Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK dalam Dunia Kepemerintahan

27 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

secara luas.

2.  Existing data, yaitu dengan menelusuri survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi  terkait dengan isu yang sedang dianalisis.

3.  Knowledgeable others, seperti profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan sebagainya

4.  Public and private organizations, seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya yang terkait dengan isu-isu tertentu

5.  Public at large, yaitu masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau tidak langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut.

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras denganperkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya,  Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:

 a) Pelaksana kebijakan public;

b) Pelayan public; dan

c) Perekat dan pemersatu bangsa

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN  diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.  ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku.  Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UUASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun