Dilaksanakan sebab:
Wajib Pajak (WP) pindah domisili ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain;
Petunjuk/Persetujuan/Penugasan/LP2 sudah terbit; dan Surat Pemberitahuan (SPT) Audit Lapangan/Panggilan Audit Kantor belum disampaikan ke Wajib Pajak.
Bagaimana jika ada Tuntutan Dalam Audit Pajak?
Tuntutan dalam Audit Pajak
Dilaksanakan dengan 2 versi, yaitu :
Versi cepat
Dilaksanakan oleh majelis dan dinyatakan terbuka untuk publik dengan tindakan :
Pembukaan sidang
Audit kelengkapan
Memanggil tergugat dan penggugat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!