Penghitungan pajak dalam hal ini pajak penghasilan dilakukan atas dasar harta yang dimiliki dan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh masing-masing orang pribadi maupun badan,Â
jadi antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain mempunyai jumlah pembayaran pajak yang berbeda-beda meskipun dengan menggunakan system perhitungan yang sama tergantung seberapa banyak penghasilan yang didapatkan.Â
Beberapa wajib pajak merasa bahwa pajak merupakan salah satu beban yaitu beban investasi. Terutama bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang cukup besar, seperti perusahaan atau pengusaha.
Realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Bahkan penerimaan pajak terus menurun dari tahun ke tahun jika dilihat dari rasio pajak.Â
Target penerimaan, yang tidak dapat direalisasikan berakibat pada semakin menurunnya angka rasio pajak, dimana sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 rasio pajak terus menurun, dan yang paling signifikan pada tahun 2020.
 Menurunnya angka rasio pajak ini dapat dijadikan tolak ukur bahwa penerimaan pajak pada tahun itu mengalami penurunan.Â
Rasio pajak dari tahun ke tahun menunjukkan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak atau menyerap kembali Produk Domestik Bruto (PDB) dari kalangan masyarakat dalam bentuk pajak baik itu PPN, PPh, PPN Barang mewah dan lain sebagainya.Â
Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan pajak di negara tersebut artinya pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari masyarakat.
Pada tahun 2016, rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) mencapai 9%. Merupakan pencapain angka tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir jika dilihat dari rasio perpajakan sepanjang 5 tahun terakhir. Angka tersebut terus menurun dan pada tahun 2019 merupakan angka rasio pajak terendah (8,4%).Â
Semakin menurunnya angka rasio tersebut menunjukkan bahwa pendapatan negara yang berasal dari pajak belum optimal, angka ideal rasio pajak bagi  negara  dengan  pendapatan  menengah,  seperti  Indonesia  adalah  19% masih sangat jauh dengan angka rasio pajak seperti terlihat di table. Bahkan untuk menyentuh angka 10% saja masih sangat sulit. Â
Tidak tercapainya  target  penerimaan pajak dan semakin menurunnya rasio pajak dapat dijadikan sebagi indikator terjadinya masalah kepentingan antara perusahaan sebagai pembayar pajak untuk memaksimalkan profit dengan biaya pajak rendah begitu juga dengan sebaliknya, pemerintah sebagai penerima pajak mengingginkan pembayaran pajak yang lebih tinggi menurut Prakosa pada tahun 2014