Audit Pajak?
Siapa takut....
Apasih pengertian dan tujuan audit pajak itu?
Audit Pajak adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji si wajib pajak sudah patuh dan sudah memenuhi kewajiban perpajakaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Audit PajakÂ
Untuk menguji apakah Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menghasilkan Sasaran Kinerja Pegawai Kurang Bayar, Sasaran Kinerja Pegawai Lebih Bayar, Sasarn Kinerja Pegawai Nihil , atau Surat Tagihan Pajak
Apa saja Ruang Lingkup Audit Pajak?
Satu atau beberapa masa (bulan) : ruang lingkup untuk memeriksa kewajiban pemungutan atau
pemotongan. Seperti :
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah
- Pajak Penghasilan pasal 21,22, 23, 26, dan 4 (2)
Bagian tahun pajak : memeriksa kewajiban Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Penghasilan Orang Pribasi. Tidak selalu 12 bulan.
Contoh: Bulan Juni sebuah perusahaan dibubarkan dan likuidasi bulan September. Maka audit tahun tersebut disebut bagian tahun pajak
 Apa saja jenis dan jangka waktu audit Pajak?
Jenis Audit Pajak:
Audit Lapangan dilaksanakan di tempat Wajib Pajak atas satu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun-tahun lalu maupun untuk tahun yang lagi berjalan, misalnya tahun ini 2021, maka bisa ajah audit pajak dilakukan di tahun 2019, 2020 dan bahkan di tahun 2021 alias tahun sekarang
Audit Kantor adalah Audit yang dilakukan di kantor DJP.
Jangka Waktu:
Audit Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 masa (bulan) dan masih bisa  diperpanjang menjadi paling lama 8 masa (bulan) yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah
Audit sampai dengan tanggal Laporan Hasil Audit.
Audit Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 masa (bulan) dan masih bisa
diperpanjang sampai 6 masa (bulan) yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang untuk memenuhi surat panggilan dalam rangka Audit Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Audit.
Apabila dalam audit lapangan ditemukan indikasi yang terkait dengan transfer pricing
dan/atau transaksi khusus lain
Dalam hal audit dilakukan berdasarkan kriteria audit pajak
Bagaimana Metode dan Tehnik Audit Pajak?
Metode Langsung yaitu teknik dan prosedur audit dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan  termasuk dokumen-dokumennya, yang dilaksanakan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen -dokumen terkait.
Metode Tidak Langsung yaitu teknik dan prosedur audit dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan termasuk dokumen-dokumennya, yang dilaksanakan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
Dimana Pendekatan yang dimaksu antara lain:
- Transaksi Tunai dan Bank
- Sumber dan Penggunaan Dana
- Penghitungan Rasio
- Satuan dan/atau Volume
- Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)
- Penghitungan Biaya Hidup
Tehnik Audit Pajak
- Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP
- Uji keabsahan dokumen
- Penilaian atau pertimbangan
- Menganalisis angka-angka
- Menelusuri angka-angka (tracing)
- Menelusuri bukti
- Uji keterkaitan
- Ekualisasi atau rekon
- Meminta penjelasan atau bukti
- Mengkonfirmasi
- Inspeksi
- Uji keabsahan fisik
- Uji ketepatan pengitungan matematis
- Tanya Jawab
- Purposive sampling
- Teknik Auidt Bantuan Komputer (TABK)
- Teknik-teknik yang lain
Bagaimana Jika ada Perkara Tertentu?
Audit Perkara Tertentu
Audit Khusus
Audit Khusus harus dilakukan melalui Penerimaan Pajak Lainnya (PL) atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar (LB) pajak, berdasarkan:
* Terdapat dugaan melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan
* Informasi dari masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000
* Data baru atau data yang semula belum terungkap
* Permintaan Wajib Pajak
* Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar (LB) hasil edit
* Pertimbangan Direktur Jendral Pajak (DJP)
Khusus untuk kriteria audit pada butir 3 hanya diberlakukan terhadap Wajib Pajak yang
telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar pajak.
Audit Bukti Permulaan
Adalah Audit yang dilaksanakan untuk memperoleh bukti permulaan tentang terdapat dugaan
telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Bukti Permulaan
Kondisi, perbuatan, dan/atau bukti berupa penjelasan, tulisan, atau benda yang bisa
memberikan instruksi adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Audit Ulang
Audit ulang berdasarkan:
* Tanda setuju dari Dirjen Pajak, dan
* Petunjuk Dirjen Pajak.
Audit ulang hanya bisa dilaksanakan dalam keadaan :
* Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terdapat yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang
* Pertimbangan Dirjen Pajak
* Terdapat petunjuk bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Ruang lingkup dari Pemeriksaan Ulang :
* Semua jenis pajak
* Beberapa jenis pajak
* Satu jenis pajak
Mengapa ada Perluasan Audit?
Perluasan Audit
Perluasan audit dilakukan karena adanya :
* Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun-Tahun Pajak sebelumnya menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar
* Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pertambahan Nilai (PPN) masa-masa sebelumnya menyatakan Lebih Bayar Kompensasi
Pengalihan Audit
Dilaksanakan sebab:
Wajib Pajak (WP) pindah domisili ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain;
Petunjuk/Persetujuan/Penugasan/LP2 sudah terbit; dan Surat Pemberitahuan (SPT) Audit Lapangan/Panggilan Audit Kantor belum disampaikan ke Wajib Pajak.
Bagaimana jika ada Tuntutan Dalam Audit Pajak?
Tuntutan dalam Audit Pajak
Dilaksanakan dengan 2 versi, yaitu :
Versi cepat
Dilaksanakan oleh majelis dan dinyatakan terbuka untuk publik dengan tindakan :
Pembukaan sidang
Audit kelengkapan
Memanggil tergugat dan penggugat
Keterangan sengketa
Penjelasan tehadap tergugat
Penjelasan terhadap saksi
Penyelesaian sidang
Versi biasa
Dilaksanakan oleh majelis atau hakim tunggal, dimana audit dilakukan terhadap :
Konflik pajak tertentu
Konflik pajak yang tergugatnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku :
Perkara diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
Satu pelaksana penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
Perkara yang tidak diputus dalam waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima
Keputusan peradilan pajak tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau kesalahan tulis dan atau kesalahan perhitungan dalam putusan peradilan pajak
Perkara berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang dari pengadilan pajak.
Kesimpulan:
Audit pajak adalah Sekumpulan aktivitas untuk mengumpulkan dan mengelola data, penjelasan, dan/atau bukti untuk menganalisis kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lainnya.
Tujuan Audit Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Jenis Audit : audit kantor dan audit lapangan.
Ruang lingkup audit pajak ada 2, yaitu : satu atau beberapa masa (bulan) dan bagian tahun
pajak atau tahun pajak.
Teknik audit pajak antara lain : pemanfaatan informasi internal dan atau eksternal Direktoral Jendral Pajak (DJP), uji keabsahan dokumen, dll.
Metode audit yaitu metode langsung dan tidak langsung.
Audit khusus harus dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan/PSL untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak (WP), termasuk Wajib Pajak (WP) yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar pajak.
Perluasan audit Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan Lebih Bayar (LB) kompensasi.
Perkara pemeriksaan ada 2 yaitu versi cepat dan versi biasa.
Contoh Kasus
Selama Audit Bukti Permulaan terhadap Wajib  Pajak PT Jaya Sentosa didapatkan
nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp30.000 .000 .000
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengungkapan tidak benar tindakan yang dilakukan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang -Undang KUP, jumlah yang
masih harus di bayar sekurang -kurangnya adalah antara lain:
a. Pajak yang kurang dibayar                     = Rp.30.000.000.000             Â
b. Sanksi administrasi berupa denda (150 %) Â Â Â Â = Rp.45.000.000.000
Jumlah yang masih harus di bayar                = Rp.75.000.000.000
Kasus 1
Selama Audit Bukti Permulaan, Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sehubungan pernyataan tidak benar tindakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dengan rincian antara lain:
a. Pajak yang kurang dibayar                     = Rp.20.000.000.000
b. Sanksi administrasi berupa denda (150%)     = Rp                0Â
Total yang dibayarkan : Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â = Rp.20.000.000.000
Atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar:
2/5 x Rp 20.000.000.000 = Rp.8.000.000.000
Jadi diperoleh nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan
ke berkas Penyidikan adalah sebesar :
Rp.30.000.000.000 - Rp.8.000.000.000 = Rp.22.000.000.000
Kasus 2
Selama Audit Bukti Permulaan, Wajib Pajak melaaksanakan pembayaran sehubungan pernyataan ketidakbenaran atas tindakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP antara lain sebagai berikut:
a. Pajak yang kurang dibayar                     = Rp.30.000.000.000
b. Sank si admini stra si berupa denda (1 50%)   = Rp                0
Total yang dibayarkan                            = Rp30.000.000.000
Atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, total yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah perincian berikut:
2 / 5 x Rp.30.000.000.000 = Rp 12.000.000.000
Jadi nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dapat dimasukkan ke dalam berkas Penyidikan adalah sebagai berikut:
Rp.30.000.000.000 - Rp.l2.000.000.000 = Rp.8.000.000.000.
Daftar Pustaka :
https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
https://perpajakan.ddtc.co.id/rekap-aturan/detail/8
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/199~PMK.03~2007Per.HTM
Sekian dan Terimakasih
Salam Sehat untuk kita semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H