Khitbah merupakan sebuah janji peminang kepada yang di pinang untuk menikahinya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh keluarga kedua pihak keluarga. Adapun jika wanita yang sudah di khitbah maka tidak di anjurkan untuk di khitbah kembali oleh laki-laki lain karena dapat memicu rasa kecewa dan permusuhan.
Penulis : Vivih Andini (Mahasiswa FPIK Universitas Garut)
Editor  :  Anton News
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI