Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Quiz 11 - Diskursus Sigmud Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   21:19 Diperbarui: 28 November 2024   10:48 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

WHAT

Sigmund Freud (6 Mei 1856 – 23 September 1939) adalah seorang Austria keturunan Yahudi dan pendiri aliran psikoanalisis dalam bidang ilmu psikologi.[1] Menurut Freud, kehidupan jiwa memiliki tiga tingkatan kesadaran, yaitu sadar (conscious), prasadar (preconscious), dan tak-sadar (unconscious) 

  Pertama kali teori psikoanalisis diperkenalkan oleh dokter dari Austria yakni Sigmund Freudpada tahun 1890-an. Selain sebagai teori, psikoanalisis ditujukan sebagai praktik  psikologis  dan  praktik  akademik. Dalam kritik karya sastra, teori psikoanalisis dapat diterapkan  sebagai  praktik  akademik. 

Pusat  perhatian  pada  teori  psikoanalisis Sigmund   Freud   adalah   ketidaksadaran.Konsep ketidaksadaran  tersebut  ternyata dimunculkan    melalui    mimpi. 

Freud menyatakan  bahwa  mimpi  merupakan  jalan alternatif yang dilengkapi dengan ketakutan, hasrat,  atau  ingatan  depresi  untuk  mencari jalan  ke  pikiran  sadar (Widodo,  2017,  hlm 14). 

Selaras  dengan  pernyataan  Hall  dan Lindzey bahwa dalam ketidaksadaran ditemukan dorongan, nafsu, ide dan perasaan yang   ditekan (Alisyahbana,  2020,  hlm  6).  Dalam   hal   ini   ketidaksadaran   akan memengaruhi  kepribadiandan  tingkah  lakumanusia.Faktor yang berpengaruh dalam hal itu adalah  faktor  historis  (congenitalatau bawaan) dan faktor kontemporer (masa kini).

Struktur   kepribadian   dalam   teori psikoanalisis   yang   diungkapkan   oleh Sigmund Freud memiliki tiga aspek yakni:id, ego, dan superego.Id (bagian alam tak sadar)merupakan  dorongan  atau  insting  manusia terhadap  pemenuhan kebutuhan kesadarandan kesenangannya,seperti makan, seks, dan lainnya. Selain itu, id tidak mengenal waktu (timeless) dan  hukum-hukum  logika. 

Ego (antara alam tak sadar dan alam sadar) adalah salah  satu  kepribadian  yang  menengahi antara  keinginan id(yang  mengutamakan kesenangan)   dengan   realitas   kehidupanataupun menolaknya. Superego(bagian alam sadar) adalah   aspek   kepribadian yang memegang semua standar moral dan cita-cita atau  tahapan  penilaian individu  atas  benar atau salah.

Psikoanalisis Sigmund Freud 

Psikoanalisis merupakan disiplin ilmu yang berkembang sejak awal tahun 1900-an oleh   Sigmund   Freud.   Gagasan   teori psikoanalisis  menyebutkan  bahwa  setiap manusia  mempunyai  perasaan,  keinginan, dan ingatan yang tidak disadari. 

Jadi, setiap individu  pasti  memiliki  alam  bawah  sadar. Teori ini percaya bahwa semua tingkah laku manusia dipengaruhi oleh alam bawah sadar. Bagaimanapun  bentuk  perilaku  atau  sikap manusia  yang  baik  atau  buruk  semuanya berawal  dari  alam  bawah  sadar (Bertens, 2006, hlm 14).

Korupsi

Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Korupsi telah menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

Secara etimologis, korupsi berasal dari katamkorup yang berarti buruk, rusak dan busuk, korup juga berarti dapat disogok melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi. 1 Korupsi juga disebutkan dari bahasa latin corrumpere dan corruptio yang berarti penyuapan dan corruptore yang berarti merusak. 

istilah ini kemudian dipakai dalam berbagai bahasa asing seperti bahasa inggeris menjadi corruption atau corrupt belanda menjadi corruptie atau korruptie dan di Indonesia menjadi korupsi.

WHY

Gambar Mandiri - Annisa Shabirah
Gambar Mandiri - Annisa Shabirah

Mengapa Pencegahan Korupsi Penting?

Pencegahan korupsi penting untuk menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik. Alasan utama pentingnya pencegahan korupsi adalah:

  • Mengurangi Kerugian Negara
    Menghemat anggaran negara dan memastikan penggunaannya efektif serta efisien.
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik
    Membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  • Memperbaiki Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik
    Memberikan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau

Mengapa Korupsi Menjadi Fenomena Sistemik di Indonesia?

Korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga merupakan masalah struktural yang dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, dan psikologis. Beberapa penyebabnya adalah:

  1. Budaya Feodalisme dan Patronase
    Indonesia memiliki sejarah panjang dengan struktur kekuasaan feodal, di mana loyalitas kepada pemimpin lebih diutamakan daripada hukum. Dalam budaya ini, penguasa sering dianggap memiliki hak istimewa yang sulit digugat. Hal ini menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

  2. Nilai Kolektivisme dan Utang Budi
    Dalam masyarakat Indonesia, hubungan sosial seringkali didasarkan pada prinsip kolektivisme, termasuk budaya “utang budi.” Budaya ini, meskipun positif dalam aspek solidaritas, bisa menjadi justifikasi bagi praktik nepotisme dan korupsi. Misalnya, seorang pejabat merasa "berutang budi" kepada orang yang membantunya meraih posisi kekuasaan dan membalasnya dengan memberikan akses tak resmi pada proyek atau sumber daya negara.

  3. Sistem Politik dan Ekonomi yang Rentan
    Sistem demokrasi yang belum matang seringkali membuat biaya politik menjadi sangat tinggi, terutama dalam pemilu. Hal ini mendorong para politisi untuk mencari cara-cara ilegal untuk mendanai kampanye mereka, yang seringkali berujung pada korupsi anggaran atau manipulasi kebijakan.

  4. Absennya Superego Kolektif yang Kuat
    Dalam perspektif psikoanalisis Freud, korupsi menunjukkan lemahnya superego kolektif masyarakat. Superego yang seharusnya menjadi penegak moralitas kerap kalah oleh id (dorongan untuk kekayaan, kekuasaan, dan kenikmatan) dan oleh ego yang mencari pembenaran pragmatis atas tindakan korupsi tersebut.

HOW

Gambar Mandiri - Annisa Shabirah
Gambar Mandiri - Annisa Shabirah

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

Perbandingan Upaya Pencegahan Korupsi: Internasional dan Nasional

Strategi dan Pendekatan yang Digunakan

Internasional:

  • United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
    UNCAC adalah instrumen internasional utama untuk mencegah dan memberantas korupsi, ditandatangani oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. UNCAC mencakup aspek pencegahan, penyidikan, hingga penegakan hukum.
  • Multidisiplinarity
    Pendekatan pemberantasan korupsi internasional bersifat multidisiplin, melibatkan integrasi antara bidang hukum, ekonomi, dan sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan langkah yang lebih efektif dan komprehensif.
  • Monitoring dan Fleksibilitas
    Korupsi diawasi dengan monitoring komprehensif dan fleksibilitas hukum yang memungkinkan adaptasi terhadap situasi spesifik.

Nasional (Indonesia):

  • Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
  • Stranas PK merupakan strategi yang melibatkan kementerian dan lembaga dengan fokus utama pada digitalisasi untuk mencegah korupsi. Contoh aksinya meliputi percepatan perizinan dan pengendalian ekspor-impor.
  • Koordinasi dan Sinergitas
    Pemberantasan korupsi dilakukan melalui kolaborasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan langkah-langkah lebih efektif.

Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi (Indonesia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
KPK adalah lembaga independen yang bertugas mengoordinasikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Fungsi utama KPK meliputi:

  • Pengawasan, Mengawasi penggunaan anggaran negara untuk mencegah korupsi.
  • Penyidikan, Menyelidiki kasus korupsi serta mengumpulkan bukti.
  • Pengawasan Keuangan, Mengawasi pengelolaan anggaran untuk memastikan transparansi.
  • Pendidikan, Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye antikorupsi.

Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan Korupsi (SIPPK):

  • Pelaporan: Memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi korupsi.
  • Pengawasan: Memastikan transparansi dalam kegiatan pemerintah.
  • Analisis: Mengidentifikasi area rawan korupsi untuk diperbaiki.

Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi

  1. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
    Instrumen ini mengikat negara-negara untuk bekerja sama dalam mencegah dan menanggulangi korupsi.

  2. Convention on Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions
    Konvensi yang dipelopori OECD ini bertujuan untuk mencegah suap dan korupsi dalam transaksi bisnis internasional.

  3. Kerjasama Internasional
    Negara-negara peserta sepakat untuk saling membantu dalam investigasi, penyidikan, dan penuntutan pelaku korupsi, termasuk pengumpulan bukti.

  4. Pengembalian Aset-aset Hasil Korupsi
    Konvensi internasional juga mendukung pengembalian aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, memungkinkan dana tersebut digunakan kembali untuk rekonstruksi dan pembangunan.

Upaya pencegahan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional, memiliki pendekatan dan instrumen yang beragam. Di Indonesia, pemberantasan korupsi melibatkan KPK dan SIPPK sebagai alat utama, sementara di tingkat global, UNCAC menjadi kerangka kerja utama yang mengatur kerja sama antar negara. Kolaborasi multidisiplin, monitoring, dan sinergi lintas batas menjadi kunci efektivitas dalam menciptakan sistem antikorupsi yang lebih adaptif dan menyeluruh.

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

Bagaimana Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai koordinator strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bertujuan memastikan pemberantasan korupsi berlangsung secara efektif melalui fungsi-fungsi utamanya:

Struktur KPK:

  • Badan Eksekutif: Berperan sebagai pelaksana utama kegiatan KPK.
  • Badan Perwakilan: Mengelola hubungan KPK di tingkat nasional dan daerah.
  • Badan Pengawasan: Bertugas memastikan akuntabilitas dan integritas dalam kinerja KPK.
  • Badan Investigasi: Fokus pada penyelidikan dan penindakan terhadap kasus korupsi.

Fungsi KPK:

  • Pemberantasan Korupsi: Melakukan investigasi dan penindakan langsung terhadap tindak pidana korupsi.
  • Pengawasan: Memantau pengelolaan anggaran untuk mencegah penyelewengan keuangan negara.
  • Pendidikan: Memberikan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi.

Bagaimana Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi: UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah konvensi internasional yang diratifikasi oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC memberikan kerangka kerja global untuk memerangi korupsi melalui berbagai pendekatan seperti pencegahan, penyidikan, dan penegakan hukum.

Implementasi UNCAC:

  • Pembentukan Badan Anti-Korupsi: Mendorong setiap negara anggota membentuk lembaga anti-korupsi nasional yang kuat.
  • Pengawasan dan Pengawalan: Menekankan pengawasan anggaran untuk mengurangi risiko korupsi.
  • Kerja Sama Internasional: Memfasilitasi pertukaran informasi dan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum.
  • Bantuan Teknis: Membantu negara-negara dalam meningkatkan sistem dan mekanisme pencegahan korupsi.

Monitoring UNCAC:

  • Review Mechanism: Proses evaluasi berkala melibatkan negara-negara anggota untuk memantau implementasi konvensi.
  • Secretariat: Sebagai pelaksana utama dalam memfasilitasi pelaporan dan koordinasi antarnegara.
  • Board of Experts: Panel ahli memberikan masukan strategis untuk implementasi UNCAC yang efektif.

Perbandingan Upaya Pencegahan Korupsi Internasional dan Nasional

Kesesuksesan Internasional:

  • Global Cooperation: UNCAC meningkatkan kerja sama antarnegara, memberikan platform berbagi informasi dan pengalaman.
  • Standardisasi: Menghadirkan pedoman jelas yang memungkinkan implementasi koordinasi lebih baik.

Tantangan Internasional:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Beberapa negara tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memberantas korupsi.
  • Keterbatasan Kapabilitas: Tidak semua negara memiliki tenaga ahli yang memadai untuk implementasi strategi pemberantasan korupsi.

Kesesuksesan Nasional (Indonesia):

  • Koordinasi: KPK berhasil memperkuat hubungan antarlembaga dan kementerian dalam pemberantasan korupsi.
  • Digitalisasi: Pemanfaatan teknologi digital meningkatkan efisiensi dalam pencegahan korupsi.

Tantangan Nasional:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Masalah serupa di tingkat nasional, terutama pada pengelolaan sumber daya.
  • Keterbatasan Kapabilitas: Tidak semua lembaga memiliki kemampuan yang cukup untuk melaksanakan mandatnya secara optimal.

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

Bagaimana Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang bertindak sebagai koordinator strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah struktur dan fungsi KPK:

Struktur KPK terdiri dari:

  • Badan Eksekutif: Melaksanakan tugas utama KPK.
  • Badan Perwakilan: Sebagai perwakilan KPK di tingkat nasional dan daerah.
  • Badan Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas lembaga.
  • Badan Investigasi: Menangani investigasi kasus korupsi.

Fungsi KPK meliputi:

  1. Pemberantasan Korupsi: Menginvestigasi dan menindak kasus korupsi.
  2. Pencegahan: Melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi.
  3. Koordinasi: Mengembangkan koordinasi antarlembaga terkait pemberantasan korupsi.

Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi: UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah konvensi internasional yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi secara global. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 7 Tahun 2006.

Isi Konvensi:Terdiri dari delapan bab yang mencakup pencegahan, penyidikan, dan penegakan hukum terkait korupsi, serta kerja sama internasional dan bantuan teknis.

Implementasi UNCAC dilakukan melalui:

  • Pembentukan Badan Anti-Korupsi
    Tiap negara diwajibkan memiliki badan khusus untuk memberantas korupsi.
  • Pengawasan dan Penegakan
    UNCAC mengatur mekanisme pengawasan terhadap negara-negara yang menandatangani konvensi ini.
  • Kerja Sama Internasional dan Bantuan Teknis
    Meliputi pertukaran informasi antarnegara dan pengembangan kapasitas lembaga anti-korupsi.

Monitoring Implementasi UNCAC:

  1. Review Mechanism
    Menilai efektivitas implementasi konvensi di masing-masing negara.
  2. Technical Assistance
    Memberikan dukungan teknis kepada negara-negara anggota.
  3. Board of Experts
    Melibatkan ahli untuk mendukung implementasi konvensi.

Apa Dampak Korupsi Jika Tidak Dicegah?

Korupsi memiliki dampak negatif signifikan, di antaranya:

  • Ketidakadilan Sosial
    Menghambat kesejahteraan masyarakat karena sumber daya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Hilangnya Kepercayaan Publik
    Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
  • Penghambatan Pembangunan Ekonomi
    Mengurangi investasi, merusak infrastruktur, dan menurunkan daya saing.
  • Keterbatasan Akses terhadap Layanan
    Mengurangi kualitas layanan publik.
  • Penurunan Kredibilitas Lembaga Negara
    Melemahkan fungsi dan reputasi lembaga pemerintahan.
  • Kerugian pada Sumber Daya Manusia
    Menghambat pembangunan pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya.

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

PPT PROF. APOLLO - TM 11
PPT PROF. APOLLO - TM 11

Perbandingan Upaya Pemberantasan Korupsi: Negara A dan Negara B

Pendekatan yang Digunakan:

Negara A:

  • Fokus pada pengawasan ketat.
  • Memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mengidentifikasi dan menghambat korupsi sebelum terjadi.
  • Ada badan anti-korupsi kuat yang bertugas melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.

Negara B:

  • Mengutamakan pendidikan dan pelatihan.
  • Fokus meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk melawan korupsi.
  • Didukung oleh badan anti-korupsi sebagai pelaksana.

Keberhasilan dan Kegagalan:

Keberhasilan:

  • Negara A berhasil mengurangi korupsi melalui pengawasan ketat.
  • Negara B efektif meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kegagalan:

  • Negara A menghadapi tantangan seperti kurangnya partisipasi masyarakat.
  • Negara B masih sulit memberantas korupsi di level tinggi karena kurangnya pengawasan ketat.

 Strategi Pencegahan Korupsi di Pelayanan Publik

a. Pelatihan dan Pendidikan Anti-Korupsi

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS): Meningkatkan kemampuan dan kesadaran mereka.
  2. Masyarakat: Memberikan pengetahuan tentang cara melaporkan korupsi.
  3. Pelaku Bisnis: Membantu memahami praktik bisnis anti-korupsi.

b. Penguatan Sistem Pengawasan dan Audit

  • Transaksi Keuangan: Pengawasan dana publik.
  • Audit Proyek: Memastikan pelaksanaan proyek sesuai rencana tanpa korupsi

Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan Korupsi (SIPPK)

Komponen Utama:

Sistem Pelaporan:

  • Memudahkan masyarakat melaporkan korupsi.
  • Formulir pelaporan terdiri atas deskripsi kasus, bukti, dan pelaku.

Sistem Pengawasan:

  • Mengawasi pengadaan barang dan penggunaan anggaran.

Sistem Investigasi:

  • Memungkinkan KPK melakukan investigasi berdasarkan bukti.

Keberhasilan:

  • Meningkatkan partisipasi publik dalam pelaporan korupsi.

Tantangan:

  • Kendala teknis dan budaya pelaporan.

Kasus Korupsi Besar yang Ditangani KPK

  1. BLBI: Kerugian negara Rp3,7 triliun akibat bantuan likuiditas.
  2. E-KTP: Kasus pengadaan dengan kerugian Rp2,3 triliun.
  3. Jiwasraya: Investasi yang salah kelola dengan kerugian Rp13,7 triliun.
  4. BTS 4G: Proyek telekomunikasi merugikan Rp10 triliun.
  5. TPPI: Kerugian dalam pengelolaan minyak mentah Rp22 triliun.
  6. Asabri: Investasi salah arah dengan kerugian Rp22,7 triliun.

Daftar Pustaka
- PPT/Modul Prof. Apollo - TM 11
- Citra, M. A. W. (2020). Aspek Psikologi dan Nilai  Moral  Tokoh  Utama  dalam  Novel “Anak Rantau” Karya Ahmad Fuadi.Diskursus:Jurnal    Pendidikan Bahasa Indonesia,2(01), 62-68.

- Piter, R. (2022). DISKURSUS INTELEKTUAL DALAM FILSAFAT POLITIK NOAM CHOMSKY DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA. Aggiornamento, 3(02), 1-16. 

- Farihah, M. (2023). KEPRIBADIAN TOKOH UTAMA PADA NOVEL KARYA AHMAD FUADI: KAJIAN PSIKOANALISIS SIGMUND FREUD: The Main Character's Personality in The Novel by Ahmad Fuadi: Sigmund Freud's Psychoanalytic Study. TOTOBUANG, 11(1). 

- Santoso, L., Meyriswati, D., & Alfian, I. N. (2014). Korupsi dan mentalitas: kendala kultural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 27(4), 173-183. 

- Bidari, S. H., & MH, A. S. (2017). Fenomena Korupsi Sebagai Patologi Sosial di Indonesia. In Seminar Korupsi 2014. Surakarta University. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun