Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan dua metode yang sering digunakan dalam penelitian, yaitu:
- Metode Wawancara
Wawancara merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi. Wawancara dilakukan kepada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas serta pandangan terhadap aturan tersebut. Sumber ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana para pelaku memandang aturan lalu lintas tersebut dari persepsi-persepsi tersebut dapat diketahui tentang aturan tersebut apakah bersifat kesadaran ideologis atau bersifat institusional.
- Metode Observasi
Dasar observasi ialah pertanyaan yang diajukan peneliti terhadap lingkungan. Observasi digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi langsung di Masyarakat yang bertujuan untuk mempelajari prilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala sosial. Yang dalam hal ini penulis mengambil praktek ketidakpatuhan masyarakat tentang aturan rambu lalu lintas.[3]
Mempertanyakan kesadaran hukum masyarakat pada prinsipnya mempertanyakan juga aspek penegakan hukum. Telah yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto tentang kesadaran dan kepatuhan hukum ditahun 1982, membuka pintu kajian semakin jelas akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memenuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bahkan berpolitik.[4]
Kesadaran hukum sebenarnya adalah kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Menurut Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa derajat tinggi rendahnya kepatuhan hukum terhadap hukum positif tertulis, taraf kesadarannya didasarkan beberapa faktor-faktor sebagai berikut: (1) Pengetahuan tentang peraturan, (2) Pemahaman hukum, (3) Sikap hukum, dan (4) Pola perilaku hukum.
Munculnya kesadaran hukum didorong oleh sejauhmana kepatuhan kepada hukum yang didasari oleh: indoctrination, habituation, utility,dan group identification.Proses itu terjadi melalui internalisasi dalam diri manusia. Kadar internalisasi inilah yang selanjutnya memberikan motivasi yang kuat dalam diri manusia atas persoalan penegakan hukum. Soerjono Soekanto menyatakan terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: faktor hukumnya sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor kesadaran hukum masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum, hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pemahaman hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi dan tujuan peraturan dari suatu hukum tertentu.
Sikap hukum (legal attitude) adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu hukum yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum tersebut ditaati. Sementara itu, Pola perilaku hukum (legal behavior) merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena pola perilaku hukum ini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan demikian, sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari perilaku hukum suatu masyarakat.
Kontekstualisasi Aturan Hukum