Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna Tunangan (Khitbah) Perspektif Islam

25 September 2020   13:23 Diperbarui: 27 Mei 2021   11:15 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Prosesi pinangan atau tunangan (Dokpri)

"Pasangan yang akan menikah biasanya di dahului dengan melakukan 'tunangan' sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan utamanya yaitu 'pernikahan'."

Sudah menjadi tradisi sosial dan budaya yang mengakar bagi bangsa Indonesia, terutama kaum muslim melakukan prosesi lamaran atau pinangan ketika seorang laki-laki akan memper-istri seorang perempuan yang dicintainya menurut cara-cara yang telah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat. 

Pasangan yang akan menikah biasanya di dahului dengan melakukan 'tunangan' sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan utamanya yaitu 'pernikahan'. Bertunangan, tunangan, pinangan atau prosesi lamaran dalam Islam disebut dengan Khitbah. 

Makna Khitbah adalah menunjukan rasa cinta kepada seorang wanita tertentu sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan kepada wanita yang dimaksud atau walinya bahwasannya peminang menyukai wanita itu, apabila wanita itu dan walinya menerima maka sempurnalah proses khitbahnya. 

Baca juga : 5 Tips Hemat Menggelar Acara Tunangan, tapi Berkesan

Ada dua jenis Khitbah dalam ajaran Islam, yaitu :

1. Khitbah Sharih (jelas), contohnya dengan pernyataan "aku ingin meminang dia".

2. Khitbah Ghairu Sharih (perkataan yang mengandung sindiran), contohnya perkataan peminang kepada yang di pinangnya "sepertinya kamu sudah cocok untuk menikah" atau "biar kamu lebih bahagia sepertinya kamu butuh pendamping deh..."

Adapun konsekuensi khitbah hanyalah sekedar janji untuk menikahi semata, ia bukan pernikahan itu sendiri, maka pasca khitbah baik peminang maupun yang dipinang keduanya belum halal untuk berkhalwat. 

Namun Syekh shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzahullah ketika ada yang bertanya, tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dan wanita yang telah dipinangnya beliau mengatakan "tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan dilakukan dalam mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada , tanpa adanya fitnah. 

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan antara laki-laki dan wanita antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran diantara mereka namun tujuannya untuk saling mengenal sebagaimana yang diistilahkan maka ini 'munkar', 'haram', bahkan bisa mengarah kepada 'fitnah' yang tentunya akan mengarahkan kepada perbuatan 'keji'".

Baca juga :Dibolehkan Ketika Tunangan Sesuatu yang Tidak Dibolehkan Ketika Pacaran

Gambar : Syukuran saat prosesi bertunangan (Dokpri)
Gambar : Syukuran saat prosesi bertunangan (Dokpri)
Allah SWT telah berfirman : "Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara, sehingga berkeinginan jelek lah orang yang dihatinya ada penyakit, dan ucapkanlah ucapan yang ma'ruf". (QS. Al-Ahzab (33):32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki asing kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma'ruf  tidak ada fitnah didalamnya, dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam). 

Yang perlu mendapatkan perhatian yaitu menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada godaan setan yang terkutuk!. Contohnya bermudah-mudahan dalam melakukan hubungan telepon, SMS, ataupun whatsshap (WA) dan surat menyurat dengan alasan ingin kenal lebih dekat lagi dengan calon Suami/Istri.

Islam tidak memperbolehkan seseorang melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain dengan sengaja sebagaimana hadits Rosulullah SAW : "Janganlah seseorang dari kalian menjual barang saudaranya dan janganlah seseorang melamar lamaran saudaranya" (HR Ahmad dan Musli, dari Ibnu Umar).

Gambar : Kebahagiaan setelah prosesi tunangan (Dokpri)
Gambar : Kebahagiaan setelah prosesi tunangan (Dokpri)

Baca juga : Cincin di Jari Manis Apa Selalu Harus Cincin Tunangan

Hal itu dilarang, karena jika ternyata peminang kedua yang diterima oleh wanita yang dilamar itu, maka secara manusiawi akan membuat kecewa peminang pertama dan berpotensi menimbulkan permusuhan diantara mereka,  maka dilarang. Terkecuali jika peminang kedua mendapat izin dari peminang pertama.

Berdasarkan hadits yang shohih, maka wanita yang hendak dinikahi itu didasarkan pada empat kriteria yaitu kekayaan atau hartanya, nasabnya dan kecantikannya kemudian agamanya, hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW : "Wanita itu dinikahi atas dasar empat hal karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah yang baik agamanya atau kamu akan celaka". (HR. Al-Jama'ah).

Jadi jika kita pahami menurut aturan Islam maka proses khitbah dalam kehidupan sangat dianjurkan sebagai tahapan dalam menuju jenjang yang lebih serius lagi yakni "pernikahan". 

Khitbah merupakan sebuah janji peminang kepada yang di pinang untuk menikahinya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh keluarga kedua pihak keluarga. Adapun jika wanita yang sudah di khitbah maka tidak di anjurkan untuk di khitbah kembali oleh laki-laki lain karena dapat memicu rasa kecewa dan permusuhan.

Penulis : Vivih Andini (Mahasiswa FPIK Universitas Garut)

Editor   :  Anton News

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun