Ditandatangani Wali Kota Serang, H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc. SE.
Itulah bunyi inti Perda Pemkot Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Muatan Perda Pemkot Serang No 2 tahun 2010 tidak benar ? .
Secara umum Peraturan daerah ( Perda ) Pemkot Serang Nomor 2 Tahun 2010 tersebut sepertinya ngak ada yang salah. Karena pelarangan bagi warganya untuk makan minum di tempat umum pada bulan Romodhon secara etika adalah sudah benar, guna menghormati orang berpuasa.
Lalu melarang pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Itu secara adab atau etika juga sudah benar !
Perda No 2 Tahun 2010 , mengatur yang bukan urusan daerah
Seharusnya Perda Perda No 2 Tahun 2010 berjudul tentang Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, muatannya atau isinya perda harus mengatur yakni tentang penyakit masyarakat sebagaimana judul perdanya.
Seperti diketahui yang dimaksud dengan persoalan penyakit masyarakat meliputi : seperti Prostitusi, miras, ganja, heroin , sabu sabu, perkelahian pelajar, perilaku sek diluar nikah, berjudi, dan kriminalitas. Seharusnya ruang lingkup urusan yang diatur Perda No 2 tahun 2010 tersebut itu saja. Hanya persoalan penyakit masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.
Sementara Perda No 2 Tahun 2010 tersebut ruang lingkupnya melebar . Perda No 2 Tahun 2010 juga memasukan pasal yang bukan masuk urusan Penyakit masyarakat kedalam urusan Perda No 2 tahun 2010 yakni urusan agama kedalam Perda yang mengatur tentang penyakit masyarakat. Persoalan pelarangan orang makan atau tidak didepan umum pada bulan romodhon dan pelarangan warung buka pada sang hari selama bulan Romodhon itu lebih kepada urusan agama bukan urusan penyakit masyarakat sebagaimana yang dimaksud judul Perda No 2 tahun 2010
Latar belakang atau kajian akademik terbitnya pasal yang mengatur soal pelarangan makan atau tidak makan didepan umum atau pelarangan buka warung nasi disiang hari pada bulan Romodhon dalam perda No 2 tahun 2010 dimaksud, adalah lebih dilatar belakangi kepada persoalan menghormati orang berpuasa, persoalan pelarangan buka warung nasi pada siang hari pada bulan romodhon juga lebih dilatarbelakangi kepada persoalan menghormati orang berpuasa tegasnya dilatar belakangi “ urusan agama. “
Artinya Perda No 2 Tahun 2010 dimaksud memasukan urusan agama kedalam kualifikasi penyakit masyarakat.