Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna Tunangan (Khitbah) Perspektif Islam

25 September 2020   13:23 Diperbarui: 27 Mei 2021   11:15 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khitbah merupakan sebuah janji peminang kepada yang di pinang untuk menikahinya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh keluarga kedua pihak keluarga. Adapun jika wanita yang sudah di khitbah maka tidak di anjurkan untuk di khitbah kembali oleh laki-laki lain karena dapat memicu rasa kecewa dan permusuhan.

Penulis : Vivih Andini (Mahasiswa FPIK Universitas Garut)

Editor   :  Anton News

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun