Nama: Angga Alvin Kurniawan
NIM: 222121086
Kelas: HKI 4C
Review Skripsi
PENERAPAN BIMBINGAN CALON PENGANTIN DI KUA
( Studi Kasus Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan)
Oleh
MUHAMMAD ILHAM BASYAR
NIM.18.21.2.1.147
A.PENDAHULUAN
Bimbingan pranikah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) yang diberikan kepada calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, bimbingan pranikah merupakan tahapan sebelum melaksanakan akad pernikahan serta sebagai pengetahuan calon pengantin untuk mempersiapkan hubungan setelah melaksanakan pernikahan. Kehidupan setelah menikah memiliki peran dan kewajiban, tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam berumah tangga. Bimbingan pra nikah juga merupakan program yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Selain itu, kegiatan bimbingan pra nikah diharapkan dapat dijalankan setelah menikah dengan melalui bimbingan pranikah, calon pengantin dapat membangun keluarga yang memiliki pondasi yang kuat.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga saknah mawadah waromah serta ingin mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi setiap orang tua.
Namun banyak calon pengantin menganggap bimbingan pranikah hanyalah formalitas, sehingga banyak calon pasangan yang tidak bisa mencapai efektivitas bimbingan pranikah tersebut, calon pengantin mengikuti kegiatan bimbingan pranikah dengan tujuan untuk mengurangi upaya terjadinya angka KDRT yang berujung dengan perceraian, serta menjadi bekal dalam berumah tangga nanti setelah menikah. Faktanya, yang menjadi hambatan yang terjadi di KUA Kecamatan Pulokulon adalah kurangnya rasa sadar dan banyak calon pengantin menganggap bahwa bimbingan pranikah ini hanyalah sebagai formalitas Maka, terjadilah permasalahan yang timbul dalam rumah tangga yang sangat banyak dari permasalahan yang kecil sampai yang besar, dari pertengkaran kecil sampai pertengkaran yang besar dan berujung pada perceraian
Kegiatan bimbingan pranikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Pulokulon lebih banyak dengan bimbingan secara mandiri yang dilaksanakan oleh KUA, dan dalam seminggu ada dua kali dalam pelaksanaanya, yaitu pada hari Selasa dan Kamis, serta tidak ada kouta yang ditentukan oleh KUA dalam pelaksanaan bimbingan pranikah, dalam melaksanakan kegiatan pranikah penghulu pegawai KUA serta penyuluh boleh memberikan materi bimbingan pra nikah kepada calon pengantin.
Pentingnya bimbingan pranikah untuk membangun pondasi keluarga yang kuat dalam menjalankan kehidupan setelah menikah. Selain itu, untuk mengurangi terjadinya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Fakta yang terjadi, bimbingan pranikah di Kabupaten Grobogan, pelaksanaan bimbingan pranikah dengan mandiri yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama supaya untuk memudahkan calon pengantin..
Program bimbingan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementrian Agama Kabupaten Grobogan dalam memastikan para calon pengantin dapat mendapatkan bimbingan yang memadai untuk bekal berumah tangga. Dalam menjalankan bimbingan pra nikah Kementrian Agama Kabupaten Grobogan memberikan sepunuhnya hak bimbingan pra nikah kepada setiap Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan. Karena itu, Kantor Urusan Agama mengadakan bimbingan pranikah yang diharapkan untuk mengurangi terjadinya ketidakharmonisan dalam menjalankan rumah tangga.
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diketahui bimbingan pranikah diberikan untuk calon pengantin agar dapat meminimalisir adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, peneliti bermaksud mengadakan penelitian yang membahas mengenai "Pentingnya Bimbingan Calon Pengantin Di KUA Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan".
B.ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Berikut ini beberapa alasan mengapa saya mereview skripsi dengan judul "Penerapan Bimbingan Calon Pengantin di KUA":
1.Relevansi dengan Kebutuhan Masyarakat:
Skripsi ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang sedang mempersiapkan pernikahan. Bimbingan calon pengantin di KUA (Kantor Urusan Agama) sangat penting untuk membantu mereka memahami persiapan pernikahan secara holistik, termasuk aspek-aspek agama, sosial, dan psikologis.
2.Peningkatan Kualitas Pernikahan:
Melalui penerapan bimbingan, diharapkan calon pengantin dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang komitmen pernikahan, tanggung jawab sebagai pasangan, serta keterampilan komunikasi dan penyelesaian konflik. Hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pernikahan dan mengurangi risiko perceraian di masyarakat.
