Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna Tunangan (Khitbah) Perspektif Islam

25 September 2020   13:23 Diperbarui: 27 Mei 2021   11:15 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Syukuran saat prosesi bertunangan (Dokpri)

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan antara laki-laki dan wanita antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran diantara mereka namun tujuannya untuk saling mengenal sebagaimana yang diistilahkan maka ini 'munkar', 'haram', bahkan bisa mengarah kepada 'fitnah' yang tentunya akan mengarahkan kepada perbuatan 'keji'".

Baca juga :Dibolehkan Ketika Tunangan Sesuatu yang Tidak Dibolehkan Ketika Pacaran

Gambar : Syukuran saat prosesi bertunangan (Dokpri)
Gambar : Syukuran saat prosesi bertunangan (Dokpri)
Allah SWT telah berfirman : "Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara, sehingga berkeinginan jelek lah orang yang dihatinya ada penyakit, dan ucapkanlah ucapan yang ma'ruf". (QS. Al-Ahzab (33):32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki asing kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma'ruf  tidak ada fitnah didalamnya, dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam). 

Yang perlu mendapatkan perhatian yaitu menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada godaan setan yang terkutuk!. Contohnya bermudah-mudahan dalam melakukan hubungan telepon, SMS, ataupun whatsshap (WA) dan surat menyurat dengan alasan ingin kenal lebih dekat lagi dengan calon Suami/Istri.

Islam tidak memperbolehkan seseorang melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain dengan sengaja sebagaimana hadits Rosulullah SAW : "Janganlah seseorang dari kalian menjual barang saudaranya dan janganlah seseorang melamar lamaran saudaranya" (HR Ahmad dan Musli, dari Ibnu Umar).

Gambar : Kebahagiaan setelah prosesi tunangan (Dokpri)
Gambar : Kebahagiaan setelah prosesi tunangan (Dokpri)

Baca juga : Cincin di Jari Manis Apa Selalu Harus Cincin Tunangan

Hal itu dilarang, karena jika ternyata peminang kedua yang diterima oleh wanita yang dilamar itu, maka secara manusiawi akan membuat kecewa peminang pertama dan berpotensi menimbulkan permusuhan diantara mereka,  maka dilarang. Terkecuali jika peminang kedua mendapat izin dari peminang pertama.

Berdasarkan hadits yang shohih, maka wanita yang hendak dinikahi itu didasarkan pada empat kriteria yaitu kekayaan atau hartanya, nasabnya dan kecantikannya kemudian agamanya, hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW : "Wanita itu dinikahi atas dasar empat hal karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah yang baik agamanya atau kamu akan celaka". (HR. Al-Jama'ah).

Jadi jika kita pahami menurut aturan Islam maka proses khitbah dalam kehidupan sangat dianjurkan sebagai tahapan dalam menuju jenjang yang lebih serius lagi yakni "pernikahan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun