Karena muatan peraturannya ( Perdanya ) sudah salah maka praktek dilapangan yang juga menjadi salah , dan tidak jarang memakan korban seperti yang terjadi dengan Saeni wanita lanjut usia pemilik warung nasi yang dagangannya disita dan di obrak abrik aparat Pol PP kota Serang.
Salah satu cara memperbaikinya Kesalahan pelaksaan perda Nomor 2 Tahun 2010 adalah diharapkan Kementerian Dalam Negeri segera batalkan perda No 2 Tahun 2010 tersebut atau setidak tidaknya revisi pasal pasal tertentu , pasal yang mengatur urusan agama.
Kasus Mbah Eni yang kini banyak menyerap perhatian seluruh Indonesia, tiada lain karena brutalnya aparat Pol PP yang melakukan tindakan Rahazia waktu itu
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, tidak ada satu pasalpun yang menyebut bahwa barang barang dagangan pemilik warung yang dirahazia harus disita dan diangkut ke Pemkot Serang .
Aparat Pol PP Tidak memahami muatan Perda No 2 Tahun 2010
Sementara Aparat Pemkot Serang dengan aroganya menaikan dan menyita seluruh dagangan Mbah Eni yang yang tidak diatur dalam Perda No 2 tahun 2010.
Tindakan aparat dilapangan yang arogan, yang kurang memahami aturan dalam Perda, maka jadilah ia selaku eksekutor yang menyita dagangan pemilik warung makanan seperti warung nenek Saeni tersebut..
Karena sikap arogannya aparat Pol PP , mereka kurang memahami dan dalam pelakasanaan tugas mereka cendrung selalu melanggar aturan. Bahwa mereka tidak paham , sebenarnya setiap penyitaan benda atau barang milik warga oleh aparat yang berwenang harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Itulah yang terjadi dengan Mbah Eni
Petugas POL PP dalam melaksanakan tugasnya , bertindak melampaui wewenanganya dan sewenang wenang
Maka untuk menghindarkan kasus Mbah Eni terulang lagi kepada orang lain , maka sebaiknya segeralah Mendagri batalkan Perda No 2 Tahun 2010 atau setidak tidak Perda No 2 Tahun 2010 tersebut direvisi dengan mengeluarkan pasal pasal yang bukan kewenangan daerah