6)Konsep Keluarga Sakinah dalam Hukum Islam
Definisi keluarga secara operasional adalah struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga itu mempunyai ikatan apakah lewat hubungan darah atau pernikahan. Ikatan itu membawa pengaruh adanya rasa "saling berharap" atau mutual expectation yang sesuai dengan ajaran agama, dikukuhkan dengan kekuatan hukum serta secara individu saling mempunyaii ikatan batin.
Keluarga sakinah adalah suatu keluarga yang dalam kehidupan rumah tangganya merasakan damai, tenang, dan tentram dalam jiwanya, serta mampu memenuhi kebutuhannya secara seimbang, baik untuk kehidupan dunia dan akhirat. Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Di samping menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syari'at Islam serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Keluarga sakinah juga dilandasi dengan sifat amanah, jujur, setia, saling pengertian, sabar, rasa cinta dan penuh kasih sayang terhadap sesama. Di samping tujuan pernikahan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal, ini berarti bahwa setiap perkawinan harus berlangsung sekali seumur hidup agar mencapai keluarga yang sakinah.
1.Gambaran Umum KUA Kecamatan Pulokulon
1)Sejarah dan Latar Belakang Berdiri
Menurut peraturan Menteri Agama Nomer 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, Kantor Urusan Agama yang disingkat dengan KUA adalah unit pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota dibidang urusan agama Islam. KUA sebagaima dimaksud berkedudukan diwilayah kecamatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomer 517 Tahun 2001 Tentang organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kota/kabupaten di bidang Urusan Agama di Wilayah Kecamatan Pulokulon.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pulokulon berada di desa panunggalan RT 5/ RW 2 kecamatan pulokulon, KUA kecamatan pulokulon terletak kurang lebih 20 km dari pusat kota dan berada ditengah tengah pusat kecamatan pulokulon maka lebih mudah dijangkau untuk mengaksesnya. Untuk mengurangi angka perceraian yang terjadi di wilayah kecamatan pulokulon pihak KUA mengadakan bimbingan pernikahan dengan serius dan sungguh-sungguh, dengan tujuan calon pengantin bisa mengerti dan memahami tujuan diadakannnya bimbingan pra nikah, KUA kecamatan mengadakan bimbingan pra nikah secara mandiri supaya lebih mudah dijangkau dan tidak memerlukan waktu yang lama. Adapun materi yang wajib dari bimbingan pra nikah antara lain adalah dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dinamika perkawinan dan ketahanan keluarga dalam meghadapi masalah yang terjadi setelah menikah,membangun hubungan dalam keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga mempersiapkan generasi berkualitas bimbingan pra nikah yang diadakan di KUA kecamatan pulokulon ini secara mandiri yang membimbing kagiatan nikah ini adalah kepala KUA, penghulu serta penyuluh
2)Program Kegiatan Dan Tujuan
Kantor urusan agama ialah lembaga terkecil kementrian agama yang berada diwilayah kecamatan. KUA mempunyai tugas dalam membantu sebagian tugas yang dilaksanakan kementrian agama kabupaten dalam urusan agama dalam wilayah kecamatan. Keputusan menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi kantor Urusan Agama Kecamatan, Tugas KUA melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian agama kota dan kabupaten dibidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan. Kantor urusan agama merupakan sebagian dari institusi pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Maju mundurnya kementrian Agama di wilayah kecamatan. KUA juga line terdepan di Kementrian Agama, dikatakan sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat.
KUA unit kecamatan sebagai unit teknis kecamatan Agama terdepan memeliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kementrian Agama secara menyelur di mata masyarakata. KUA merupakan unit pelaksanaan direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ada tingkat Kecamatan yang memeliki cakupan tugas pelayanan yang sangat luas. Dinamakan Kantor Urusan Agama karena KUA mempunyai bentuk yang jelas, dalam arti memeliki progam yang telah direncanakan dengan teratur dan ditetapkan dengan resmi.
3)Program Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan