Â
Melalui cara penyembuhannya akan memperoleh kembali kedamaian yang sudah hilang. Salah satunya dengan cara memaafkan seseorang yang telah membuat luka. Dari sisi pelaku kejahatan berarti memaafkan (berdamai) dengan diri sendiri dan minta maaf kepada korban (serta pihak terkait). Dan dari sisi korban berarti memaafkan orang yang telah berbuat jahat dengan melukai batinnya.
Â
Mawan (2009) dalam perspektif teologis menguraikan tiga tahapan dalam proses mengampuni, yaitu:Â
(1) Mengingat kembali pengalaman terluka, termasuk langkah yang paling sulit karena harus mengalaminya kembali. Kalau tidak mau melakukannya maka akan tetep terikat dengan luka masa lalu dan tidak percaya bahwa dirinya mampu terbebas dari dampak luka yang dialami.
(2) Mengartikan/memaknai luka batin, ketika seseorang mengalami luka batin maka akan dapat menggunakan pikirannya untuk merespon perasaan. Pikiran dapat dipakai menjadi bagian dari perlindungan diri dan membuat suatu strategi agar bisa mengatasi luka batin akibat pengalaman yang tidak menyenangkan. Kehendak akan mengontrol pikiran lalu pikiran akan mengontrol bagaimana orang tersebut beremosi. Dengan demikian mereka harus mengubah pikiran mengenai hal tersebut, sehingga mempunyai persepsi yang salah terhadap mereka maka perlu disadari bahwa seringkali kita melihatnya dengan kacamata luka batin tanpa melihat apa yang menjadi motivasi mereka.
(3) Melepaskan rasa marah, bisa terlepas dari kemarahan dengan cara mengakui akan hal itu dan membukanya. Kita sadar bahwa kemarahan merupakan perasaan yang tidak menyenangkan bagi semua orang dan berdampak buruk bagi mereka, dan mengakui bahwa kita sering marah. Mengakui pada diri sendiri, pada orang yang kita lukai, mengakuinya pada Tuhan (langkah awal untuk memperoleh kekuatan yang dapat melepaskan kemarahan dengan benar).
Â
PENUTUP
Simpulan
Jadi, perlakuan buruk atau disebut juga kekerasan berarti menganiayaan, menyiksaan, dan perlakuan salah orang tua terhadap anak dengan cara menggunakan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri yang mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.