Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB2 Pajak Kontemporer - Prof Dr.Apollo - Audit Pajak? Siapa Takut!

9 November 2021   21:33 Diperbarui: 9 November 2021   22:45 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dan/atau transaksi khusus lain

Dalam hal audit dilakukan berdasarkan kriteria audit pajak

Bagaimana Metode dan Tehnik Audit Pajak?

Metode Langsung yaitu teknik dan prosedur audit dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan  termasuk dokumen-dokumennya, yang dilaksanakan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen -dokumen terkait.

Metode Tidak Langsung yaitu teknik dan prosedur audit dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan termasuk dokumen-dokumennya, yang dilaksanakan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Dimana Pendekatan yang dimaksu antara lain:

  • Transaksi Tunai dan Bank
  • Sumber dan Penggunaan Dana
  • Penghitungan Rasio
  • Satuan dan/atau Volume
  • Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)
  • Penghitungan Biaya Hidup

Tehnik Audit Pajak

  • Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP
  • Uji keabsahan dokumen
  • Penilaian atau pertimbangan
  • Menganalisis angka-angka
  • Menelusuri angka-angka (tracing)
  • Menelusuri bukti
  • Uji keterkaitan
  • Ekualisasi atau rekon
  • Meminta penjelasan atau bukti
  • Mengkonfirmasi
  • Inspeksi
  • Uji keabsahan fisik
  • Uji ketepatan pengitungan matematis
  • Tanya Jawab
  • Purposive sampling
  • Teknik Auidt Bantuan Komputer (TABK)
  • Teknik-teknik yang lain

Bagaimana Jika ada Perkara Tertentu?

Audit Perkara Tertentu

Audit Khusus

Audit Khusus harus dilakukan melalui Penerimaan Pajak Lainnya (PL) atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar (LB) pajak, berdasarkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun