Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni dan Etis_Penggelapan dan Penghindaran Pajak_Prof.Dr.Apollo

24 Mei 2022   17:14 Diperbarui: 24 Mei 2022   18:18 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni dan Etis/koleksi pribadi

Jika dilihat secara etimologi, etika ini sendiri berasal dari kata "ethos" yang berarti watak atau kebiasaan jika dalam bahasa Yunani. Etika ini biasanya berhubungan erat dengan yang namanya moral, yang dimana dalam bahasa Yunani disebut moralis yang memiliki arti melakukan tindakan atau perbuatan yang baik/positif. 

Menurut Maryani dan Ludigdo pada tahun 2001, menjelaskan bahwa defenisi etika ialah sekumpulan aturan atau norma atau pedoman yang berpengaruh pada perilaku manusia, baik itu apa yang harus dilakukan dana apa yang harus tidak dilakukan atau ditinggalkan, yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat dan berbagai profesi yang ada. 

Masih banyak orang dikalangan masyarakat memilih untuk membuat pilihan tidak etis dengan alasan klasik yaitu ingin melakukan sesuatu yang tidak sulit atau yang paling mudah dilakukan dan adanya kepercayaan bahwa memegang etika akan membatasi berbagai macam pilihan serta adanya peluang atau kesempatan dan skill atau kemampuan yang ada 

sehingga pilihannya dapat dibenarkan secara relativisme menurut Maxwell pada tahun 2008.

Menurut Setyabudi dan Hasibuan pada tahun 2017 Etika berhubungan dengan moral dan norma-norma yang ada dikalangan masyarakat, 

konsep dasar dari sebuah etika adalah sesuatu yang baik atau good atau hal yang positif, hal benar atau right dan salah atau wrong sehingga etika itu sendiri akan menjawab tentang perilaku atau perbuatan-perbuatan baik atau buruk, benar atau salah berdasarkan aturan moral tertentu yang berlaku dalam kalangan masyarakat umum.

Setiap orang bisa berpendapat yang berbeda-beda atau ada juga yang sama tergantung dari cara mereka menanggapi sesuatu khususnya dalam hal ini menanggapi sebuah etika dalam bidang perpajakan. 

Hal ini telah dibuktikan oleh beberapa peneliti, dimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Aligarh pada tahun 2017 mengemumukan apabila persepsi pada mahasiswa fakultas ekonomi yang paling tidak setuju terhadap penggelapan pada pajak atau tax evasion sesuai dengan pengetahuan dan ilmu yang mereka dapatkan, 

mahasiswa fakultas hokum, fakultas kedokteran pertanian, fakultas teknik, fakultas Ilmu Komputer dan fakultas-fakultas lain  lebih memaklumi penggelapan pada pajak atau tax evasion karena memiliki pemahaman yang sangat berbeda pada aturan perpajakan yang berlaku. 

Penelitian yang dilakukan oleh Utami dan Widodo pada tahun 2015 mengemukakan hasil yang berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Aligarh, mahasiswa fakultas hokum berpendapat tidak setuju dan bahkan tidak ada kata memaklumi atas penggelapan pada pajak sedangkan mahasiswa jurusan akuntasi memiliki persepsi bahwa 

penggelapan pada pajak itu terkadang etis dan juga mahasiswa fakultas hokum juga memiliki persepsi bahwa penggelapan pada pajak itu tergolong etis dan ada juga dari antara mereka yang memiliki persepsi bahwa penggelapan pada pajak itu sama sekali tidak etis dilakukan karena melanggar hokum dan aturan perpajakan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun