Mohon tunggu...
Anis FitriaUlfa
Anis FitriaUlfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Anis Fitria Ulfa , NIM : 41521010157 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Dua (A) Bologna, John Peter, (B) Robert Klitgaard

31 Mei 2023   10:40 Diperbarui: 31 Mei 2023   11:31 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan Korupsi menurut Sudut Pandang Islam dalam sudut pandang islam, korupsi merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dosa dan tidak dapat dibenarkan. secara hukum juga korupsi merupakan suatu pelanggaran yang melawan hukum. dimana tindakan tersebut akan beruhubungan dengan pemilik kekuasaan dan juga uang. pelaku korupsi sendiri pada dasarnya ialah berasal dari kalangan orang-orang yang terdidik dan memegang jabatan tertentu, yang dimana sudut pandang manapun tindakan korupsi tersebut menjadi hal yang tidak dapat dibenarkan (sumarwoto,2014).

Dalam hukum islam "jarimah" atau "jinayah" merupakan perbuatan yang melanggar syara, yang dimana perbuatan itu mengenai jiwa, harta, keturunan dan akal. dalam pandangan ulama tindakan korupsi (al-Istighlal atau ghulul) memiliki bermacam-macam bentuknya dan merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan maqashid syari'ah (tujuan hukum islam). sedangkan menurut undang-undang No.20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi merupakan orang yang secara hukum melawan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, ini juga dapat dikatakan untuk beberapa arti lainnya bahwa (Muhammad Ali:1998):

1. korup yang artinya busuk, suka menerima uang suap atau uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan lain sebagainya.

2. Korupsi berarti perbuatan busuk seperti hal nya penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain sebagainya.

3. Koruptor artinya bahwa orang yang melakukan korupsi.

Jadi arti korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan juga merusak, berdasarkan fakta tersebut, maka perbuatan korupsi meliputi sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewangan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian yang mengangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalan kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.

Jack Bologne mengatakan bahwa keserakahan dan ketamakan merupakan akar dari sebuah kasus korupsi. Dia menjelaskan isi teori ini dengan akronim "GONE":Greedy(G), Opportunity(O), Needs(N), dan Expose(E).Jika keempat variabel ini digabungkan, maka hal ini akan membuat seseorang dengan mudah untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Keserakahan (greedy) yang dimana di dukung dengan terbukanya kesempatan yang lebar (opportunity), serta diperkuat oleh kebutuhan (needs) akan menggerakkan keinginan dalam diri seseorang untuk dapat melakukan tindakan korupsi. Keinginan untuk melakukan korupsi ini juga diperkuat dengan kondisi hukum yang tidak jelas dan juga memberikan hukuman terlalu ringan (expose) kepada para pelaku korupsi, sehingga tidak menimbulkan efek jera (Jack Bologna, Tomie Singleton. 2006;Kompasiana, 2013).

Teori ini kelihatan sangat tepat untuk dapat menggambarkan situasi korupsi di Indonesia jaman sekarang ini. Secara umum, korupsi itu terjadi melalui empat variabel ini. Kebutuhan dan juga keserakahan seseorang untuk melakukan korupsi semakin dipermudah oleh kesempatan yang didapatkan seseorang sebagai pejabat yang menempati posisi atau sebuah jabatan pada suatu tempat atau juga lingkungan kerjanya. Posisi dan jabatan ini dapat membuka kesempatan bagi seseorang itu untuk melakukan korupsi. 

Kesempatan ini didukung dengan jeratan hukum pidana yang tidak sebanding dengan keuntungan besar yang diperoleh seseorang dari perbuatan korupsi, serta perilaku para penegak hukum yang dengan mudah dapat disuap dengan tujuan meminimalisasi hukuman yang akan diberikan kepada pelaku korupsi tersebut(Jack Bologna, Tomie Singleton. 2006;Nanang T. Puspito, dkk, 2011).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun