari hingga akhir februari menjadi Sembilan puluh tujuh (97) kasus. Diskriminasi gender dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang sering ditemukan pada kaum perempuan meskipun tidak separah beberapa dekade lalu, masyarakat sekitar masih belum bisa menyingkirkan hal tersebut dan selalu mengelompokkan perempuan ke dalam golongan "second class citizens".2 Dalam meminimalisir diskriminasi gender, hampir seluruh dunia melakukan segala upaya agar diskriminasi gender tidak lagi timbul. Berbagai Lembaga maupun badan telah di buat untuk dapat melakukan pemberdayaan terhadap perempuan Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan maka adapun tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada wanita dan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi Kepulauan Riau terhadap korban yang menjadi tindak pidana pelecehan seksual.