Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Quiz 11 - Diskursus Sigmud Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   21:19 Diperbarui: 28 November 2024   10:48 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang bertindak sebagai koordinator strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah struktur dan fungsi KPK:

Struktur KPK terdiri dari:

  • Badan Eksekutif: Melaksanakan tugas utama KPK.
  • Badan Perwakilan: Sebagai perwakilan KPK di tingkat nasional dan daerah.
  • Badan Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas lembaga.
  • Badan Investigasi: Menangani investigasi kasus korupsi.

Fungsi KPK meliputi:

  1. Pemberantasan Korupsi: Menginvestigasi dan menindak kasus korupsi.
  2. Pencegahan: Melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi.
  3. Koordinasi: Mengembangkan koordinasi antarlembaga terkait pemberantasan korupsi.

Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi: UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah konvensi internasional yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi secara global. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 7 Tahun 2006.

Isi Konvensi:Terdiri dari delapan bab yang mencakup pencegahan, penyidikan, dan penegakan hukum terkait korupsi, serta kerja sama internasional dan bantuan teknis.

Implementasi UNCAC dilakukan melalui:

  • Pembentukan Badan Anti-Korupsi
    Tiap negara diwajibkan memiliki badan khusus untuk memberantas korupsi.
  • Pengawasan dan Penegakan
    UNCAC mengatur mekanisme pengawasan terhadap negara-negara yang menandatangani konvensi ini.
  • Kerja Sama Internasional dan Bantuan Teknis
    Meliputi pertukaran informasi antarnegara dan pengembangan kapasitas lembaga anti-korupsi.

Monitoring Implementasi UNCAC:

  1. Review Mechanism
    Menilai efektivitas implementasi konvensi di masing-masing negara.
  2. Technical Assistance
    Memberikan dukungan teknis kepada negara-negara anggota.
  3. Board of Experts
    Melibatkan ahli untuk mendukung implementasi konvensi.

Apa Dampak Korupsi Jika Tidak Dicegah?

Korupsi memiliki dampak negatif signifikan, di antaranya:

  • Ketidakadilan Sosial
    Menghambat kesejahteraan masyarakat karena sumber daya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Hilangnya Kepercayaan Publik
    Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
  • Penghambatan Pembangunan Ekonomi
    Mengurangi investasi, merusak infrastruktur, dan menurunkan daya saing.
  • Keterbatasan Akses terhadap Layanan
    Mengurangi kualitas layanan publik.
  • Penurunan Kredibilitas Lembaga Negara
    Melemahkan fungsi dan reputasi lembaga pemerintahan.
  • Kerugian pada Sumber Daya Manusia
    Menghambat pembangunan pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya.

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun