Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Bimbingan Calon Pengantin di KUA

12 Juni 2024   12:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:49 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Metode ceramah

Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi-materi kepada peserta bimbingan pranikah tersebut secara lisan, dalam hal ini materi yang disampaikan adalah tentang pernikahan. Metode ceramah ini digunakan agar materi-materi dapat tersampaikan dengan baik.

2. Metode diskusi dan tanya jawab

Metode ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana materi yang disampaikan diterima/dipahami oleh peserta, dan melatih untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin akan terjadi di dalam sebuah keluarga. Metode ini juga bertujuan agar calon pengantin lebih aktif dalam proses bimbingan pranikah. Jadi, hanya pembimbing yang aktif dalam proses bimbingan pranikah tetapi calon pengantin yang mengikuti juga ikut berperan aktif.

4)Media Bimbingan Pernikahan

Media berasal bahasa Latin medius yang secara harfiah berarti perantara tengah atau pengantar. Dalam bahasa Arab media sama dengan wasilah atau dalam bentuk jamak wasail yang berarti alat atau perantara. Jadi media adalah sarana yang digunakan oleh pembimbing untuk menyampaikan materi dalam bimbingan pernikahan. Media yang digunakan dalam proses bimbingan pernikahan adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara. Media ini dapat berbentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya.

5)Materi Bimbingan Pra Nikah

Materi adalah bahan yang akan digunakan oleh pembimbing dalam melakukan proses bimbingan pra nikah. Materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan pranikah dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:

1. Materi tentang UU Pernikahan dan KHI, UU KDRT, UU perlindungan anak,memahami ketentuan-ketentuan syariah tentang munakahat, dan mengetahui prosedur pernikahan sesuai dengan Kebijakan Kementerian Agama tentang Pembinaan Keluarga Sakinah dan Kebijakan Dirjen Bimas Islam tentang pelaksanaan kursus pranikah. Materi dasar ini disampaikan agar calon pengantin lebih memahami konsep pernikahan itu seperti apa nantinya, hak dan kewajiban suami istri, masalah status anak, batasan usia menikah, asas pernikahan, pembatasan poligami. Diharapkan dengan diberikan materi seperti ini calon pengantin dapat mengatasi dan menyelesaikan masalah mereka kelak dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

2. Materi tentang pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, memajemen konflik dalam keluarga, psikologi pernikahan dan keluarga. Materi tentang keluarga diharapkan calon pengantin dapat menerapkan pada kehidupan berumah tangga nanti. Keluarga adalah unit terkecil dan inti dari masyarakat. Artinya apabila kita berhasil dalam membina rumah tangga maka kita akan berhasil juga pada masyarakat.Komunikasi yang baik antara suami dan isteri membuat hubungan keluarga menjadi tambah erat. Banyak pertengkaran keluarga terjadi karna komunikasi kurang baik yang terjalin.

3. Pembimbing dan calon pengantin melakukan latihan akad nikah agar waktu berlangsung akad nikah berjalan dengan lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun