Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna Tunangan (Khitbah) Perspektif Islam

25 September 2020   13:23 Diperbarui: 27 Mei 2021   11:15 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Kebahagiaan setelah prosesi tunangan (Dokpri)

"Pasangan yang akan menikah biasanya di dahului dengan melakukan 'tunangan' sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan utamanya yaitu 'pernikahan'."

Sudah menjadi tradisi sosial dan budaya yang mengakar bagi bangsa Indonesia, terutama kaum muslim melakukan prosesi lamaran atau pinangan ketika seorang laki-laki akan memper-istri seorang perempuan yang dicintainya menurut cara-cara yang telah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat. 

Pasangan yang akan menikah biasanya di dahului dengan melakukan 'tunangan' sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan utamanya yaitu 'pernikahan'. Bertunangan, tunangan, pinangan atau prosesi lamaran dalam Islam disebut dengan Khitbah. 

Makna Khitbah adalah menunjukan rasa cinta kepada seorang wanita tertentu sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan kepada wanita yang dimaksud atau walinya bahwasannya peminang menyukai wanita itu, apabila wanita itu dan walinya menerima maka sempurnalah proses khitbahnya. 

Baca juga : 5 Tips Hemat Menggelar Acara Tunangan, tapi Berkesan

Ada dua jenis Khitbah dalam ajaran Islam, yaitu :

1. Khitbah Sharih (jelas), contohnya dengan pernyataan "aku ingin meminang dia".

2. Khitbah Ghairu Sharih (perkataan yang mengandung sindiran), contohnya perkataan peminang kepada yang di pinangnya "sepertinya kamu sudah cocok untuk menikah" atau "biar kamu lebih bahagia sepertinya kamu butuh pendamping deh..."

Adapun konsekuensi khitbah hanyalah sekedar janji untuk menikahi semata, ia bukan pernikahan itu sendiri, maka pasca khitbah baik peminang maupun yang dipinang keduanya belum halal untuk berkhalwat. 

Namun Syekh shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzahullah ketika ada yang bertanya, tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dan wanita yang telah dipinangnya beliau mengatakan "tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan dilakukan dalam mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada , tanpa adanya fitnah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun