Mohon tunggu...
Aprisa Tasyanda
Aprisa Tasyanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

be happy and a reason will come along.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum di Indonesia dalam Ontologi Paradigma Critical Theory

6 Januari 2022   20:15 Diperbarui: 6 Januari 2022   20:43 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Adapun yang membedakan antara 1 paradigma dengan paradigma lainnya ialah jawaban dari pertanyaan ‘ontologis’; ‘epistemologis’; dan ‘metodologis’. Lalu, mengenai pertanyaan ‘ontologis’ akan memberikan jawaban berupa hakikat realitas, berikut apa yang dapat diketahui mengenai hal ontologis.[2] Bila paradigma-paradigma tersebut digunakan untuk menjawab permasalahan dalam hal hukum maka, paradigma-paradigma tersebut akan memberikan jawaban yang berbeda dari masing-masing pertanyaan ‘ontologis’; ‘epistemologis’; dan ‘metodologis’ dalam realitas hukum.

 

Adapun dalam paradigma critical theory yang menjawab pertanyaan ontology dengan memberikan jawaban yaitu hakikat realitas hukum yang masuk dalam ontology realisme historis. Realisme historis berarti realitas ‘virtual’ yang terbentuk oleh faktor social, politik, budaya, ekonomi, etnis, dan ‘gender’, lalu sejalan dengan waktu terkristalisasi dan dianggap real. [3] Dalam permasalahan hukum, maka hukum merupakan serangkaian struktur sebagai suatu realitas historis yang merupakan hasil proses panjang kristalisasi nilai-nilai social, politik, budaya, ekonomi, etnis, ‘gender’, dan agama. 

Selain itu, bagi para penganut paradigma critical theory, hukum adalah suatu instrument hegemoni yang cenderung dominan, diskriminatif, dan eksploitatif. Maka, konsekuensinya yaitu hukum semestinya terbuka bagi kritikan, revisi, dan transformasi guna menuju emansipasi.[4]

 

Saat ini, penegakan hukum di Indonesia penuh dengan gejolak-gejolaknya. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Terlebih, kondisi kehidupan bermasyarakat sangat dinamis dan banyak terdapat perubahan-perubahan di kehidupan masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, penegakan hukum yang semula bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum di kehidupan masyarakat saat ini sudah menyimpang dari tujuan semulanya. Masyarakat menilai hukum hanya akan berlaku perkasa ketika berhadapan dengan masyarakat dan hukum akan tampak loyo ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan atau biasa dikenal dengan istilah “hukum tajam kebawah, tumpul keatas”.

 

Masyarakat curiga dengan setiap adanya hukum yang dibuat oleh penguasa dan ditegakkan oleh aparat-aparat negara pasti akan di lapangan dipenuhi tindakan-tindakan yang menindas masyarakat dan mendiskriminasi masyarakat. Prasangka masyarakat ini muncul atas berbagai peristiwa seperti misalnya kasus seperti yang menimpa Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) diproses secara hukum oleh Polri dengan kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang hanya divonis 7 tahun penjara padahal ia terbukti melakukan suap dan menyalahgunakan wewenang. Masih banyak peristiwa-peristiwa semacam ini yang sering terjadi dan diketahui oleh masyarakat luas. Atas dasar inilah yang menggiring masyarakat untuk memiliki penilaian terhadap penegakan hukum di negeri tercinta, Indonesia. 

 

Jelas bagi masyarakat, ketimpangan dalam penegakan hukum di kasus-kasus diatas itu sangat terasa. Masyarakat seperti mendapat perlakuan diskriminasi dari aparat penegak hukum. Terlebih dalam hal penegakan hukum, ketika masyarakat dihadapkan dengan para elite negara ataupun para pengusaha yang sudah sangat jelas ada perbedaan ekonomi. Para elite negara ataupun para pengusaha yang memiliki kekuasaan dan ekonomi yang sangat berkecukupan mampu menaklukkan hukum dalam hal penegakan hukum. Berbanding terbalik dengan masyarakat yang harus menjalani pahitnya proses penegakan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun