Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Bimbingan Calon Pengantin di KUA

12 Juni 2024   12:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:49 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan pelaksanaan bimbingan Pranikah ini merupakan tahapan perencanaan yang akan menjadi bagian paling penting untuk calon pengantin untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Kegiatan bimbingan Pra Nikah sebagai bentuk usaha pemerintah untuk membina calon pengantin supaya lebih dewasa dalam menghadapi segala cobaan yang akan datang setelah menikah. Adapun tujuan diadakannya bimbinga Pra Nikah untuk menjadikan calon pengantin untuk lebih dewasa dalam mengatasi masalah yang akan di hadapinya setelah menikah.

 Bimbingan pra nikah ini bersifat mandiri yang dilakukan oleh KUA dan kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam seminggu yaitu pada hari Selasa dan Kamis pada jam 08.00 -12.00 kegiatan ini dilakukan di Kantor Urusan Agama.

Tahapan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulokulon, dilaksanakan beberapa tahapan yaitu :

1. Calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA

2. Pihak KUA mengonfirmasi pemateri untuk memberikan materi kepada calon pengantin, petugas pengisi materi bimbingan Pra Nikah adalah mereka yang sudah memeliki pengalam dan ilmu pengetahuan tentang bimbingan Pra Nikah.

3. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan oleh BP4 (Badan Penasihat Pembina dan Pelestarian Perkawinan) di KUA Kecamatan Pulokulon.Pemeriksaan berkas dimulai dari pemeriksaan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemeriksaan pengecekan nama, tanggal lahir yang disesuaikan dengan Akta Kelahiran supaya tidak terjadi kesalahan data saat pembuatan buku nikah. Sering terjadi saat pengecekan berkas, data di akta kelahiran berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka yang akan diikuti untuk berkas yang dimasukan di buku nikah adalah akta kelahiran.

4. Setelah pengecekan berkas selesai, langkah selanjutnya petugas BP4 akan mengirimkan undangan melalui P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) sehingga calon pengantin menunggu undangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kemudian datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengisi daftar hadir.

5. Selanjutnya tahap pembuatan jadwal bimbingan, yang didalamnya diatur mengenai rincian waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan. Kemudian juga menentukan penyuluh yang akan menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan Pra Nikah.

4)Hambatan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan

Hambatan Bimbingan Pra Nikah di KUA Kecamatan Pulokulon di antaranya yaitu:

1. Kurangnya Kedisiplinan Calon Pengantin Sering kali pelaksanaan Bimbingan Pranikah bagi calon pengantin tidak sesuai yang telah dijadwalkan. Calon pengantin telat datang ke KUA untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Pranikah. Ada juga Calon Pengantin yang tidak datang untuk mengikuti Bimbingan pra nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun