Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK dalam Dunia Kepemerintahan

27 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan

sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang

diberi kekuasaan memaksa.

4.  Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

5.  Hegel, Negara individu merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan dengan kemerdekaan universal.

6.  Rousseau, kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

7.  George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu 

8.  Menurut George H. Sultou, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

9.  Menurut Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi  yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

            Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pokok-pokok dan penerapan perilaku pengembangan kompetens yaitu: Tantangan Lingkungan Strategis, Kebijakan Pembanguna Aparatur, Kebijakan dan Program Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kompeten. Dengan penguraian keseluruhan aspek tersebut diharapkan peserta latsar CPNS mendapatkan pemahaman yang sama tentang perlunya komprehensivitas dalam melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal organisasi.  Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian ini diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizationalearning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan  dalam era global yang aman dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategi dan teknologi yang berubah cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun