Ketamakan  atau  keserakahan  ini  berpotensi dimiliki oleh setiap orang dan sangat berkaitan dengan para koruptor (orang yang melakukan korupsi).  Penguakan  atau  penyingkapan  (exposure)  berkaitan  dengan  tindakan atau konsekuensi  yang  akan  dihadapi  nantinya oleh pelaku  jika  telah  diketahui  melakukan  penyimpangan  atau korupsi.  Faktor  ketamakan  dan  kebutuhan  tersebut berhubungan  dengan  pelaku,  sedangkan  faktor peluang dan penguakan berhubungan dengan pihak yang dirugikan (Setiawan et al., 2020).
yang meneliti masalah  kasus  korupsi yang terjadi  di  masa pandemic COVID-19 ini yaitu Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi yang terjadi di  masa  pandemic  COVID-19  dalam   perspektif   Hukum   dan   HAM.  Penelitian  ini menggunakan  Metode  penelitian  hukum  normatif.  Hasil  penelitian  ini dapat menunjukkan  bahwa Penanganan secara serius tentang Tindak Pidana Korupsi ini dibuktikan dengan adanya pembentukan Komisi  Pemberantasan  Korupsi.Â
Hal ini menunjukkan bahwa komitmen  pemerintah  yang  serius akan pemberantasan korupsi tidak  hanya berasal dari internal pemerintah saja, melainkan juga diperlukan suatu Lembaga diluar pemerintah yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat harus dihadapi dengan  serius  dan  khusus  karena  pada  hakikatnya  telah  melanggar  Hak-Hak  Asasi  Manusia (Vrischika  Sani  Purnama,  K.,2021).
Penelitian yang  penulis dilakukan  berbeda  dengan penelitian  sebelumnya  tersebut,  dimana  penelitian Latif,  dan  Pangestu yang  mengkaji penyalahgunaan   pendistribusian bantuan   sosial   dimasa   pandemic, Betresia dan yang lainnya meneliti implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak hukum dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19, kemudian Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus  korupsi  yang  terjadi  di masa  pandemic  COVID-19  dalam   perspektif   Hukum   dan  HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Klitgaard, R. (2011). Fighting corruption. CESifo DICE Report, 9(2), 31-35.
Restya, W. P. D. (2019). Corrupt behavior in a psychological perspective. Asia Pacific Fraud Journal, 4(2), 177-182.
Klitgaard, R. (2017, June). On culture and corruption. In this paper was presented at the Public Integrity and Anti-Corruption workshop at Nuffield College, Oxford June (Vol. 13, p. 2017).
Rasyidi, M. A. (2020). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).
Norapuspita, N., & Djasuli, M. (2022). Faktor Individual Penyebab Korupsi Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(3), 770-775.
Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 26-42.