dan/atau transaksi khusus lain
Dalam hal audit dilakukan berdasarkan kriteria audit pajak
Bagaimana Metode dan Tehnik Audit Pajak?
Metode Langsung yaitu teknik dan prosedur audit dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan  termasuk dokumen-dokumennya, yang dilaksanakan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen -dokumen terkait.
Metode Tidak Langsung yaitu teknik dan prosedur audit dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan termasuk dokumen-dokumennya, yang dilaksanakan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
Dimana Pendekatan yang dimaksu antara lain:
- Transaksi Tunai dan Bank
- Sumber dan Penggunaan Dana
- Penghitungan Rasio
- Satuan dan/atau Volume
- Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)
- Penghitungan Biaya Hidup
Tehnik Audit Pajak
- Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP
- Uji keabsahan dokumen
- Penilaian atau pertimbangan
- Menganalisis angka-angka
- Menelusuri angka-angka (tracing)
- Menelusuri bukti
- Uji keterkaitan
- Ekualisasi atau rekon
- Meminta penjelasan atau bukti
- Mengkonfirmasi
- Inspeksi
- Uji keabsahan fisik
- Uji ketepatan pengitungan matematis
- Tanya Jawab
- Purposive sampling
- Teknik Auidt Bantuan Komputer (TABK)
- Teknik-teknik yang lain
Bagaimana Jika ada Perkara Tertentu?
Audit Perkara Tertentu
Audit Khusus
Audit Khusus harus dilakukan melalui Penerimaan Pajak Lainnya (PL) atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar (LB) pajak, berdasarkan: