Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH
MUHAMMAD ARDHIYA DIMAZ ANUGRAH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Poltekip

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   09:45 Diperbarui: 11 September 2023   09:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer berupa putusan PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg, dan bahan hukum sekunder berupa KUHP, KUHPer dan buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum lainnya.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber, dipublikasikan secara luas dan diolah secara deskriptif dengan analisis yuridis kualitatif.

Hasil Penelitian dan Pembahasan:

Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai  tugas  dan  kewajiban  untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada  masyarakat  yang  membutuhkan. Bantuan  hukum  yang  dapat  diberikan  dari notaris  adalah  dalam  bentuk  membuat  akta autentik   ataupun   kewenangan   lainnya. Kedudukan  notaris  sebagai  pejabat  umum, berarti kewenangan yang ada pada notaris tidak pernah  diberikan  kepada  pejabat-pejabat lainnya,  dimana  sepanjang  kewenangan tersebut  tidak  menjadi  kewenangan  pejabat-pejabat  lain  dalam  membuat  akta  autentik dapat disimpulkan bahwa  akta  yang  bersangkutan  batal  demi hukum  dan  semua  perbuatan  atau  tindakan hukum  yang  tersebut  dalam  akta  harus dianggap  tidak  pernah  terjadi,  dimana  akta seperti ini tidak bisa dieksekusi. Notaris yang membuat  akta  demikian  dapat  dituntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dengan alasan    ketidaktahuan   notaris    akan ketidakwewenangannya tidak untuk membuat akta yang bukan menjadi kewenangannya. Inti dari tugas notaris sebagai pejabat umum ialah merekam secara tertulis dan autentik hubungan-hubungan  hukum  antara  para  pihak,  yang secara  mufakat  meminta  bantuan  jasa-jasa notaris  Pegawai  notaris  adalah  setiap  orang yang bekerja pada kantor notaris yang didasari oleh  hubungan kerja  dengan  menerima  upah sebagai imbalan atas jasa yang dikerjakannya  

tindak pidana pemalsuan dalam suatu perbuatan kekuasaan, pertanggungjawaban pidana terhadap notaris diatur dalam KUHP. Notaris yang masih memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

Sebagaimana  notaris dalam  menjalankan  profesi  jabatannya  harus menjaga  kerahasiaan akta  beserta  keterangan yang diperoleh dari para pihak, sesuai dengan ketentuan  UUJN,  demikian  juga  diwajibkan kepada  para  pegawai  notaris,  yang  mana pegawai  notaris  merupakan  perpanjangan tangan dari notaris dan menjalankan tugas dan jabatannya.  Pegawai  notaris  tidak  jarang digunakan  notaris  sebagai  saksi  dalam pembuatan suatu akta notaris. Kehadiran saksi yang berjumlah 2 (dua) orang saksi, merupakan suatu  kewajiban  yang  harus  dipenuhi  dalam peresmian  suatu  akta  notaris,  sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf m juncto Pasal 40 Ayat  1 UUJN.  Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa hubungan antara notaris dan  pegawai  notaris  merupakan  suatu hubungan  kerja  yang  didasarkan  pada  suatu perjanjian kerja, baik perjanjian kerja tertulis maupun  secara  lisan.  Hubungan  kerja  dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris tersebut, menimbulkan  tanggung jawab bagi pegawai  notaris,  dimana  pegawai  notaris bertanggung  jawab  kepada  notaris  dalam menjalankan  tugas-tugas  administrasi  kantor notaris,  bertanggungjawab  dalam  menjaga kerahasiaan  akta  serta  notaris  bertanggung jawab  sebagai  saksi  instrumentaire  dalam pengesahan suatu akta notaris.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran:

Dalam hal ini penulis telah menjelaskan kasus maupun dasar hukum dengan jelas akan tetapi perlu adanya pengembangan baik dalam menjelasakan terkait kasus yang terjadi sehingga pembaca lebih paham serta mengetahui terkait kasus tersebut.

JURNAL 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun