Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kuis 11 - Diskursus Sigmud Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   21:19 Diperbarui: 25 November 2024   09:09 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Monitoring UNCAC:

  • Review Mechanism: Proses evaluasi berkala melibatkan negara-negara anggota untuk memantau implementasi konvensi.
  • Secretariat: Sebagai pelaksana utama dalam memfasilitasi pelaporan dan koordinasi antarnegara.
  • Board of Experts: Panel ahli memberikan masukan strategis untuk implementasi UNCAC yang efektif.

Perbandingan Upaya Pencegahan Korupsi Internasional dan Nasional

Kesesuksesan Internasional:

  • Global Cooperation: UNCAC meningkatkan kerja sama antarnegara, memberikan platform berbagi informasi dan pengalaman.
  • Standardisasi: Menghadirkan pedoman jelas yang memungkinkan implementasi koordinasi lebih baik.

Tantangan Internasional:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Beberapa negara tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memberantas korupsi.
  • Keterbatasan Kapabilitas: Tidak semua negara memiliki tenaga ahli yang memadai untuk implementasi strategi pemberantasan korupsi.

Kesesuksesan Nasional (Indonesia):

  • Koordinasi: KPK berhasil memperkuat hubungan antarlembaga dan kementerian dalam pemberantasan korupsi.
  • Digitalisasi: Pemanfaatan teknologi digital meningkatkan efisiensi dalam pencegahan korupsi.

Tantangan Nasional:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Masalah serupa di tingkat nasional, terutama pada pengelolaan sumber daya.
  • Keterbatasan Kapabilitas: Tidak semua lembaga memiliki kemampuan yang cukup untuk melaksanakan mandatnya secara optimal.

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

Bagaimana Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun