Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Segera Batalkan Perda, Penyita Dagangan Mbah Saeni di Serang

13 Juni 2016   19:28 Diperbarui: 13 Juni 2016   19:49 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Photo Sindo News.com

Sementara Berdasarkan Undang Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama menjadi urusan pemerintah Pusat. Bukan urusan pemerintah daerah.

Siapa yang dapat membatalkan perda ?

Jawabnya

Kewenangan pembatalan perda adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Atau

Bila Kementerian dalam negeri tidak mau membatalkan perda dimaksud , maka warga yang berkepentingan dapat mengajukan Yudicial review ke Mahkamah Agung.

Di era otonomi sekarang ini, banyak sekali perda yang salah yang di terbitkan oleh kabupaten/kota termasuk perda yang diterbitkan oleh Propinsi. Kesalahan itu lebih kepada adanya memuat unsur “ kepentingan “ , sehingga tidak jarang muatan sesuatu Perda bertetangan dengan undang diatasnya , atau menjadikan biaya ekonomi tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Kemendagri mencatat pada 2010, Kemendagri mengevaluasi sebanyak 3.000 perda dan 407 perda diantaranya dinyatakan batal. Pada 2011, perda yang dievaluasi bertambah menjadi 9.000 perda dan hasilnya 351 perda dibatalkan.

Sementara pada 2012, realisasi evaluasi perda mencapai 3.000 perda. Namun, hanya sekitar 173 Perda yang dinyatakan batal. Selain itu, secara kumulatif sejak 2002 sampai 2009, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 1.878 perda.

Seperti yang dimuat Kompas.com malam ini, (13/6) , bahwa menaggapi kasus penyitaan dagangan Mbah Eni  di Serang , Presiden Jokowi mengumumkan sampai sekarang Perda yang bermasalah yang sudah dibatalkan sebanyak 3.143 Perda dari seluruh kabupaten/kota termasuk Perda Proopinsi di seluruh Indonesia.

Perda Pemkot Serang Nomor 2 tahun 2010 berjudul tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat adalah salah satu Perda yang bertentangan dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah .Atau Perda yang bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun