Apa itu seni?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yangs sering sekali ditanyakan setiap orang terutama dengan orang yang karir atau pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan bidang seni. Akibat dari ketidaktahuan banyak orang tentang seni, banyak beredar stereotype dikalangan masyarakat.Â
Mungkin juga sebagian besar dari kita yang sudah memasuki bangku perkuliahan pada tahun sebelum tahun 1997 dan memilih jurusan seni, baik itu seni murni maupun seni terapan karena merupakan seni yang banyak diminati mahasiswa.Â
dan biasanya mahasiswa tersebut akan dilontarkan pertanyaan yang sama dari beberapa orang kurang lebih pertanyaannya "Kamu nanti mau kerja apa, mau jadi apa"? atau keluar statement "Pikirkan masa depan kamu, jangan hanya karena ikut-ikutan teman"Â
Pertanyaan dan statement seperti itu kerap kali terlontar karena memang masyarakat umum masih kurang memahami atau karena keterbatasan tentang apa sebenarnya seni pada masa orang-orang tersebut.Â
Bahkan banyak orang berfikir bahwa seni itu hanyalah suatu kegiatan atau aktivitas yang tidak ada gunanya sama sekali dan juga tidak mempunyai nilai ekonomis, akibatnya orang yang mempunyai pekerjaan atau karir sebagai seorang seniman tidak akan bisa memperoleh penghasilan yang baik dan tidak akan mampu memenuhi standar hidup yang layak.Â
Contoh lainnya adalah akibat dari kurangnya pemahaman banyak orang mengenai seni dapat kita lihat dari kejadian yang dialami oleh para praktisi yang mendesain komunikasi visual, khususnya yang tidak terafiliasi dalam sebuah firma desain yang besar.Â
Biasanya para klien yang meminta para praktisi desain untuk mengerjakan suatu proyek dan si praktisi menyebutkan harga desainnya, si klien pasti akan menolakÂ
karena menurutnya harga tersebut adalah harga yang mahal dan biasanya si klien akan menawar habis-habisan dengan menggunakan biaya produksi dan biaya bahan produksi sebagai standar penentuan harga untuk desain tersebut, hal ini karena si klien sangat kurang paham mengenai seni.Â
Si klien tidak memikirkan ide atau buah pikiran yang dihasilkan oleh praktisi, karena suatu ide itu sangat susah didapatkan mungkin bisa berhari-hari untuk mendapatkan ide yang bagus untuk sebuauh desain yang menarik.Â
Si klien menganggap bahwa ide praktisi bukanlah sesuatu yang bisa dihitung dengan jelas dan bisa dilihat seperti bahan produksi dan biaya produksi sebuah perusahaan itulah makanya sangat susah dalam penentuan harga sebuah desain visual,Â
akan memakan waktu yang cukup lama untuk tawar menawar dan bernegosiasi antara para praktisi (yang membuat desain) dan klien (yang memiliki sebuah perusahaan).
 Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai apa arti seni itu, dapat dilihat dari dua macam pendekatan. Pendekatan pertama yaitu penjelasan mengenai beberapa defenisi kata seni yang diambil dari berbagai sumber seperti dari kamus maupun situs online, disana akan banyak kita temukan apa itu defenisi seni.Â
Yang kedua yaitu pendekatan yang dapat dilakukan dengan melalui pembahasan tentang sebab dan tunjuan seni tersebut diciptakan.
Merujuk pada defenisi diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia, seni merupakan gabungan dari sebuah pemikiran, sebuah keahlian yang juga melibatkan keterampilan fisik dan hasil akhir yang didapat dapat berupa sebuah bentuk atau gerakan. Yang berarti seni tersebut adalah sebuah proses. Secara garis besarnya, proses ini dapat dibagi menjadi 3 bagian .Â
Bagian pertama akan dimulai dengan sebuah ide atau hasil pemikiran individu. Tidak ada satupun karya seni yang bisa dihasilkan tanpa adanya ide. Ide itu sendiri merupakan latar belakang atau nafas atau nyawa dari karya seni itu sendiri, jadi kalau tidak ada ide maka karya seni tidak akan pernah ada.Â
Di Indonesia banyak sekali candi-candi peninggalan hasil karya seni nenek moyang kita zaman dahulu bahkan sebelum negara ini dibentuk. Dimana candi-candi tersebut sudah diakui sebagai warisan sejarah dari nenek moyang kita yang mempunyai nilai seni yang masih sangat berharga sampai sekarang, buktinya karya seni tersebut bisa menjadi wisata yang dapat meraup banyak keuntungan untuk negara.Â
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah candi-candi tersebut dibangun hanya untuk mementingkan keindahan semata saja, tanpa adanya suatu ide atau hasil pemikiran yang menjadi latar belakang pembangunannya? Apakah setiap bentuk dan ornament yang ada dalam candi tersebut hanyalah dekorasi semata tanpa ada ide atau pemikiran yang mendasarinya?Â
Dan apakah jumlah tingkatan atau jumlah tangga yang ada pada candi tersebut semata-mata hanyalah kebetulan belaka? Jawaban dari beberapa pertanyaan diatas adalah tidak. Candi tersebut dibangun dengan ide atau pemikiran individu atau gabungan dari ide atau pemikiran individu-individu atau sekelompok orang yang melatarbelakanginya. Hasil beberapa penelitian menunjukkan bahwa candi-candi tersebut dibangun untuk tempat beribadah bagi penganut agama Buddha yang berasal dari aliran Mahayana.
Setelah ide atau pemikiran yang mendasari suatu karya seni sudah berhasil diperoleh, maka selanjutnya seni tersebut akan memasuki tahap selanjutnya yaitu tahap kedua.Â
Dalam tahap kedua ini dinamakan proses produksi. Mengingat bahwa karya seni adalah sebuah produk yang berkualitas yang dapat dicerminkan baik dari segi kehalusannya, keindahannya, kemegahannya dan lain sebagainya.Â
Pada tahap produksi ini akan membutuhkan yang namanya seorang pekerja yang memiliki keahlian menciptakan sesuatu yang luar biasa dan tentunya dengan kualitas tinggi. Produksi sebuah karya seni bisa saja dilakukan oleh satu orang atau sekumpulan orang yang saling bekerja sama untuk mendapatkan sesuatu yang lebih luar biasa lagi.Â
Dalam berbagai karya seni selalu ada dibuat siapa yang pemilik atau pembuat karya seni tersebut misalnya saja "yang dibuat oleh Raden Kumal pada tahun xxxx",Â
itu bukan semata-mata hanya untuk gaya-gayaan saja tetapi untuk mengingatkan kita bahwa sebuah karya seni itu mahal karena harus melalui banyak proses yang tidak mudah dan tentunya dengan ide atau hasil pemikiran yang berkualitas yang melatarbelakanginya.Â
Pada tahap terakhir dari sebuah seni ini adalah seluruh keahlian yang melibatkan fisik seperti memahat yang telah dilakukan oleh para seniman akan diterapkan dalam sebuah karya seni yang sifatnya massif, yang penuh dengan yang namanya simbolisasi seperti sebuah candi yang sangat terkenal yaitu candi Borobudur.Â
Telah lengkap semua tahapannya kita bahas, proses seni seperti yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seni merupakan gabungan dari ide atau hasil pemikiran, keahlian yang melibatkan keterampilan fisik dan menghasilkan sebuah hasil akhir yang termanifestasi dalam sebuah bentuk atau sebuah gerakan.
Disamping dari pemahaman yang didapat melalui pengkajian defenisi seni yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia, pemahaman dan penghargaan dari sebuah seni, dapat ditingkatkan dengan menanyakan berbagai pertanyaan seperti apa itu tujuan dari penciptaan sebuah seni dan apa alasan seni tersebut dibuat atau diciptkan.Â
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas dapat bervariasi tergantung dari sudut mana kita mengambil jawabannya.Â
Alasan mendasar adalah karena seni bisa ada karena sebab atau alasan yang berbagai macam sesuai dengan kondisi individu atau sekelompok orang yang membuatnya. Mungkin juga kita tidak akan bisa memperoleh sebuah defenisi tentang seni itu sendiri, namun kita tetap bisa mendapatkan dan memahami tentang seni dengan melalu yang bisa seni lakukan untuk pemahaman kita.
Seni itu sendiri menciptakan sebuah keindahan. Tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa sebuah seni selalu hadir dalam bentuk keindahannya. Sejak zaman nenek moyang kita keindahan adalah sesuatu yang dicari-cari oleh manusia.Â
Pada mulanya manusia hanya merujuk kepada ciptaan Tuhan yang tidak lain dari alam untuk diaplikasikan dalam sebuah seni yang dibuat. Saat keindahan yang terdapat dalam alam tidak lagi cukup, maka manusia selalu berupaya untuk meningkatkan standar keindahan itu sendiri yang dianggap lebih baik dari alam sebuah bentuk yang dianggap lebih ideal.Â
Seperti yang kita ketahui sebuah bangsa yaitu bangsa Yunani klasik sangatlah mencintai atau sangat terobsesi dengan kecantikan, dan sangat tertarik dengan berbagai formula matematis untuk menemukan sebuah bentuk yang sempurna yang belum pernah ada sebelumnya dan bahkan tidak pernah ada dan dikenal oleh alam,Â
merupakan salah satu contoh dari upaya manusia dalam mengembangkan standar keindahan yang lebih dari alam.
Justice Reddy dalam kasus yang membahas mengenai McDowell & Co Versus CTO di US menjelaskan bahwa penghindaran pajak itu sendiri merupakan suatu seni yaitu seni menghindari pajak tanpa harus kelihatan melanggar hukum.Â
Dengan melakukan berbagai teknik atau berbagai strategi tertentu, suatu badan dapat melakukan tax avoidance tanpa terlihat bersalah dimata hukum karena dalam peraturan perpajakan juga tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut, sehingga sah dimata hukum.Â
Penghindaran yang dilakukan suatu perusahaan tentu dengan melalui kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemimpin/direktur perusahaan itu sendiri yang selanjutnya akan dilakukan oleh seluruh ornament dalam perusahaan tersebut,Â
tentu juga dengan mempertimbangkan keputusan dari yang lebih ahli dibidangnya yaitu kepala perpajakan yang ada diperusahaan tersebut. Dalam hal ini, strategi dalam penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan sangat erat kaitannya dengan kepatuhan pajak.
Sama halnya dengan tax planning atau perencanaan pajak merupakan sebuah seni untuk membayar pajak seminimal mungkin. Upaya ini berujung di dua persimpangan yaitu tax evasion atau penggelapan pajak dan tax avoidance atau penghindaran pajak. Keduanya sangatlah berkaitan tapi memiliki arti dan makna yang berbeda dalam penerapannya.
Setiap warga negara tanpa memandang darimana asalnya, dimana dia bekerja, asal warga tersebut memperoleh penghasilan pastilah akan dikenakan pajak baik itu dari penghasilan rutin, bonus, hadiah dan lain sebagainya.Â
Warga negara yang baik harus lah patuh terhadap aturan negara salah satunya patuh membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang wajib dibayarkan. Tanggung jawab tersebut mencerminkan kewajiban sebgai warga negara dibidang perpajakan yang berada pada anggota masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.Â
Hal itu sesuai dengan system perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu system sel assessment, dimana si wajib pajak diberi kebebasan atau wewenang untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.Â
Di Indonesia sendiri batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yaitu setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya sedangkan bagi wajib pajak badan batas akhir lapor SPT Tahunan yaitu setiap tanggal 30 April setiap tahun.Â
Jika lewat dari jangka waktu yang ditentukan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda biasanya berkisar 2%.
Penghitungan pajak dalam hal ini pajak penghasilan dilakukan atas dasar harta yang dimiliki dan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh masing-masing orang pribadi maupun badan,Â
jadi antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain mempunyai jumlah pembayaran pajak yang berbeda-beda meskipun dengan menggunakan system perhitungan yang sama tergantung seberapa banyak penghasilan yang didapatkan.Â
Beberapa wajib pajak merasa bahwa pajak merupakan salah satu beban yaitu beban investasi. Terutama bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang cukup besar, seperti perusahaan atau pengusaha.
Realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Bahkan penerimaan pajak terus menurun dari tahun ke tahun jika dilihat dari rasio pajak.Â
Target penerimaan, yang tidak dapat direalisasikan berakibat pada semakin menurunnya angka rasio pajak, dimana sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 rasio pajak terus menurun, dan yang paling signifikan pada tahun 2020.
 Menurunnya angka rasio pajak ini dapat dijadikan tolak ukur bahwa penerimaan pajak pada tahun itu mengalami penurunan.Â
Rasio pajak dari tahun ke tahun menunjukkan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak atau menyerap kembali Produk Domestik Bruto (PDB) dari kalangan masyarakat dalam bentuk pajak baik itu PPN, PPh, PPN Barang mewah dan lain sebagainya.Â
Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan pajak di negara tersebut artinya pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari masyarakat.
Pada tahun 2016, rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) mencapai 9%. Merupakan pencapain angka tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir jika dilihat dari rasio perpajakan sepanjang 5 tahun terakhir. Angka tersebut terus menurun dan pada tahun 2019 merupakan angka rasio pajak terendah (8,4%).Â
Semakin menurunnya angka rasio tersebut menunjukkan bahwa pendapatan negara yang berasal dari pajak belum optimal, angka ideal rasio pajak bagi  negara  dengan  pendapatan  menengah,  seperti  Indonesia  adalah  19% masih sangat jauh dengan angka rasio pajak seperti terlihat di table. Bahkan untuk menyentuh angka 10% saja masih sangat sulit. Â
Tidak tercapainya  target  penerimaan pajak dan semakin menurunnya rasio pajak dapat dijadikan sebagi indikator terjadinya masalah kepentingan antara perusahaan sebagai pembayar pajak untuk memaksimalkan profit dengan biaya pajak rendah begitu juga dengan sebaliknya, pemerintah sebagai penerima pajak mengingginkan pembayaran pajak yang lebih tinggi menurut Prakosa pada tahun 2014
Tax avoidance atau penghindaran pajak itu sendiri adalah usaha menghindari pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku yang dapat dilakukan wajib pajak baik orang pajak pribadi maupun badan dengan cara berupaya untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya dengan mencari kelemahan-kelemahan peraturan perpajakan .
Hal ini sangat berkaitan dengan teori etika yang dikemukakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1724-1804 yang mengatakan bahwa sesuatu dianggap benar apabila sesuai dengan prinsip kewajiban yang relevan atau cocok.Â
Dalam melakukan aktivitas perpajakannya apakah perusahaan masih memiliki etika atau bahkan tidak sama sekali. Penghindaran pajak yang dilakukan ini dapat dikatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan disebabkan karena apa yang dilakukan oleh si wajib pajakÂ
dianggap merupakan praktik yang berhubungan dengan penghindaran pajak ini lebih ke pemanfaatan celah-celah yang ada dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku saat ini yang akan berpengaruh pada semakin kecilnya penerimaan negara dari pendapatan pajak.
Pernah saya baca adagium mengatakan "tak seorang pun senang membayar pajak" namun semua masyarakat setuju bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam membangun infrastruktur negara dan memberi manfaat yang besar bagi kepentingan public.Â
Banyak yang sepakat bahwa apa yang disebut dengan voluntary atau sukarela dalam perpajakan selalu mempunyai arti quasi-voluntary atau kesukarelaan yang timbul sendiri karena ada paksaan, desakan dan tekanan oleh undang-undang dengan harapan pajak dapat dipergunakan dengan baik bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Penting bagi kita untuk memahami apa sebenarnya konsep dari penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Banyak diantara kita yang belum paham benar apa sebenarnya perbedaan dari kedua tindakan tersebut.Â
Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi jika ada celah atau ruang yang membuka penafsiran yang berbeda yang terdapat dalam undang-undang perpajakan.Untuk membedakan kedua tindakan tersebut yang secara teknis sangatlah berkaitan erat.Â
Namun kedua hal ini sangatlah dapat dibedakan walaupun sulit dipisahkan khususnya karena dipengaruhi kompleksitas hukum dinegara yang bersangkutan yang sulit dimengerti atau dipahami.
Tax planning atau perencanaan pajak dalam prinsipnya bukan merupakan sesuatu yang dapat disebut keliru atau terlarang.Â
Sebuah skema perencanaan pajak dalam suatu perusahaan harus diuji apakah skema tersebut melanggar peraturan perpajakan atau tidak. Legalitaslah yang dapat membedakan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak, dimana penghindaran pajak atau tax avoidance bersifat legal sedangkan penggelapan pajak atau tax evasion bersifat illegal.Â
Dalam praktinya pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas pajak dimasing-masing negara di Indonesia sendiri adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
Kesimpulannya adalah bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion) adalah legalitasnya, sedangkan jika dilihat dari sisi etisnya, kedua tindakan ini sebenarnya sangat tidak sesuai atau bertentangan dengan maksud dari undang-udang perpajakan.
Menurut Ronen Palan pada tahun 2008 mengungkapkan bahwa suatu transaksi dikatakan sebagai tax avoidance atau penghindaran pajak apabila berupaya melakukan salah satu tindakan sebagai berikut :
- Wajib Pajak berupaya dalam membayar bayar yang lebih sedikit dari yang seharusnya terutang sesuai dengan perhitungan yang berlaku dimana si wajib pajak memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak
- Wajib Pajak berupaya supaya pajak yang dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh dari kegiatan usaha
- Wajib Pajak berupaya menunda-nunda pembayaran pajak, padahal jika terlambat membayarkan pajak maka akan dikenakan denda.
Oleh sebab itu, penghindaran pajak atau tax avoidance memiliki sebuah ciri fraus legis yang mengandung arti kawasan grey area yang posisinya berada diantara tax compliance dan tax evasion.Â
Pengertian penghindaran pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis menurut James Kessler yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan atau sering disebut dengan istilah acceptable tax avoidance dan yang kedua penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan atau sering disebut dengan istilah unacceptable tax evasion.
Penghindaran pajak yang diperbolehkan atau acceptable tax avoidance memiliki ciri atau karakteristik berikut ini :
- Tujuan usahanya baik
- Tidak ada niat atau tidak semata-mata untuk menghindar dari pajak
- Atas dasar spirit & intention of parliament
- Tidak melakukan transaksi palsu atau transaksi dummy
Disamping itu, Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan atau unacceptable tax evasion memiliki ciri atau karakteristik berikut ini :
- Tujuan usaha dari awal sudah tidak baik
- Berniat atau semata-mata melakukan praktik penghindaran pajak atau tax avoidanceÂ
- Banyak transaksi dummy supaya menimbulkan banyak biaya-biaya sehingga biaya lebih besar dari pendapatan dan mengalami kerugian
Walaupun demikian, suatu negara mempunyai pandangan terhadap defenisi penghindaran pajak yang diperbolehkan atau acceptable tax avoidance dan Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan atau unacceptable tax evasion bisa ajah berbeda dengan negara yang lainÂ
karena setiap negara mempunyai aturan perpajakan yang berbeda-beda dengan model yang diterapkan juga berbeda-beda jadi tidak bisa disama ratakan untuk setiap negara.Â
Misalnya negara Indonesia dengan negara Malasya pasti mempunyai aturan perpajakan yang berbeda namun, jika ingin melakukan kerjasama dibidang perpajakan akan melalui banyak tantangan, adanya negosiasi dan proses yang panjang dan akhirnya akanÂ
mendapatkan suatu keputusan yang baik dan menguntungkan kedua negara yaitu negara Indonesia dengan Malasya.
Nah, sekarang kita membahas perencanaan pajak
Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Hoffman pada tahun 1961 bahwa perencanaan pajak merupakan kapasitas wajib pajak untuk menyusun laporan keuangannya sendiri sebaik mungkin supaya memperoleh tariff pajak yang seminimal mungkin.Â
Oleh karena itu banyak perusahaan baik itu perusahaan besar maupun perusahaan besar banyak melakukan manipulasi laporan keuangan dengan menerapkan yang namanya manajamen laba.
 Jika dibandingan dengan defenisi perencanaan pajak menurut Jeff Pniowsky pada tahun 1961 bahwa perencanaan pajak adalah proses membentuk struktur suatu permasalahan untuk tujuan menunda. Mengurangi dan bahkan menghilangkan jumlah utang pajak kepada negara.
Menurut Scholes-Wolfson tahun 2008 memaparkan mengenai kerangka kerja yang dia buat mengenai perencanaan pajak mempunyai 3 prinsip yang signifikan, yaitu sebagai berikut :
- Pendekatan Multilateral
Dalam sebuah perusahaan bos dan para staff mempunyai kedudukan yang sama dalam pengenaan pajak, besar dari pajaknya saja yang berbeda karena perhitungannya sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dan harta yang dimiliki
- Pentingnya pajak yang tidak terlihat
Semua pajak yang masuk dalam struktur perencanaan pajak dalam perusahaan haruslah pajak dalam skala yang sangat luas. Baik itu pajak yang secara explisit maupun  pajak yang secara implisit, semua hal tersebut harus diperhatikan,Â
karena berisiko terjadi pajak yang tidak terlihat mungkin karena lupa untuk diorganisir sehingga menyebabkan kecurigaan atau kesalahan dalam perhitungan pajaknya dan mungkin akan berakibat merugikan perusahaan di masa yang akan datang
- Pentingnya biaya non pajak
Biaya-biaya yang ada harus mampu memaparkan perbedaan antara insentif manajemen dan tradfe off, dan juga biaya-biaya transaksi antara target akuntansi keuangan perusahaan dengan target pajak perusahaan.
Sesuai dengan teori Imanuel Kant pada tahun 1724-1804 yang mencetuskan sebuah teori yang bernama teori deontologis, teori ini adalah teori filsafat moral yang memberikan ajaran bahwa sebuah tindak yang dilakukan itu benar apabila tindakan yang dilakukan tersebut sesuai atau selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan dan berlaku.Â
Imanuel Kant berpendapatan bahwa norma moral itu sifatnya mengikat secara mutlak atau tidak bisa diganggu gugat dan tergantung dari apakah jika individu atau organisasi taat kepada norma norma yang berlaku akan membawa hasil yang menguntungkan atau malah sebaliknya
Jika dilihat secara etimologi, etika ini sendiri berasal dari kata "ethos" yang berarti watak atau kebiasaan jika dalam bahasa Yunani. Etika ini biasanya berhubungan erat dengan yang namanya moral, yang dimana dalam bahasa Yunani disebut moralis yang memiliki arti melakukan tindakan atau perbuatan yang baik/positif.Â
Menurut Maryani dan Ludigdo pada tahun 2001, menjelaskan bahwa defenisi etika ialah sekumpulan aturan atau norma atau pedoman yang berpengaruh pada perilaku manusia, baik itu apa yang harus dilakukan dana apa yang harus tidak dilakukan atau ditinggalkan, yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat dan berbagai profesi yang ada.Â
Masih banyak orang dikalangan masyarakat memilih untuk membuat pilihan tidak etis dengan alasan klasik yaitu ingin melakukan sesuatu yang tidak sulit atau yang paling mudah dilakukan dan adanya kepercayaan bahwa memegang etika akan membatasi berbagai macam pilihan serta adanya peluang atau kesempatan dan skill atau kemampuan yang adaÂ
sehingga pilihannya dapat dibenarkan secara relativisme menurut Maxwell pada tahun 2008.
Menurut Setyabudi dan Hasibuan pada tahun 2017 Etika berhubungan dengan moral dan norma-norma yang ada dikalangan masyarakat,Â
konsep dasar dari sebuah etika adalah sesuatu yang baik atau good atau hal yang positif, hal benar atau right dan salah atau wrong sehingga etika itu sendiri akan menjawab tentang perilaku atau perbuatan-perbuatan baik atau buruk, benar atau salah berdasarkan aturan moral tertentu yang berlaku dalam kalangan masyarakat umum.
Setiap orang bisa berpendapat yang berbeda-beda atau ada juga yang sama tergantung dari cara mereka menanggapi sesuatu khususnya dalam hal ini menanggapi sebuah etika dalam bidang perpajakan.Â
Hal ini telah dibuktikan oleh beberapa peneliti, dimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Aligarh pada tahun 2017 mengemumukan apabila persepsi pada mahasiswa fakultas ekonomi yang paling tidak setuju terhadap penggelapan pada pajak atau tax evasion sesuai dengan pengetahuan dan ilmu yang mereka dapatkan,Â
mahasiswa fakultas hokum, fakultas kedokteran pertanian, fakultas teknik, fakultas Ilmu Komputer dan fakultas-fakultas lain  lebih memaklumi penggelapan pada pajak atau tax evasion karena memiliki pemahaman yang sangat berbeda pada aturan perpajakan yang berlaku.Â
Penelitian yang dilakukan oleh Utami dan Widodo pada tahun 2015 mengemukakan hasil yang berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Aligarh, mahasiswa fakultas hokum berpendapat tidak setuju dan bahkan tidak ada kata memaklumi atas penggelapan pada pajak sedangkan mahasiswa jurusan akuntasi memiliki persepsi bahwaÂ
penggelapan pada pajak itu terkadang etis dan juga mahasiswa fakultas hokum juga memiliki persepsi bahwa penggelapan pada pajak itu tergolong etis dan ada juga dari antara mereka yang memiliki persepsi bahwa penggelapan pada pajak itu sama sekali tidak etis dilakukan karena melanggar hokum dan aturan perpajakan yang berlaku.
Kasus penghindaran pajak biasanya terjadi pada Wajib Pajak badan pada perusahaan namun tidak menutup kemungkinan juga penghindaran pajak dapat terjadi pada orang pribadi khususnya pada orang-orang yang mempunyai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara pribadi.Â
Menurut Mahmudi tahun 2014 mengatakan bahwa di Kota Surakarta bisa dikatakan telah terjadi tindakan penghindaran pajak yang mengakibatkan penerimaan pajak di Surakarta belum bisa semaksimal mungkin khususnya di sector UMKM.Â
Penghindaran pajak atau tax avoidance juga dapat dilakukan orang pribadi dengan melakukan kegiatan atau aktivitas seperti mengalihkan pendapatan yang diperolehnya atau halnya yang merupakan objek kena pajak di Indonesia ke negara tax heaven atau negara surga pajak.Â
Andri pada tahun 2017 menjelaskan bahwa banyaknya Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak orang pribadi menyembunyikan harta dan asetnya dengan cara memanfaatkan perusahaan fiktif di negara-negara yang menjadi surganya pajak.Â
Penghindaran pajak yang dilakukan ini dapat membuat penerimaan pajak berkurang dari yang seharusnya diterima makanya di setiap tahunnya target pajak tidak pernah tercapai sama sekali sampai tahun 2021.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Mukharoroh dkk pada tahun 2014 menjelaskan bahwa suatu keadilan, system dalam perpajakan dan kepatuhan merupakan factor-faktor yang dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.Â
Sesuai dengan beberapa literatur diatas, penghindaran pajak dan penggelapan pajak dapat dikategorikan etis dalam berbagai alasan atau kondisi tertentu. Banyaknya kasus pada praktik penghindaran dan penggelapan pajak juga bisa menggambarkan persepsi persepsi penggelapan dan penghindaran pajak adalah etis dilakukan oleh si wajib pajak.Â
Hasil dari beberapa penelitian yang sudah dilakukan oleh beberapa peneliti juga mengungkapkan bahwa persepsi etika penggelapan dan penghindaran pajak tidak sama alias berbeda antar kelompok dikarenakan adanya beberapa factor yang mempengaruhi perbedaan persepsi tersebut.Â
Salah satu factor yang dapat kita lihat adalah system perpajakan yang berlaku. Seperti yang dijelaskan oleh Widyasmoro pada penelitian yang dilakukan bahwa self assessment mempunyai pengaruh pada persepsi wajib pajak baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi tentang penggelapan pajak atau tax evasion.Â
Persepsi wajib pajak mengenai etika tindakan penggelapan pajak dipengaruhi oleh banyak factor. Sesuai dengan penjelasan Mukharoroh dkk pada tahun 2014, keadilan, system perpajakan dan kepatuhan sangatlah mempengaruhi persepsi etika penggelapan pajak oleh wajib pajak,Â
dimana suatu system perpajakan atau system pemungutan pajak sangat mempengaruhi penggelapan pajak atau tax evasion.Â
Penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo pada tahun 2010 menjelaskan bahwa baik pegawai swasta maupun pegai negeri sipil di Sukoharjo lebih banyak yang sama sekali tidak setuju mengenai persepsi etis penggelapan pajak dibandingkan dengan wiraswasta,Â
tapi ada sekelompok dari mereka yang setuju mengenai persepsi etis penggelapan pajak. Wiraswasta lebih banyak yang setuju dalam hal persepsi mengenai etis penggelapan pajak ini.
