Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB2 Pajak Kontemporer - Prof Dr.Apollo - Audit Pajak? Siapa Takut!

9 November 2021   21:33 Diperbarui: 9 November 2021   22:45 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus 1

Selama Audit Bukti Permulaan, Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sehubungan pernyataan tidak benar tindakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dengan rincian antara lain:

a. Pajak yang kurang dibayar                                        = Rp.20.000.000.000

b. Sanksi administrasi berupa denda (150%)         = Rp                              0 

Total yang dibayarkan :                                                   = Rp.20.000.000.000

Atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar:

2/5 x Rp 20.000.000.000 = Rp.8.000.000.000

Jadi diperoleh nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan

ke berkas Penyidikan adalah sebesar :

Rp.30.000.000.000 - Rp.8.000.000.000 = Rp.22.000.000.000

Kasus 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun