Hal seperti ini kerap terjadi di lapangan dan hal ini sudah lama terjadi dalam praktek sehingga bagi masyarakat hukum adalah instrument yang berpihak ke penguasa dan bersifat diskriminatif. Para penegak hukum dan pemerintah saat ini belum berpihak terhadap rakyat bahkan tak jarang mereka tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Walau oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah dijamin adanya hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Â
Masalah penegakan hukum ini dalam pikiran masyarakat yang berparadigma Critical Theory pasti akan selalu melontarkan kritikan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal ini akan terus terjadi selama penegakan hukum di Indonesia belum adil. Berbagai aksi nyata dilakukan oleh masyarakat untuk menggapai keadilan bagi mereka dan mengubah masa kemasabodohan masyarakat lain agar terjadinya perubahan untuk penegakan hukum di Indonesia.
Â
Penutup
Â
Melalui paradigma Critical Theory, masyarakat yang berparadigma demikian tidak salah untuk selalu menaruh rasa curiga kemudian melakukan aksi nyata. Masyarakat melihat kejadian seperti terus menerus untuk waktu yang lama, selalu mendapatkan cerita dari tetangga, teman, sanak saudara, orang tua bahkan kerabat tertua mengenai hal-hal demikian yang terjadi di sekitar mereka, yang mungkin saja dapat terjadi di lingkungan kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan lingkungan pusat sekaligus.Â
Apalagi, informasi di zaman sekarang mudah untuk didapatkan sehingga berbagai berita mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum dapat dengan mudah dinilai oleh masyarakat.Â
Kasus yang menggemparkan baru saja terjadi yaitu kasus Ibu Valencya yang didakwa karena memarahi suaminya yang mabuk. Jelas, masyarakat tak tinggal diam dan mengkritik penegakan hukum di Indonesia yang diskriminatif terhadap masyarakat dan juga diskriminatif terhadap perempuan.Â
Dimata masyarakat kasus Ibu Valencya, Nenek Minah, dan berbagai kasus lain yang seperti ini bila dihadapkan dengan penegakan hukum pasti akan selalu tertindas apalagi bila dibandingkan dengan kasus penjahat kelas atas yang lama untuk diprosesnya, hukuman ringan padahal akibat dari kejahatan sangat besar, atau saat menjalani hukuman penjara mendapatkan berbagai kemewahan.
Â