2. Kurangnya kesadaran Masyarakat Akan pentingnya Bimbingan Pra Nikah Kurangnya rasa sadar masyarakat akan pentingnya Bimbingan Pra Nikah meraka beranggapan Bimbingan Pranikah hanyalah formalitas saja untuk syarat sah nikah. Sedangkan Bimbingan Pra Nikah sangat penting diikuti bagi remaja usia nikah dan Calon Pengantin baik yang mau menikah, karna banyak manfaat yang di dapat ketika mengikuti kegiatan Bimbingan Pra Nikah, mulai dari cara membangun rumah tangga sampai mempertahankan rumah tangga setelah menikah, sehingga ketika kelak mereka mendapatkan masalah yang berat dalam rumah tangga mereka dapat mengatasinya dengan tidak dengan percerain.
Dari bapak Sutijo dapat di simpulkan bahwa hambatan Bimbingan Pra Nikah diantaranya kurangnya kedisiplinan calon pengantin dan kurangnya pandangan masyarakat akan pentingnya kegiatan bimbingan Pranikah.
3. Kurangnya sosialisasi Sosialisasi bimbingan Pra Nikah dalam hal ini merupakan sebuah proses penyampaian yang seharusnya bisa lebih di optimalkan oleh pihak KUA Kecamatan Pulokulon kepada seluruh lapisan masyarakat agar sadar pentingnya pemahaman mengenai Bimbingan Pra Nikah dalam membangun keluarga yang berada dijalan yang di ridhoi oleh Allah.
Namun sebaliknya, sosialisasi tentang pelaksanaan bimbingan Pra Nikah yang berada di Kecamatan Pulokulon kepada masyakarat sangatlah kurang, sehingga hanya beberapa masyakat saja yang mengetahui adanya progam Bimbingan Pra nikah yang di lakukan di KUA Kecamatan pulokulon.
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan ada beberapa hambaatan di antaranya yaitu: kurangnya kedisiplinan calon pengantin, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bimbingan pra nikah dan kurangnya sosialisasi. Dari hambatan-hambatan tersebut pihak KUA berupaya mengatasi dengan cara selalu mengingatkan pentingnya bimbingan pra nikah.
Bimbingan pra nikah merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, bimbingan pra nikah merupakan tahapan sebelum melaksanakan akad pernikahan serta sebagai pengetahuan calon pengantin untuk mempersiapkan hubungan setelah melaksanakan pernikahan. Kehidupan setelah menikah memiliki peran dan kewajiban, tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam berumah tangga.
Pandangan masyarakat terhadap bimbingan pra nikah adalah sangat mendukung diadakan bimbingan pra nikah, karna itu menjadi syarat wajib untuk nikah dan selain itu juga sebagai wawasan maupun ilmu sebelum malaksanakan akad nikah, karna itu menjadi modal calon pengantin untuk membina keluarga yang sangat baik sebelum melaksanakan akad nikah. Bimbingan pra nikah ini bertujuan untuk menjadikan calon pengantin bisa mengatasi masalah-masalah yang akan datang setelah menikah juga untuk menjadikan diri kita akan menjadi lebih baik dan dewasa serta tanggung jawab yang lebih sebelum menikah.
Saat peneliti mendatangi rumah bapak Abdul Hadi, peneliti menanyakan mengenai bagaimana kegiatan bimbingan pra nikah di daerah Pulokulon, beliau menjelaskan "bahwa bimbingan pra nikah di Pulokulon sekarang lebih efesien dan lebih mempercepat waktu, karna bimbingan pranikah sekarang dilakukan secara mandiri di tempat KUA dan tidak memerlukan waktu yang lebih untuk mengikuti kegiatan bimbingan pranikah, kemudian beliau juga menjelaskan mengenai hambatan ketika mengikuti bimbingan pranikah, hambatannya adalah banyak calon pengantin menganggap bimbingan pranikah hanyalah formalitas dan kurang pentingnya bimbingan pranikah, serta hanya untuk memenuhi syarat sah nikah, sehingga banyak calon pasangan yang tidak bisa mencapai efektivitas bimbingan pra nikah tersebut".
5)Analisis Hambatan Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin Di KUA Kecamatan Pulokulon
Pelaksanaan bimbingan pranikah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam melaksanakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin, tentunya tidak 100% berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Melainkan terdapat hambatan-hambatan yang ditemui pada saat melaksanakan bimbingan pra nikah. Dari adanya permasalahan yang ada, hambatan yang terjadi di KUA Kecamatan Pulokulon diantaranya adalah kurangnya kedisiplinan calon pengantin. Kedisiplinan adalah hal yang harus dilakukan dan ditegakkan, karena dari disiplin bisa mengubah diri seseorang menjadi seseorang yang bisa menghargai waktu dan segala hal.35 Menurut Kostelnik dalam buku menelaskan bahwa sebuah perilaku sukarela (tanpa adanya paksaan) yang menunjukkan keteraturan internal akan peraturan-peraturan yang ada.36Dalam hal pelaksanaan bimbingan pranikah, seringkali pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang ada di KUA Kecamatan Pulokulon tidak sesuai dengan yang telah di jadwalkan. Dalam praktiknya, calon pengantin datang terlambat pada saat bimbingan pra nikah berlangsung, dan ada juga yang tidak datang untuk mengikuti bimbingan pra nikah bagi calon pengantin.37Dari hal tersebut, dapat di analisis bahwa yang menghambat pelaksanaan kegiatan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang ada di KUA Kecamatan Pulokulon adalah dari calon pengantinnya itu sendiri.
6)Analisis Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Di KUA Kecamatan Pulokulon