Mohon tunggu...
Aprisa Tasyanda
Aprisa Tasyanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

be happy and a reason will come along.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum di Indonesia dalam Ontologi Paradigma Critical Theory

6 Januari 2022   20:15 Diperbarui: 6 Januari 2022   20:43 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka, bagi masyarakat yang berparadigma Critical Theory akan terus menaruh rasa curiga, melakukan berbagai kritikan dan aksi nyata supaya keadilan bagi mereka terwujud dan mengubah masa kemasabodohan masyarakat lain atau mengajak masyarakat lain untuk ikut mensuarakan adanya ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia agar terjadinya perubahan untuk penegakan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun