Khitbah merupakan sebuah janji peminang kepada yang di pinang untuk menikahinya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh keluarga kedua pihak keluarga. Adapun jika wanita yang sudah di khitbah maka tidak di anjurkan untuk di khitbah kembali oleh laki-laki lain karena dapat memicu rasa kecewa dan permusuhan.
Penulis : Vivih Andini (Mahasiswa FPIK Universitas Garut)
Editor  :  Anton News
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H