Bahkan Presiden Jokowi , melalaui 2 orang utusannya sempat memberikan langsung dana bantuan sebesar Rp. 10 Juta ke Mbah Eni.
Itulah secuplik kisah Saeni, sorang wanita lanjut usia, dari salah satu desa di Tegal Propinsi jawa tengah , yang mencoba mengadu nasib ditengah kerasnya rimba kehidupan kota Serang. Ia hanya mencoba untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya yang miskin. Ia terkejut dan sempat menderita sakit dan hingga kini deg deg an karena takut bila melihat kehadiran polisi Pamong praja di dekatnya.
Ia selaku orang desa , tak paham adanya larangan buka warung nasi disiang hari pada bulan romodhon ini. Ia juga tak paham alasan aparat menyita dagangannya hanya gara gara ia buka warung nasi disiang hari. Karena tak paham itulah, maka tanpa disadarinya , ia menangis tersedu sedu dikala dagangannya disita aparat Pol PP Pemkot Kota Serang.
Kisah sedih nenek Saeni pedagang nasi emperan yang kini banyak mendapat simpati warga. Tidak saja warga kota Serang ditempat Saeni berjualan , namun kini sudah merambah kota jakarta dan seluruh Indonesia.
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT.
Apa isi perda tersebut?
Penulis akan mengutif dari Sindo news.com (12/6) terkait Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:
- Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
- Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
 Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
 Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
 Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.