Jawaban yang paling sering dipilih oleh wajib pajak karyawan jika dikaitkan dengan pernyataan etika penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax avoidance yaitu tidak setuju namun ada satu pernyataan yang dianggap etis oleh wajib pajak karyawan dengan jawaban setuju yang paling banyak dipilihÂ
yaitu enggan atau bahkan tidak berkenan membayar pajak apabila si petugas pajak tidak memiliki yang namanya moralitas pajak yang baik yang dapat mendukung terjadinya penggelapan pada pajak atau tax evasion.Â
Jika dibandingkan dengan jawaban wajib pajak karyawan sangatlah berbeda, wajib pajak yang bukan karyawan atau non karyawan cenderung memilih setuju pada berbagai pernyataan terhadap tindakan penghindaran pajak dan penggelapan pajak yang bisa mungkin dilakukan.Â
Rata --rata jawaban dari responden wajib pajak non karyawan setuju dan bahkan ada jawaban yang mengatakan sangatlah setuju terkait pernyataan pada penggelapan pajak.
Wajib pajak non karyawan mempunyai persepsi bahwa penghindaran dan penggelapan pajak etis dilakukan dengan melakukan berbagai perhitungan dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah pajak yang harus dibayarkan dan memiliki persepsi bahwa penggelapan dan penghindaran pajak dapat dilakukan jika system pajak yang berlaku tidak adil,Â
penegak hokum yang ada belum lah memadai dalam menangani berbagai kasus pajak yang terjadi dan jika wajib pajak tidak mampu untuk membayar pajak dengan menjawab setuju pada pernyataan tersebut.Â
Disamping itu, wajib pajak non karyawan menjawab juga sangatlah setuju pada beberapa pernyataan yang mengandung arti bahwa wajib pajak non karyawan memiki persepsi mengenai penggelapan dan penghindaran pajak etis dilakukanÂ
jika petugas pajak tidak memiliki moralitas pajak yang baik yang positif dan sebagian besar dari uang yang dikumpulkan dipakai untuk proyek atau kegiatan yang tidak ada manfaatnya sama sekali bagi si wajib pajak atau bagi kalangan masyarakat umum.
Lebih dari 2 tahun Indonesia dilanda pandemi yaitu pandemi Covid-19 yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya. Pandemi yang secara langsung membawa dampak yang luar biasa. Dengana danya pandemi covid-19 ini menyebabkan berbagai krisis baik itu krisis kesehatan, krisis ekonomi, krisis bahan pangan.Â
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ekonomi negara supaya tidak semakin terpuruk.Â
Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan meningkatkan kegiatan ekonomi berupa program insentif perpajakan kepada para pelaku usaha. Pemberian insentif pajak diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak akibat corona virus disease yang muncul ditahun 2019Â
lalu bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung oleh Pemerintah untuk semua wajib pajak yang terdampak pandemic covid-19.
 Berbagai upaya yang dilaukan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini terdiri dari penurunan tariff PPh Badan berdasarkan pasal 5 ayat (1) Perpu No.1 Tahun 2020 dan insentif perpajakan seperti pembebasan PPh 22 impor dan pengurangan angsuran PPh 25 berdasarkan PMK No.23 Tahun 2020.Â
Dengan adanya insentif pajak direspon baik oleh perusahaan-perusahaan dimana lebih dari 451.026 perusahaan sudah langsung melakukan pengajuan permohononan insentif pajak dan sebanyak 214.097 permohonan perusahaan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan karena memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan.
Penerimaan pajak digunakan untuk pembiayaan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah maka penerimaan pajak harus bisa mencapai target yang sudah ditentukan atau tingkat yang paling maksimal.Â
Sampai saat ini pemerintah belum mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Data penerimaan pajak pada tahun 2020 berdasarkan sumber dari Tax Justice Network telah mencatat bahwa sebesar Rp.69.1 triliun yang tidak dapat dipungut yang diakibatkan karena adanya praktik penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia. Nominal tersebut setara dengan 4.39% dari total penerimaan pajak di Indonesia. Persentasenya lumayan tinggi.Â
Berdasarkan data yang ditemukan bahwa pihak manajer perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan celah dari peraturan atau regulasi pajak baru yang ditetapkan dan insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah.Â
Perusahaan berupaya mensalahgunakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah tersebut malah dijadikan sebagai celah dengan tujuan untuk melakukan tindakan criminal yaitu praktik penghindaran pajak atau tax avoidance. Faktor yang mendorong perusahaan melakukanÂ
praktik penghindaran pajak selain pemberian insentif pajak dari pemerintah yaitu juga dipengaruhi oleh adanya dorongan dari investor atau pemegang saham kepada pihak manajer untuk mempertahankan kondisi dan keadaan ekonomi perusahaan supaya tetap stabil. Â
Pemerintah harus melakukan pengawasan terkait celah yang biasanya dilakukan oleh perusaaan untuk melakukan praktik penghindaran pajak atau tax avoidance Â
Kasus praktik penghindaran pajak yang terjad pada tahun 2019 yang dilakukan oleh sebuah perusahaan besar yaitu  PT.Adaro Energy Tbk, yang diduga telah melakukan sebuah praktik penghindaran pajak atau tax avoidance yang tidak sesuai dengan system perpajakan yang berlaku di Indonesia. PT Adaro Energy Tbk didugaÂ
sudah melakukan sebuah praktik yang bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu praktik penghindaran pajak dengan cara melakukan yang namanya transfer pricing yaitu dengan memindahkan laba atau keuntungan dalam jumlah yang sangat besar dari perusahaan Indonesia ke perusahaan yang berada di negara yang dapat membebaskan pajak atauÂ
bisa dikatakan memiliki tariff pajak yang rendah. Perusahaan ini melakukan tindakan yang tidak etis ini sejak tahun 2009 hingga pada tahun 2017 alias selama 9 tahun lamanya dan baru terungkap baru-baru ini. PT Adaro Energy Tbk,Â
membayar pajak sebesar Rp.1.75 triliun atau sebesar US$ 125 juta lebih rending jika dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.Â
Sesuai dengan kasus tersebut, penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Adaro Enegery Tbk tersebut dengan cara yang tidak asing yaitu melakukan transfer pricing.Â
Salah satu planning tax atau perencanaan perpajakan banyak sekali dilakukan oleh perusahaan multinasional yaitu dengan melakukan transfer pricing yang digunakan untuk menggeserkan yang menjadi kewajiban perpajakannya perusahaanÂ
ke berbagai perusahaan global dengan tariff pajak yang lebih rendah dari negara yang tariff pajaknya tinggi sehingga akan memberikan hasil keuntungan atau profit ke anak perusahaan. Cara ini telah banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melaksanakan berbagai transaksi denganÂ
menetapkan harga transfer yang rendah ke pihak atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang selanjutnya akan dijual dengan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan profit atau keuntungan yang sangat besar namun dikenakan pajak dengan tariff rendah. Disamping itu lebih dari 70 perusahaan batu bara yang dijual berasal dari anak perusahaan Adaro yang terletak di Indonesia.Â
Meningkatnya pembayaran ini mendorong profit atau keuntungan di Singapura dimana mereka dikenakan pajak rata-rata tahunan 10% merupakan persentase yang kecil dibandingkan dengan di Indonesia, menurut laporan pada tahun 2008, perusahaan Adaro membayar US$ 33 juta untuk menyelesaikan perselisihan dengan otoritas pajak di Indonesia yaitu DJP atauÂ
Direktorat Jenderal Pajak atas pengaturan sebelumnya yang sudah ada dengan Coaltrade. Sebagian dari keuntungan yang terdaftar di Singapur sepertinya sudah dipindahkan lebih jauh lagi ke luar negeri, lebih tepatnya ke salah satu anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk  di surga pajak atau tax heaven Mauritius, dimana anak perusahaan tersebut tidak dikenakan pajak sama sekali selama tahun 2017. Hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan Adaro. Karena pajak yang dibayarkan tidak ada sama sekali.
Selain itu, laporan tersebut juga menemukan bahwa PT Adaro Enegery Tbk baru-baru ini mengakuisisi anak perusahaan di surga pajak atau tax heaven Malaysia yaitu Labuan yang sudah digunakan untuk membeli saham di pertambangan batu bara yang terletak di Australia.Â
Pada saat yang bersamaan PT Adaro Enegery Tbk sudah memperluas sebuah jaringannya yaitu jaringan offshore nya, perusahaan tersebut akan diuntungkan oleh jaminan keuangan pemerintah yang ada di Indonesia untuk pembangkit listrik yaitu tenaga batu bara Batang sebesar US$ 4 miliar.
 Media mencoba menginformasi pihak PT Adaro Enegery Tbk untuk memberikan klarifikasi soal dugaan praktik penghindaran pajak tersebut, namun belum ada tanggapan dari PT Adaro Enegery Tbk.  Â
Referensi :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190704/259/1120131/adaro-diduga-lakukan-penghindaran-pajak
https://media.neliti.com/media/publications/167303-ID-pengertian-seni-sebagai-pengantar-kuliah.pdf
https://arifinrosid.com/2017/05/25/memahami-dinamika-kepatuhan-pajak-sebuah-pengantar/
https://atpetsi.or.id/memahami-arti-tax-avoidance
https://uncp.ac.id/content/uploads/files/buku-rektor/Binder-Filsafat-Ilmu.pdf
SEKIAN DAN TERIMAKASIHÂ
SALAM SEHAT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H