Mohon tunggu...
Aprisa Tasyanda
Aprisa Tasyanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

be happy and a reason will come along.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum di Indonesia dalam Ontologi Paradigma Critical Theory

6 Januari 2022   20:15 Diperbarui: 6 Januari 2022   20:43 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal seperti ini kerap terjadi di lapangan dan hal ini sudah lama terjadi dalam praktek sehingga bagi masyarakat hukum adalah instrument yang berpihak ke penguasa dan bersifat diskriminatif. Para penegak hukum dan pemerintah saat ini belum berpihak terhadap rakyat bahkan tak jarang mereka tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Walau oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah dijamin adanya hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Masalah penegakan hukum ini dalam pikiran masyarakat yang berparadigma Critical Theory pasti akan selalu melontarkan kritikan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal ini akan terus terjadi selama penegakan hukum di Indonesia belum adil. Berbagai aksi nyata dilakukan oleh masyarakat untuk menggapai keadilan bagi mereka dan mengubah masa kemasabodohan masyarakat lain agar terjadinya perubahan untuk penegakan hukum di Indonesia.

 

Penutup

 

Melalui paradigma Critical Theory, masyarakat yang berparadigma demikian tidak salah untuk selalu menaruh rasa curiga kemudian melakukan aksi nyata. Masyarakat melihat kejadian seperti terus menerus untuk waktu yang lama, selalu mendapatkan cerita dari tetangga, teman, sanak saudara, orang tua bahkan kerabat tertua mengenai hal-hal demikian yang terjadi di sekitar mereka, yang mungkin saja dapat terjadi di lingkungan kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan lingkungan pusat sekaligus. 

Apalagi, informasi di zaman sekarang mudah untuk didapatkan sehingga berbagai berita mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum dapat dengan mudah dinilai oleh masyarakat. 

Kasus yang menggemparkan baru saja terjadi yaitu kasus Ibu Valencya yang didakwa karena memarahi suaminya yang mabuk. Jelas, masyarakat tak tinggal diam dan mengkritik penegakan hukum di Indonesia yang diskriminatif terhadap masyarakat dan juga diskriminatif terhadap perempuan. 

Dimata masyarakat kasus Ibu Valencya, Nenek Minah, dan berbagai kasus lain yang seperti ini bila dihadapkan dengan penegakan hukum pasti akan selalu tertindas apalagi bila dibandingkan dengan kasus penjahat kelas atas yang lama untuk diprosesnya, hukuman ringan padahal akibat dari kejahatan sangat besar, atau saat menjalani hukuman penjara mendapatkan berbagai kemewahan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun