Tax avoidance atau penghindaran pajak itu sendiri adalah usaha menghindari pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku yang dapat dilakukan wajib pajak baik orang pajak pribadi maupun badan dengan cara berupaya untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya dengan mencari kelemahan-kelemahan peraturan perpajakan .
Hal ini sangat berkaitan dengan teori etika yang dikemukakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1724-1804 yang mengatakan bahwa sesuatu dianggap benar apabila sesuai dengan prinsip kewajiban yang relevan atau cocok.Â
Dalam melakukan aktivitas perpajakannya apakah perusahaan masih memiliki etika atau bahkan tidak sama sekali. Penghindaran pajak yang dilakukan ini dapat dikatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan disebabkan karena apa yang dilakukan oleh si wajib pajakÂ
dianggap merupakan praktik yang berhubungan dengan penghindaran pajak ini lebih ke pemanfaatan celah-celah yang ada dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku saat ini yang akan berpengaruh pada semakin kecilnya penerimaan negara dari pendapatan pajak.
Pernah saya baca adagium mengatakan "tak seorang pun senang membayar pajak" namun semua masyarakat setuju bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam membangun infrastruktur negara dan memberi manfaat yang besar bagi kepentingan public.Â
Banyak yang sepakat bahwa apa yang disebut dengan voluntary atau sukarela dalam perpajakan selalu mempunyai arti quasi-voluntary atau kesukarelaan yang timbul sendiri karena ada paksaan, desakan dan tekanan oleh undang-undang dengan harapan pajak dapat dipergunakan dengan baik bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Penting bagi kita untuk memahami apa sebenarnya konsep dari penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Banyak diantara kita yang belum paham benar apa sebenarnya perbedaan dari kedua tindakan tersebut.Â
Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi jika ada celah atau ruang yang membuka penafsiran yang berbeda yang terdapat dalam undang-undang perpajakan.Untuk membedakan kedua tindakan tersebut yang secara teknis sangatlah berkaitan erat.Â
Namun kedua hal ini sangatlah dapat dibedakan walaupun sulit dipisahkan khususnya karena dipengaruhi kompleksitas hukum dinegara yang bersangkutan yang sulit dimengerti atau dipahami.
Tax planning atau perencanaan pajak dalam prinsipnya bukan merupakan sesuatu yang dapat disebut keliru atau terlarang.Â
Sebuah skema perencanaan pajak dalam suatu perusahaan harus diuji apakah skema tersebut melanggar peraturan perpajakan atau tidak. Legalitaslah yang dapat membedakan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak, dimana penghindaran pajak atau tax avoidance bersifat legal sedangkan penggelapan pajak atau tax evasion bersifat illegal.Â