[11] Moh nasruddin,tanggal 30 april 2016/waktu 20.48
[12] Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial,(Bandung: Alumni, 1981), hlm. 181
[13] Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial,(Bandung: Alumni, 1981), hlm. 188
[14] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., SOSIOLOGI HUKUM, (Jakarta: Sinar Grafika,2008) Cet. IV., Hal: 62
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!