3.Peran Strategis KUA:
KUA memiliki peran penting dalam mengelola urusan pernikahan di masyarakat, sehingga penting untuk mengevaluasi efektivitas penerapan bimbingan di lembaga ini. Review skripsi ini dapat memberikan wawasan tentang sejauh mana KUA mampu memberikan bimbingan yang efektif kepada calon pengantin.
4.Kontribusi Terhadap Penelitian dan Praktik:
Melalui review skripsi ini, dapat ditemukan temuan-temuan yang dapat menjadi sumbangan bagi penelitian dan praktik bimbingan pranikah. Hasilnya dapat menjadi landasan bagi pengembangan program bimbingan yang lebih efektif di KUA maupun lembaga lain yang memiliki peran serupa.
Dengan demikian, review skripsi dengan judul tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya bimbingan calon pengantin di KUA serta memberikan masukan bagi pengembangan program bimbingan yang lebih baik di masa depan.
C.PEMBAHASAN
1)Bimbingan Pra Nikah
Bimbingan pranikah terdiri dari dua kata yaitu kata bimbingan dan kata pernikahan. Kata bimbingan berasal dari bahasa inggris "guidence" yang berasal dari kata kerja "to guide" yang berarti menunjukan, memberi jalan, atau menuntun orang lain ke arah tujuan yang bermanfaat di masa kini dan masa yang akan mendatang. Oleh sebab itu bimbingan adalah segala upaya pertolongan untuk bertindak susuai dengan kebutuhannya.
Sedangkan bimbingan perkawinan sendiri memiliki beberapa pengertian, antara lain yang dituliskan dalam buku "Bimbingaan dan Konseling Perkawinan" oleh Bimo Walgito menyatakan bahwa bimbingan adalah bantuan pertolongan yang diberikan kepada perorangan dengan tujuan mengembangkan potensi atau kemampuan pada dirinya dengan benar, sehingga bisa menghindari dan mengatasi kesulitan dalam hidupnya untuk bisa mencapai kesejahteraan. Oleh sebab itu bimbingan perkawinan adalah segala bentuk upaya yang diberikan untuk memberikan bantuan kepada perorangan agar bisa mudah dalam mengatasi masalah dalam hidupnya kelak.
Bimbingan adalah masukan ataupun pemberian materi yang bertujuan untuk memudahkan konseling serta bisa tercapainya kehidupan yang lebih baik. Menurut Syarifudin Dahlan fungsi bimbingan adalah memberikan kemudahan kepada konseling dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras. dan seimbang dalam dirinya. Dari Syarifudin Dahlan dapat disimpulkan bahwa fungsi dari bimbingan ialah upaya yang diberikan agar memberikan perubahan untuk kehidupan yang lebih teratur.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bimbingan calon pengantin ialah proses pemberian bantuan yang diberikan oleh seorang yang ahli dalam bidangnya kepada seseorang agar mampu mengembangkan potensi (bakat, minat, kemampuan yang dimiliki, mengenali dirinya sendiri dan mengatasi masalah), sehingga dapat menentukan jalan hidupnya sendiri secara bertanggung jawab dan tanpa tergantung dalam orang lain.
2)Unsur-Unsur Pranikah
Pelaksanaan bimbingan pra nikah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan yang memiliki tujuan untuk membantu dalam memudahkan proses bimbingan, diperlukan unsur-unsur yang mendukung terlaksananya pelaksanaan bimbingan pranikah tersebut. Tujuan untuk membantu keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dengan ilmu, wawasan, dan ketrampilan yang telah diberikan kepada pasangan calon pengantin.
Bimbingan pra nikah harus dilaksanakan dengan unsur-unsur yang jelas serta komponen-komponen yang ada di dalam bimbingan pranikah, Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan harus terdapat unsur-unsur yang dapat membantu jalannya pelaksanaan bimbingan perkawinan, diantaranya:
1.Pembimbing
Pembimbing adalah orang yang membimbing, pemimpin atau panutan yang akan memberikan meteri tentang pernikahan pada proses bimbingan pranikah. Dan pembimbing juga berperan menghidupkan suasanya proses bimbingan pra nikah agar peserta bimbingan tidak jenuh dengan suasanya bimbingan yang cukup lama.
2.Terbimbing
Terbimbing yaitu calon peserta atau orang yang mempunyai masalah mencapai tujuan. Yang menjadi pembimbing adalah calon pengantin yang mengikuti proses bimbingan pra nikah. Terbimbing inilah yang akan mendapat arahan dari pembimbing pranikah.
3)Metode Bimbingan Pernikahan
Metode merupakan sebuah cara yang dilakukan dalam menerapkan rencana yang sudah di persiapkan dalam suatu kegiatan yang nyata agar dapat mencapai tujuan dan tercapainya secara optimal. Selain itu, metode adalah sebuah langkah yang dilakukan untuk membantu dalam terwujudnya proses kegiatan secara maksimal, efektif dan efesien.
Untuk persyaratan perkawinan peserta wajib mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan juga memberi manfaat yang besar kepada calon pengantin, di dalam bimbingan perkawinan ada beberapa metode yang digunakan diantaranya yaitu:
1.Metode ceramah
Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi-materi kepada peserta bimbingan pranikah tersebut secara lisan, dalam hal ini materi yang disampaikan adalah tentang pernikahan. Metode ceramah ini digunakan agar materi-materi dapat tersampaikan dengan baik.
2. Metode diskusi dan tanya jawab
Metode ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana materi yang disampaikan diterima/dipahami oleh peserta, dan melatih untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin akan terjadi di dalam sebuah keluarga. Metode ini juga bertujuan agar calon pengantin lebih aktif dalam proses bimbingan pranikah. Jadi, hanya pembimbing yang aktif dalam proses bimbingan pranikah tetapi calon pengantin yang mengikuti juga ikut berperan aktif.
4)Media Bimbingan Pernikahan
Media berasal bahasa Latin medius yang secara harfiah berarti perantara tengah atau pengantar. Dalam bahasa Arab media sama dengan wasilah atau dalam bentuk jamak wasail yang berarti alat atau perantara. Jadi media adalah sarana yang digunakan oleh pembimbing untuk menyampaikan materi dalam bimbingan pernikahan. Media yang digunakan dalam proses bimbingan pernikahan adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara. Media ini dapat berbentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya.
5)Materi Bimbingan Pra Nikah
Materi adalah bahan yang akan digunakan oleh pembimbing dalam melakukan proses bimbingan pra nikah. Materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan pranikah dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Materi tentang UU Pernikahan dan KHI, UU KDRT, UU perlindungan anak,memahami ketentuan-ketentuan syariah tentang munakahat, dan mengetahui prosedur pernikahan sesuai dengan Kebijakan Kementerian Agama tentang Pembinaan Keluarga Sakinah dan Kebijakan Dirjen Bimas Islam tentang pelaksanaan kursus pranikah. Materi dasar ini disampaikan agar calon pengantin lebih memahami konsep pernikahan itu seperti apa nantinya, hak dan kewajiban suami istri, masalah status anak, batasan usia menikah, asas pernikahan, pembatasan poligami. Diharapkan dengan diberikan materi seperti ini calon pengantin dapat mengatasi dan menyelesaikan masalah mereka kelak dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
2. Materi tentang pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, memajemen konflik dalam keluarga, psikologi pernikahan dan keluarga. Materi tentang keluarga diharapkan calon pengantin dapat menerapkan pada kehidupan berumah tangga nanti. Keluarga adalah unit terkecil dan inti dari masyarakat. Artinya apabila kita berhasil dalam membina rumah tangga maka kita akan berhasil juga pada masyarakat.Komunikasi yang baik antara suami dan isteri membuat hubungan keluarga menjadi tambah erat. Banyak pertengkaran keluarga terjadi karna komunikasi kurang baik yang terjalin.
3. Pembimbing dan calon pengantin melakukan latihan akad nikah agar waktu berlangsung akad nikah berjalan dengan lancar.
6)Konsep Keluarga Sakinah dalam Hukum Islam
Definisi keluarga secara operasional adalah struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga itu mempunyai ikatan apakah lewat hubungan darah atau pernikahan. Ikatan itu membawa pengaruh adanya rasa "saling berharap" atau mutual expectation yang sesuai dengan ajaran agama, dikukuhkan dengan kekuatan hukum serta secara individu saling mempunyaii ikatan batin.
Keluarga sakinah adalah suatu keluarga yang dalam kehidupan rumah tangganya merasakan damai, tenang, dan tentram dalam jiwanya, serta mampu memenuhi kebutuhannya secara seimbang, baik untuk kehidupan dunia dan akhirat. Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Di samping menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syari'at Islam serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Keluarga sakinah juga dilandasi dengan sifat amanah, jujur, setia, saling pengertian, sabar, rasa cinta dan penuh kasih sayang terhadap sesama. Di samping tujuan pernikahan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal, ini berarti bahwa setiap perkawinan harus berlangsung sekali seumur hidup agar mencapai keluarga yang sakinah.
1.Gambaran Umum KUA Kecamatan Pulokulon
1)Sejarah dan Latar Belakang Berdiri
Menurut peraturan Menteri Agama Nomer 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, Kantor Urusan Agama yang disingkat dengan KUA adalah unit pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota dibidang urusan agama Islam. KUA sebagaima dimaksud berkedudukan diwilayah kecamatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomer 517 Tahun 2001 Tentang organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kota/kabupaten di bidang Urusan Agama di Wilayah Kecamatan Pulokulon.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pulokulon berada di desa panunggalan RT 5/ RW 2 kecamatan pulokulon, KUA kecamatan pulokulon terletak kurang lebih 20 km dari pusat kota dan berada ditengah tengah pusat kecamatan pulokulon maka lebih mudah dijangkau untuk mengaksesnya. Untuk mengurangi angka perceraian yang terjadi di wilayah kecamatan pulokulon pihak KUA mengadakan bimbingan pernikahan dengan serius dan sungguh-sungguh, dengan tujuan calon pengantin bisa mengerti dan memahami tujuan diadakannnya bimbingan pra nikah, KUA kecamatan mengadakan bimbingan pra nikah secara mandiri supaya lebih mudah dijangkau dan tidak memerlukan waktu yang lama. Adapun materi yang wajib dari bimbingan pra nikah antara lain adalah dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dinamika perkawinan dan ketahanan keluarga dalam meghadapi masalah yang terjadi setelah menikah,membangun hubungan dalam keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga mempersiapkan generasi berkualitas bimbingan pra nikah yang diadakan di KUA kecamatan pulokulon ini secara mandiri yang membimbing kagiatan nikah ini adalah kepala KUA, penghulu serta penyuluh
2)Program Kegiatan Dan Tujuan
Kantor urusan agama ialah lembaga terkecil kementrian agama yang berada diwilayah kecamatan. KUA mempunyai tugas dalam membantu sebagian tugas yang dilaksanakan kementrian agama kabupaten dalam urusan agama dalam wilayah kecamatan. Keputusan menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi kantor Urusan Agama Kecamatan, Tugas KUA melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian agama kota dan kabupaten dibidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan. Kantor urusan agama merupakan sebagian dari institusi pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Maju mundurnya kementrian Agama di wilayah kecamatan. KUA juga line terdepan di Kementrian Agama, dikatakan sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat.
KUA unit kecamatan sebagai unit teknis kecamatan Agama terdepan memeliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kementrian Agama secara menyelur di mata masyarakata. KUA merupakan unit pelaksanaan direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ada tingkat Kecamatan yang memeliki cakupan tugas pelayanan yang sangat luas. Dinamakan Kantor Urusan Agama karena KUA mempunyai bentuk yang jelas, dalam arti memeliki progam yang telah direncanakan dengan teratur dan ditetapkan dengan resmi.
3)Program Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan
Kegiatan pelaksanaan bimbingan Pranikah ini merupakan tahapan perencanaan yang akan menjadi bagian paling penting untuk calon pengantin untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Kegiatan bimbingan Pra Nikah sebagai bentuk usaha pemerintah untuk membina calon pengantin supaya lebih dewasa dalam menghadapi segala cobaan yang akan datang setelah menikah. Adapun tujuan diadakannya bimbinga Pra Nikah untuk menjadikan calon pengantin untuk lebih dewasa dalam mengatasi masalah yang akan di hadapinya setelah menikah.
 Bimbingan pra nikah ini bersifat mandiri yang dilakukan oleh KUA dan kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam seminggu yaitu pada hari Selasa dan Kamis pada jam 08.00 -12.00 kegiatan ini dilakukan di Kantor Urusan Agama.
Tahapan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulokulon, dilaksanakan beberapa tahapan yaitu :
1. Calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA
2. Pihak KUA mengonfirmasi pemateri untuk memberikan materi kepada calon pengantin, petugas pengisi materi bimbingan Pra Nikah adalah mereka yang sudah memeliki pengalam dan ilmu pengetahuan tentang bimbingan Pra Nikah.
3. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan oleh BP4 (Badan Penasihat Pembina dan Pelestarian Perkawinan) di KUA Kecamatan Pulokulon.Pemeriksaan berkas dimulai dari pemeriksaan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemeriksaan pengecekan nama, tanggal lahir yang disesuaikan dengan Akta Kelahiran supaya tidak terjadi kesalahan data saat pembuatan buku nikah. Sering terjadi saat pengecekan berkas, data di akta kelahiran berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka yang akan diikuti untuk berkas yang dimasukan di buku nikah adalah akta kelahiran.
4. Setelah pengecekan berkas selesai, langkah selanjutnya petugas BP4 akan mengirimkan undangan melalui P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) sehingga calon pengantin menunggu undangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kemudian datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengisi daftar hadir.
5. Selanjutnya tahap pembuatan jadwal bimbingan, yang didalamnya diatur mengenai rincian waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan. Kemudian juga menentukan penyuluh yang akan menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan Pra Nikah.
4)Hambatan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan
Hambatan Bimbingan Pra Nikah di KUA Kecamatan Pulokulon di antaranya yaitu:
1. Kurangnya Kedisiplinan Calon Pengantin Sering kali pelaksanaan Bimbingan Pranikah bagi calon pengantin tidak sesuai yang telah dijadwalkan. Calon pengantin telat datang ke KUA untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Pranikah. Ada juga Calon Pengantin yang tidak datang untuk mengikuti Bimbingan pra nikah.
2. Kurangnya kesadaran Masyarakat Akan pentingnya Bimbingan Pra Nikah Kurangnya rasa sadar masyarakat akan pentingnya Bimbingan Pra Nikah meraka beranggapan Bimbingan Pranikah hanyalah formalitas saja untuk syarat sah nikah. Sedangkan Bimbingan Pra Nikah sangat penting diikuti bagi remaja usia nikah dan Calon Pengantin baik yang mau menikah, karna banyak manfaat yang di dapat ketika mengikuti kegiatan Bimbingan Pra Nikah, mulai dari cara membangun rumah tangga sampai mempertahankan rumah tangga setelah menikah, sehingga ketika kelak mereka mendapatkan masalah yang berat dalam rumah tangga mereka dapat mengatasinya dengan tidak dengan percerain.
Dari bapak Sutijo dapat di simpulkan bahwa hambatan Bimbingan Pra Nikah diantaranya kurangnya kedisiplinan calon pengantin dan kurangnya pandangan masyarakat akan pentingnya kegiatan bimbingan Pranikah.
3. Kurangnya sosialisasi Sosialisasi bimbingan Pra Nikah dalam hal ini merupakan sebuah proses penyampaian yang seharusnya bisa lebih di optimalkan oleh pihak KUA Kecamatan Pulokulon kepada seluruh lapisan masyarakat agar sadar pentingnya pemahaman mengenai Bimbingan Pra Nikah dalam membangun keluarga yang berada dijalan yang di ridhoi oleh Allah.
Namun sebaliknya, sosialisasi tentang pelaksanaan bimbingan Pra Nikah yang berada di Kecamatan Pulokulon kepada masyakarat sangatlah kurang, sehingga hanya beberapa masyakat saja yang mengetahui adanya progam Bimbingan Pra nikah yang di lakukan di KUA Kecamatan pulokulon.
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan ada beberapa hambaatan di antaranya yaitu: kurangnya kedisiplinan calon pengantin, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bimbingan pra nikah dan kurangnya sosialisasi. Dari hambatan-hambatan tersebut pihak KUA berupaya mengatasi dengan cara selalu mengingatkan pentingnya bimbingan pra nikah.
Bimbingan pra nikah merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, bimbingan pra nikah merupakan tahapan sebelum melaksanakan akad pernikahan serta sebagai pengetahuan calon pengantin untuk mempersiapkan hubungan setelah melaksanakan pernikahan. Kehidupan setelah menikah memiliki peran dan kewajiban, tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam berumah tangga.
Pandangan masyarakat terhadap bimbingan pra nikah adalah sangat mendukung diadakan bimbingan pra nikah, karna itu menjadi syarat wajib untuk nikah dan selain itu juga sebagai wawasan maupun ilmu sebelum malaksanakan akad nikah, karna itu menjadi modal calon pengantin untuk membina keluarga yang sangat baik sebelum melaksanakan akad nikah. Bimbingan pra nikah ini bertujuan untuk menjadikan calon pengantin bisa mengatasi masalah-masalah yang akan datang setelah menikah juga untuk menjadikan diri kita akan menjadi lebih baik dan dewasa serta tanggung jawab yang lebih sebelum menikah.
Saat peneliti mendatangi rumah bapak Abdul Hadi, peneliti menanyakan mengenai bagaimana kegiatan bimbingan pra nikah di daerah Pulokulon, beliau menjelaskan "bahwa bimbingan pra nikah di Pulokulon sekarang lebih efesien dan lebih mempercepat waktu, karna bimbingan pranikah sekarang dilakukan secara mandiri di tempat KUA dan tidak memerlukan waktu yang lebih untuk mengikuti kegiatan bimbingan pranikah, kemudian beliau juga menjelaskan mengenai hambatan ketika mengikuti bimbingan pranikah, hambatannya adalah banyak calon pengantin menganggap bimbingan pranikah hanyalah formalitas dan kurang pentingnya bimbingan pranikah, serta hanya untuk memenuhi syarat sah nikah, sehingga banyak calon pasangan yang tidak bisa mencapai efektivitas bimbingan pra nikah tersebut".
5)Analisis Hambatan Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin Di KUA Kecamatan Pulokulon
Pelaksanaan bimbingan pranikah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam melaksanakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin, tentunya tidak 100% berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Melainkan terdapat hambatan-hambatan yang ditemui pada saat melaksanakan bimbingan pra nikah. Dari adanya permasalahan yang ada, hambatan yang terjadi di KUA Kecamatan Pulokulon diantaranya adalah kurangnya kedisiplinan calon pengantin. Kedisiplinan adalah hal yang harus dilakukan dan ditegakkan, karena dari disiplin bisa mengubah diri seseorang menjadi seseorang yang bisa menghargai waktu dan segala hal.35 Menurut Kostelnik dalam buku menelaskan bahwa sebuah perilaku sukarela (tanpa adanya paksaan) yang menunjukkan keteraturan internal akan peraturan-peraturan yang ada.36Dalam hal pelaksanaan bimbingan pranikah, seringkali pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang ada di KUA Kecamatan Pulokulon tidak sesuai dengan yang telah di jadwalkan. Dalam praktiknya, calon pengantin datang terlambat pada saat bimbingan pra nikah berlangsung, dan ada juga yang tidak datang untuk mengikuti bimbingan pra nikah bagi calon pengantin.37Dari hal tersebut, dapat di analisis bahwa yang menghambat pelaksanaan kegiatan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang ada di KUA Kecamatan Pulokulon adalah dari calon pengantinnya itu sendiri.
6)Analisis Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Di KUA Kecamatan Pulokulon
Kegiatan bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Pulokulon yang sekarang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak KUA dan pemateri dalam bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Pulokulon adalah pegawai KUA sendiri. Seperti yang dikatakan Bapak Sutijo selaku Petugas KUA Kec. Pulokulon, "bahwa bimbingan pra nikah KUA Kec. Pulokulon bersifat mandiri yang dilaksanakan 2 kali dalam seminggu, pada hari Selasa dan Kamis, pada jam 08.00-12.00".1 Kegiatan merupakan aktivitas, usaha, atau pekerjaan yang dilakukan oleh badan, instansi, pemerintah atau lembaga.2Kegiatan ini sesuai berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.3 Keputusan tersebut mewajibkan bimbingan perkawinan kedepannya harus dilaksanakan oleh KUA Kecamatan bukan Seksi Bimas Islam lagi, metode pelaksaan bimbingan perkawinan bisa dilaksanakan melalui tatap muka, virtual, dan mandiri.4 Sesuai hasil observasi bahwa tujuan diadakannya bimbingan pranikah untuk menjadikan calon pengantin untuk lebih dewasa dalam mengatasi masalah yang akan di hadapinya setelah menikah.
D.RENCANA SKRIPSI
Saya berencana membuat skripsi dengan judul "Membangun Keluarga Sakinah Eks Buruh Migran" dengan metode lapangan, di karna kan kebanyakan di daerah saya terdapat banyak sekali Buruh migran yang mengalami percekcokan yang membuat saya penasaran untuk melakukan penelitian di desa saya.
Mungkin ini skripsi yang membuat saya mengetahui apa saja yang di lakukan para buruh migran saat di tinggal orang kesayangan karna itu yang membuat perselisihan di dalam keluarga mereka yang sedang di bangun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H