Khitbah merupakan sebuah janji peminang kepada yang di pinang untuk menikahinya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh keluarga kedua pihak keluarga. Adapun jika wanita yang sudah di khitbah maka tidak di anjurkan untuk di khitbah kembali oleh laki-laki lain karena dapat memicu rasa kecewa dan permusuhan.
Penulis : Vivih Andini (Mahasiswa FPIK Universitas Garut)
Editor  :  Anton News
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!